Komjen
Pol.
Binarto segera
Disidang
* Terkait
Penyelundupan BBM
Jakarta (Bali Post) -
''Rekor''
Direktur II
Ekonomi
dan Khusus
Badan
Reserse dan
Kriminal
Brigjen
Pol. Samuel Ismoko
sebagai
perwira berpangkat
paling tinggi yang
pernah
dihadapkan ke
sidang
kode etik
dan
profesi Polri,
tampaknya
akan
segera pecah.
Pasalnya,
dalam
waktu dekat,
Inspektur
Pengawasan
Umum (Irwasum)
Polri
Komjen Pol.
Binarto
juga akan
mengalami
nasib yang
sama.
Binarto diduga
telah
menyalahgunakan wewenang
dalam
kasus penyelundupan
BBM di
Jawa Timur.
Menurut
Kepala
Divisi Profesi
dan
Pengamanan (Propam)
Irjen
Pol. Yusuf
Manggabarani,
Binarto
diduga melakukan
pelanggaran
profesi,
khususnya
penyalahgunaan
wewenang
dalam
kasus penyelundupan
BBM di
Jawa Timur. ''Dia
disidang
untuk
melihat pelanggaran
profesinya,''
kata
Manggabarani kepada
wartawan
di
Mabes Polri Jakarta,
Jumat (21/10)
kemarin.
Indikasi
keterlibatan
perwira
tinggi berbintang
tiga
itu, kata
Manggabarani,
terungkap
dari
pengakuan mantan
Direktur
Polisi Air
Polda
Jawa Timur
Kombes
Pol. Tonny
Suhartono
kepada
penyidik. Tonny yang
akibat
kasus itu
sudah
dicopot dari
jabatannya
dan
bahkan sudah
dijadikan
tersangka,
kepada
penyidik mengaku
dirinya
melepaskan beberapa
tersangka
kasus
penyelundupan kayu
dan BBM
di Jawa
Timur
atas perintah
Binarto.
''Menurut
pengakuannya,
dia
ditelepon oleh
Komjen
Pol. Binarto (untuk
membebaskan
para
tersangka),'' kata
perwira
tinggi polisi yang
dibesarkan
di
lingkungan Brigade Mobil (Brimob)
ini
sambil menambahkan,
Binarto
sendiri telah
dua kali
diperiksa
oleh
tim dari
Divisi
Propam terkait
kasus
itu.
Seperti
diketahui,
dalam
kasus penyelundupan
BBM di
Jawa Timur
itu,
selain Tonny,
beberapa
anak
buahnya juga
diindikasikan
terlibat.
Bahkan,
beberapa perwira
Polda
Jawa Timur
sudah
dinyatakan sebagai
tersangka
dan
ditahan di
Mapolda
Jawa Timur.
Ketika
ditanya
kapan sidang
itu
akan digelar,
Manggabarani
menyebut
setelah
hari raya
Idul
Fitri. Seperti
halnya
sidang terhadap
Ismoko,
dalam sidang
mendatang,
Wakapolri
Komjen
Pol. Adang
Daradjatun
tetap
akan bertindak
sebagai
ketua majelis
hakim.
(kmb5)