SBY-JK Harus
Tunjukkan
Bukti
PADA
20 Oktober,
dua
hari lalu,
genap
setahun pemerintahan
SBY-JK.
Banyak
yang kecewa
dengan
jalannya pemerintahan
SBY dengan
Kabinet
Indonesia
Bersatu-nya.
Kekecewaan
itu
menyangkut penanganan
korupsi
dan kenaikan
harga BBM yang
diikuti
dengan melambungnya
harga
barang-barang lainnya.
Ada
pernyataan
menarik
dari Deputi
Bidang
Informasi dan Data
KPK Dr. Syamsa
Ardisasmita
tentang
korupsi.
Kata
dia (BP, 21/10) KPK
merasa
sendiri dalam
memberantas
korupsi.
Ia
mengibaratkan KPK
seperti
nyala sebatang
lilin
dalam kegelapan.
Sementara
lilin-lilin yang
lain yang
sebenarnya
harus
menyala untuk
menerangi
kegelapan
ternyata
tak
menyala.
Apa
yang disampaikan
Syamsa
memang ada
benarnya.
Hal ini
menyusul
penangkapan
sejumlah
aparat
di MA. Demikian
pula 'nyanyian'
Probosutjejo yang
menyatakan
hakim
dan jaksa
di PN, PT yang
pernah
menangani kasusnya,
juga
kecipratan
dana 16
milyar yang
telah
dibagi-bagikannya.
Kondisi
ini
sangat memprihatinkan
setelah
setahun SBY memerintah.
Ini
semua
menunjukkan betapa
dibutuhkan
amunisi yang
cukup
dalam peperangan
melawan
korupsi.
Padahal
pemerintah
telah
menyiapkan UU Nomor
30 tahun 2002
tentang
pembentukan Komisi
Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Komisi
ini
diharapkan menjadi
salah
satu tonggak
hukum
pemberantasan kejahatan
terhadap
keuangan
negara.
Berangkat
dari
undang-undang tersebut
kemudian
dibentuklah
sebuah
komisi dengan
berbagai
hak yang
luar
biasa untuk
memadamkan
praktik
korupsi yang juga
luar
biasa, wewenang
melakukan
penangkapan,
penyelidikan,
penyidikan
dan
penuntutan.
Harus
diakui
usaha-usaha memerangi
korupsi
mulai menampakkan
hasil.
Antara
lain Indeks
Persepsi
Korupsi (IPK) Indonesia 2005
mulai
membaik. Dari survai
yang dilakukan
oleh Transparency
Internasional
pada 2005, 159
negara yang
diteliti, Indonesia
berada
pada urutan
keenam
negara terkorup
di
dunia dengan
skor 2,2.
Peringkat
itu
lebih baik
dibandingkan
tahun 2004 yang
menempati
peringkat
kelima
dengan skor 2,0
dan
pada 2003 skor
Indonesia tercatat 1,9.
Meski
demikian,
secara
umum upaya
pemberantasan
korupsi
di Indonesia yang dilakukan
masih
akan
menemui
banyak hambatan,
salah
satunya adalah
lemahnya
institusi
penegak
hukum dalam
menggerus
korupsi.
Selain
masalah
korupsi, pemerintahan
SBY-JK juga
dinilai
kurang peduli
pada
rakyat kecil.
Semboyan
"Bersama Kita
Bisa"
agaknya sudah
berubah
menjadi "Bersama Kita
Bisa
Menderita."
Buktinya,
kenaikan
harga BBM
telah
membuat melambungnya
harga
kebutuhan pokok.
Kebijakan
SBY-JK dengan
menaikkan
harga BBM
menyebabkan
terjadi
pemiskinan rakyat.
Tentang
solusi
pemerintah dengan
memberikan
dana
kompensasi BBM,
banyak yang
menilai
hanya bersifat
pelipur
lara. Karena
dana
itu
hanya diberikan
untuk 15
propinsi se-Indonesia
dan
hanya Rp 100
ribu/bulan.
Yang lebih
memprihatinkan,
cara
pendistribusian
dana
subsidi tersebut
juga
kurang koordinatif.
Selain
penerimanya
banyak yang
salah,
juga pembagiannnya
banyak
menelan korban.
Selain
banyak yang
pingsan,
para
pengantre subsidi
juga
ada yang sampai
meninggal.
Itu
artinya,
rakyat
benar-benar sudah
menderita,
sehingga
mereka
rela berebut
uang
kompensasi sampai
mati.
Kalau
mereka
sejahtera tentu
tidak
begitu.
Apakah
hal itu
masih
dianggap kecelakaan
dan
cukup diatasi
dengan
loket khusus
lansia?
Berangkat
dari
dua hal
itu,
pemerintah sekarang
mesti
bekerja lebih
keras
lagi.
Sekarang
tidak
ada alasan
lagi
bagi pemerintah
untuk
mencari-cari alasan
ketidak
berhasilananya. Sebab
rakyat
telah melakukan
pengorbanan
dengan ''menyetujui''
kenaikan
harga BBM yang
sangat
besar. Kalau
hal ini
disia-siakan
maka
rakyat selamanya
takkan
pernah percaya
dan hal
lain yang
lebih
besar bisa
saja
terjadi.