Jelang
Idul
Fitri.................
Penyelenggara
Negara Dilarang
Kirim-Terima Parcel
Mataram
(Suara NTB) -
Di
tengah
kesulitan ekonomi
dan
semangat reformasi
dalam
memberantas korupsi
yang membudaya,
pimpinan
Komisi
Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengeluarkan
larangan
mengirim
dan
menerima parcel bagi
penyelenggara
negara.
Larangan yang
dikhususkan
pada
hari-hari besar
keagamaan
itu
berdasarkan
surat
Nomor B.1131/S.KPK/X/2005
tertanggal 10
Oktober 2005
itu
ditandatangani Ketua
KPK, Drs. Taufiequrrahman
Ruki, S.H.
Hal itu
disampaikan Sekda NTB,
Nanang
Samodra, di
hadapan
Muspida NTB dan
undangan
dalam
acara rapat
persiapan HUT NTB ke-47
dan
rencana safari Ramadhan
Presiden RI
ke NTB,
di Ruang
Rapat
Utama Kantor
Gubernur NTB,
Kamis (20/10)
kemarin.
Menurut
Nanang,
ada
lima
poin
disampaikan KPK dalam
siaran
pers KPK mengenai
pelarangan
menerima
atau
mengirim parcel bagi
penyelenggara
negara.
Pertama,
masyarakat
diimbau
menghentikan kebiasaan
memberikan
ucapan
selamat kepada
pejabat
pemerintah dan
penyelenggara
negara
dalam bentuk
iklan
di media cetak
dan
elektronik, karangan
bunga
atau bingkisan
makanan
dan barang-barang
berharga
lainnya. ''Lebih
baik
dana
tersebut
disalurkan
untuk
rakyat miskin yang
membutuhkan,
baik
dalam bentuk
kebutuhan
pokok,
alat pendidikan,
kesehatan,''
ujar
Nanang mengutif
pernyataan
Ketua KPK.
Selain
itu, PNS
dan
penyelenggara negara
dilarang
menerima
pemberian
dalam
bentuk apapun,
baik
itu berupa
uang,
barang, discount tidak
wajar,
komisi, pinjaman
tanpa
bunga, tiket
perjalanan,
fasilitas
penginapan,
perjalanan
wisata,
pengobatan cuma-cuma,
dan
fasilitas lainnya.
Kendati,
hal
tersebut berkaitan
atau
tidak dengan
tugas
dan jabatan
sebagai PNS
atau
penyelenggara negara.
Larangan
lain yang dikeluarkan KPK,
papar
Nanang, menghadapi
perayaan
hari-hari
besar
keagamaan termasuk
lebaran
mendatang, penyelenggara
negara (pejabat
pemerintah
pusat,
anggota DPR/DPD/DPRD, Duta
Besar,
Gubernur, Bupati/Wali
Kota, pejabat BUMN/BUMND
beserta
jajarannya),
dilarang
menerima
atau
mengirimkan bingkisan
kepada
atasan atau
sesama
penyelenggara negara.
Bagi
pejabat
negara yang berkeinginan
memberi
hadiah lebaran
kepada
pegawai dan
bawahannya,
ungkap
Nanang, KPK menyarankan
tidak
menggunakan uang
negara
atau uang
dari
pihak ketiga,
tetapi
uang tersebut
harus
dikumpulkan secara
sukarela
oleh
pejabat di
instansi
tersebut.
''Bagi
penyelenggara negara
yang menerima
bingkisan
atau parcel
diwajibkan
melapor
ke KPK selambat-lambatnya
30 hari
setelah menerima
bingkisan
atau parcel
untuk
diproses status hukum
kepemilikannya,''
ujarnya
mengutip poin
kelima
imbauan KPK. (ham)