Dipolisikan, Bayar Utang Gunakan Cek Kosong
Denpasar (Bali Post) -
Melakukan penipuan dengan modus membayar utang
menggunakan delapan lembar cek kosong senilai Rp 60 juta,
akhirnya Ni Kt RJk (29) dilaporkan ke Poltabes Denpasar,
Selasa (29/11) kemarin. Sebetulnya korban Ni Nyoman
Suniarti yang tinggal di Jalan Tukad Citarum telah
memberikan toleransi relatif lama kepada pelaku untuk
melunasi utangnya Rp 60 juta dari total Rp 100 juta
dalam bentuk emas.
Akan tetapi, pelaku tidak memiliki niat baik, justru
membayar menggunakan cek-cek kosong atas nama AA PS
namun ditandatangani pelaku sendiri. Delapan lembar cek
itu ada senilai Rp 10 juta dan Rp 15 juta.
Sebelumnya, korban menyatakan kepada penyidik di Sat
Reskrim Poltabes, pelaku yang tinggal di Jalan
Pendidikan IV Sidakarya itu sudah mengembalikan berlian
seharga Rp 400 juta dalam bentuk barang, bukan uang
sebagaimana dijanjikan.
''Sebetulnya saya sudah bermurah hati dan percaya kepada
Kt. Namun, ketidakjujurannya itu membuat saya kecewa
berat,'' ujar Ni Nyoman Suniarti didampingi dua saksi
Dewi dan Penti. Kedua teman korban inilah yang
memperkenalkan pelaku dengan korban.
Di bagian lain, Perwira Humas Poltabes Kompol I Gusti
Gede Suryasa, S.H. bersama Waka Reskrim AKP Nuriata
ketika dimintai dikonfirmasi Selasa (29/11) kemarin
tidak menampik pelaku Ni Kt Rjk sudah diamankan di
Sat Reskrim Poltabes. Sejauh ini, tim penyidik Sat
Reskrim telah bekerja. Antara lain mereka telah meminta
keterangan kepada dua saksi yakni Dewi dan Penti kepada
korban dan juga pelaku sendiri.
Bagaimana hasilnya, pihaknya masih melakukan penyidikan
secara serius aksi penipuan yang mengarah ke pasal 376
KUHP ini. Kasus utang-piutang dikatakan sedikit ruwet,
penyidikan perlu waktu relatif lama. Masalahnya, untuk
mencapai kesimpulan, pihaknya harus melakukan pengecekan
termasuk cross check. ''Tetapi yang jelas kasus ini
sedang kami dalami secara seksama,'' papar Suryasa.
(kmb11)