Jalan
ke
Penjara
---------------------
September 2001
Kejaksaan
Agung
pertama kali mengumumkan
kasus
dugaan korupsi
dana
reboisasi
hutan
tanaman industri yang
merugikan
negara
Rp 100,931 milyar.
Kemudian,
melakukan
pemanggilan
dan
pemeriksaan terhadap
Dirut PT
Menara
Hutan Buana (MHB)
Probosutedjo.
Juli
2002
Tim penyidik yang
diketuai
Darmono
menemukan keterlibatan
Probo
dalam kasus
dugaan
korupsi tersebut.
Kemudian,
Jampidsus
menetapkan
Probo
sebagai tersangka
kasus
itu. Setelah
menjalani
beberapa lama
proses
pemeriksaan, akhirnya
kasus
itu berlanjut
ke
pengadilan dengan JPU
I Ketut
Murtika.
22 April 2003
Majelis
hakim PN Jakarta
Pusat yang
diketuai
Andi
Samsan Nganro
menjatuhkan
vonis
terhadap Probo
selama
empat tahun
penjara,
denda
Rp 30 juta
subsider
tiga
bulan kurungan
dan
membayar uang
pengganti
korupsi
Rp 100,931 milyar.
Probo
langsung
menolak
dan mengajukan
banding atas
putusan
itu.
29 Desember 2003
Majelis
hakim
Pengadilan Tinggi
(PT) DKI Jakarta yang diketuai
Samang
Hamidi menolak
banding Probo.
Tetapi
hukuman
Probo dikurangi
menjadi
dua tahun.
Atas
putusan
itu, Probo
mengajukan
kasasi
kepada MA.
April 2004
Ketua
MA Bagir
Manan
menunjuk langsung
dirinya
serta dua
hakim
agung Usman
Karim
dan Parman
Suparman
menjadi
majelis hakim
kasasi
perkara Probosutedjo.
11 Oktober 2005
KPK memeriksa
Probosutedjo.
Usai
diperiksa
ia
mengakui
sebagai
saksi pelapor
kasus
suap tersebut.
Probo
mengaku telah
menghabiskan
lebih
dari Rp 16
milyar
untuk mengurus
perkaranya, agar
ia
bebas
dari kasus
korupsi
tersebut.
4
November 2005
Ketua
MA Bagir
Manan
membubarkan majelis
hakim
kasasi Probo yang
diketuainya.
Ia
menunjuk majelis
hakim
baru yang diketuai
Iskandar
Kamil
dengan anggota
Djoko
Sarwoko, Harifin A
Tumpa,
Regina Purba
dan
Atja Senjaya.
28 November 2005
Majelis
hakim MA yang
diketuai
Iskandar
Kamil
menolak kasasi
perkara
korupsi Probo.
Majelis
menjatuhkan
vonis
empat tahun
penjara,
denda
Rp 30 juta
sebsider
tiga
bulan kurungan
dan
membayar uang
pengganti
korupsi
Rp 100,931 milyar.
30 November 2005
Probo
dilarikan
ke RS
Pondok Indah
di
kamar 5402, karena
menderita
sakit.
Namun
sore harinya
akhirnya
dijemput
jaksa
untuk digiring le LP
Cipinang.
(kmb3/010)