kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Umanis, 21 Oktober 2005

 Nusatenggara


Jelang
Idul Fitri.................
Penyelenggara
Negara Dilarang Kirim-Terima Parcel 

Mataram (Suara NTB) -
Di
tengah kesulitan ekonomi dan semangat reformasi dalam memberantas korupsi yang membudaya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan mengirim dan menerima parcel bagi penyelenggara negara. Larangan yang dikhususkan pada hari-hari besar keagamaan itu berdasarkan surat Nomor B.1131/S.KPK/X/2005 tertanggal 10 Oktober 2005 itu ditandatangani Ketua KPK, Drs. Taufiequrrahman Ruki, S.H.

Hal itu disampaikan Sekda NTB, Nanang Samodra, di hadapan Muspida NTB dan undangan dalam acara rapat persiapan HUT NTB ke-47 dan rencana safari Ramadhan Presiden RI ke NTB, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/10) kemarin.

Menurut Nanang, ada lima poin disampaikan KPK dalam siaran pers KPK mengenai pelarangan menerima atau mengirim parcel bagi penyelenggara negara. Pertama, masyarakat diimbau menghentikan kebiasaan memberikan ucapan selamat kepada pejabat pemerintah dan penyelenggara negara dalam bentuk iklan di media cetak dan elektronik, karangan bunga atau bingkisan makanan dan barang-barang berharga lainnya. ''Lebih baik dana tersebut disalurkan untuk rakyat miskin yang membutuhkan, baik dalam bentuk kebutuhan pokok, alat pendidikan, kesehatan,'' ujar Nanang mengutif pernyataan Ketua KPK.

Selain itu, PNS dan penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik itu berupa uang, barang, discount tidak wajar, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Kendati, hal tersebut berkaitan atau tidak dengan tugas dan jabatan sebagai PNS atau penyelenggara negara.

Larangan lain yang dikeluarkan KPK, papar Nanang, menghadapi perayaan hari-hari besar keagamaan termasuk lebaran mendatang, penyelenggara negara (pejabat pemerintah pusat, anggota DPR/DPD/DPRD, Duta Besar, Gubernur, Bupati/Wali Kota, pejabat BUMN/BUMND beserta jajarannya), dilarang menerima atau mengirimkan bingkisan kepada atasan atau sesama penyelenggara negara.

Bagi pejabat negara yang berkeinginan memberi hadiah lebaran kepada pegawai dan bawahannya, ungkap Nanang, KPK menyarankan tidak menggunakan uang negara atau uang dari pihak ketiga, tetapi uang tersebut harus dikumpulkan secara sukarela oleh pejabat di instansi tersebut. ''Bagi penyelenggara negara yang menerima bingkisan atau parcel diwajibkan melapor ke KPK selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima bingkisan atau parcel untuk diproses status hukum kepemilikannya,'' ujarnya mengutip poin kelima imbauan KPK. (ham)

klik di Sini
 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)