kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Paing, 22 Oktober 2005

 Nusantara


Polri Bertekad Tuntaskan Kasus BNI

Jakarta (Bali Post) -
Mabes Polri bertekad untuk segera menuntaskan kasus uang suap yang diduga diterima oleh oknum anggota Polri saat menyidik kasus pembobolan BNI. Siapa pun anggota Polri yang diindikasikan terlibat pasti akan dipanggil untuk diperiksa. ''Semua pasti diperiksa. Tidak ada rasa sungkan. Polisi mau bersih-bersih. Kalau mau bersih-bersih, semua harus dibongkar,'' kata Ketua Tim Penyidik Kasus Suap BNI, Irjen Pol. Yusuf Manggabarani, Jumat (21/10) kemarin. 

Lanjut Manggabarani, saat ini pihaknya tengah bekerja keras untuk menyelesaikan berkas pemeriksaan atas nama tersangka mantan Kepala Unit Perbankan dan Monet Laundering Direktorat II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol. Irman Santosa. ''Untuk itu, kita telah memperpanjang masa penahanan terhadap Irman selama 40 hari,'' jelas mantan Kapolda Sulawesi Selatan ini. 

Segera setelah berkas Irman itu dituntaskan dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), menurut jenderal polisi berbintang dua ini, pihaknya akan memeriksa kasus yang sama, dengan tersangka mantan atasan Irman, yaitu mantan Direktur II Ekonomi dan Khusus Brigjen Pol. Samuel Ismoko. ''Dalam kasus ini, Pak Irman juga akan diperiksa sebagai saksi,'' jelasnya. 

Ketika ditanya soal adanya kabar bahwa kepada penyidik Irman pernah ''bernyanyi'' bahwa mantan Kapolri Jenderal Pol. Da'i Bachtiar dan mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) MA Erwin Mappaseng  juga turut menerima suap, Manggabarani membantahnya. Menurut alumnus Akademi Kepolisian 1975 ini, kepada penyidik, Irman hanya menceritakan seputar perannya saat menyidik kasus itu. ''Soal itu (suap kepada Da'i dan Erwin-red) dia tak bicara kepada kita,'' tegasnya. 

Meski tak menyebut keterlibatan kedua mantan petinggi Polri itu, menurut Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ini, jika nantinya diindikasikan keduanya mengetahui soal kasus suap itu, pihaknya pasti akan memanggil mereka. ''Tetapi itu nanti setelah ada pengembangan fakta dan bukti di lapangan,'' tandas Manggabarani. (kmb5)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)