kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Paing, 1 Desember 2005

 Nusantara


Jalan
ke Penjara
--------------------- 

September 2001
Kejaksaan
Agung pertama kali mengumumkan kasus dugaan korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri yang merugikan negara Rp 100,931 milyar. Kemudian, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dirut PT Menara Hutan Buana (MHB) Probosutedjo. 

Juli 2002
Tim penyidik yang diketuai Darmono menemukan keterlibatan Probo dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kemudian, Jampidsus menetapkan Probo sebagai tersangka kasus itu. Setelah menjalani beberapa lama proses pemeriksaan, akhirnya kasus itu berlanjut ke pengadilan dengan JPU I Ketut Murtika

22 April 2003
Majelis
hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Andi Samsan Nganro menjatuhkan vonis terhadap Probo selama empat tahun penjara, denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti korupsi Rp 100,931 milyar. Probo langsung menolak dan mengajukan banding atas putusan itu. 

29 Desember 2003
Majelis
hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diketuai Samang Hamidi menolak banding Probo. Tetapi hukuman Probo dikurangi menjadi dua tahun. Atas putusan itu, Probo mengajukan kasasi kepada MA. 

April 2004
Ketua
MA Bagir Manan menunjuk langsung dirinya serta dua hakim agung Usman Karim dan Parman Suparman menjadi majelis hakim kasasi perkara Probosutedjo. 

11 Oktober 2005
KPK memeriksa Probosutedjo.
Usai diperiksa ia mengakui sebagai saksi pelapor kasus suap tersebut. Probo mengaku telah menghabiskan lebih dari Rp 16 milyar untuk mengurus perkaranya, agar ia bebas dari kasus korupsi tersebut

4 November 2005
Ketua
MA Bagir Manan membubarkan majelis hakim kasasi Probo yang diketuainya. Ia menunjuk majelis hakim baru yang diketuai Iskandar Kamil dengan anggota Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa,  Regina Purba dan Atja Senjaya.
 

28 November 2005
Majelis
hakim MA yang diketuai Iskandar Kamil menolak kasasi perkara korupsi Probo. Majelis menjatuhkan vonis empat tahun penjara, denda Rp 30 juta sebsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti korupsi Rp 100,931 milyar. 

30 November 2005
Probo
dilarikan ke RS Pondok Indah di kamar 5402, karena menderita sakit. Namun sore harinya akhirnya dijemput jaksa untuk digiring le LP Cipinang.
(kmb3/010)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)