kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Umanis, 21 Oktober 2005

 Nusantara


Sangkal
Terima Suap Probo--
Ketut
Murtika Minta Dikonfrontasi

Jakarta (Bali Post) -
Dugaan
suap untuk memuluskan pengurusan kasus korupsi terdakwa Probosutedjo, telah menyeret jaksa I Ketut Murtika. Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Murtika -- terkait dirinya bertindak selaku JPU perkara korupsi Probosutedjo. Pemeriksaan itu masih berjalan dan dilakukan intensif.  ''Pemeriksaan terhadap saya masih berjalan. Saya tetap menyangkal telah menerima suap dari Probo, karena memang tak pernah menerima sepeser pun uang, baik dari Probo maupun pengacaranya. Makanya, saya minta dikonfrontasi dengan dua pengacara Probo, Sonny Lumanouw dan Ridwan Marbun, yang katanya telah menyuap saya,'' kata Murtika, Kamis (20/10) kemarin.

 

Menurutnya, permintaan konfrontasi dengan dua pengacara itu sangat penting dipenuhi untuk mendapatkan kebenaran yang hakiki. Dengan cara seperti itu, nantinya bisa diketahui siapa yang telah berbohong dan siapa yang benar.

 

Upaya ini juga untuk membersihkan nama pribadinya selaku jaksa serta citra kejaksaan yang telah diinjak-injak pihak Probo. Diungkapkannya, selama pengadilan perkara Probo di PN Jakarta Pusat, ia tak pernah bertemu dan berhubungan dengan dua pengacara itu. Pertemuan dengan mereka, hanya terjadi di ruang pengadilan. Sangat tidak mungkin dirinya menerima uang suap tersebut. Kemungkinan besar uang Probo yang diberikan Prono untuk menyuap dirinya itu, masuk ke kantong pribadi dua pengacara itu.  ''Boleh jadi uang itu masuk ke kantong para pengacaranya. Perbuatan itu sah-sah saja, tetapi mereka (pengacara-red) jangan memperjual-belikan nama jaksa atau hakim. Itu namanya pengecut dan busuk,'' tutur Murtika kesal.

 

Dalam proses peradilan hingga putusan mejelis hakim, Murtika mengaku sikapnya tetap kukuh menyatakan Probo bersalah. Pasalnya, berdasarkan fakta dan bukti di pengadilan, terungkap uang negara yang seharusnya dipakai mendanai pembangunan hutan industri telah diselewengkan Probo. Sebagian masuk ke Bank Jakarta dan masuk ke kantong seorang pengusaha yang tak jelas peruntukannya.

 

''Unsur melawan hukum sangat jelas ditemukan. Sikap ini saya pertahankan hingga perkara itu naik banding dan lanjut ke kasasi. Bahkan, dalam memori banding dan kasasi perkara, majelis hakim diminta menjebloskan Probo ke penjara. Kalau nanti putusan kasasi MA menyatakan Probo bersalah dan ia melakukan upaya grasi atau peninjauan kembali, saya tetap mengeksekusinya,'' janji Murtika.

 

Dipecat Harini

 

Dalam kesempatan terpisah, Firman Wijaya mengungkapkan mulai Kamis ini tidak lagi mendampingi Harini Wiyoso sebagai penasihat hukum. Dirinya secara resmi telah dipecat oleh kliennya tersebut. ''Mulai sekarang saya diminta Harini tidak lagi mendampinginya sebagai pengacara. Saya menghormati keputusan itu dan saya anggap merupakan hal yang biasa,'' kata Firman.

 

Menurutnya, dirinya memiliki konsepsi pembelaan yang berbeda dengan Harini. Selain itu, selama diperiksa KPK, Harini tidak bersikap terbuka terhadapnya. Terutama menyangkut dugaan suap yang disampaikan Probosutedjo yang pernah  dilakukan mantan para pengacara yang pernah mengurus perkara korupsi itu. Sikap terbuka itu sangat penting, karena kasus suap ini mendapat perhatian besar masyarakat. 

 

Firman hanya bisa menduga kemungkinan pemecatan dirinya itu berkaitan dengan dirinya yang membeberkan uang Rp 5 milyar yang diterima Harini dari Probo untuk menyuap majelis hakim agung melalui jasa peratara pegawai MA. ''Terlepas dari itu semua, saya sarankan Harini dan pengacara pengganti saya untuk bersedia bersikap objektif dan menyatakan sikap soal suap itu,'' ujarnya.

 

Sebelum memecat Firman, Harini sempat menyatakan bahwa dirinya siap untuk diperiksa Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan Komisi Yudisial. Bahkan, meminta pemeriksaan itu dipercepat agar tidak ada spekulasi berkepanjangan soal suap tersebut. Dengan adanya pemeriksaan dari organisasi advokat itu, bisa menjernihkan persoalan.  ''Perlu adanya klarifikasi, sebab selama ini seolah-olah hanya Harini yang memeras Probo. Padahal, pengacara Probo itu banyak. Kalau bisa juga dikonfrontasi dengan pengacara lainnya agar diketahui siapa yang memeras Probo. (kmb3)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)