Sangkal
Terima
Suap Probo--
Ketut
Murtika
Minta Dikonfrontasi
Jakarta (Bali Post) -
Dugaan
suap
untuk memuluskan
pengurusan
kasus
korupsi terdakwa
Probosutedjo,
telah
menyeret jaksa I
Ketut
Murtika.
Kejaksaan
Agung
telah melakukan
pemeriksaan internal
terhadap
Murtika --
terkait
dirinya bertindak
selaku JPU
perkara
korupsi Probosutedjo.
Pemeriksaan
itu
masih berjalan
dan
dilakukan intensif.
''Pemeriksaan
terhadap
saya
masih berjalan.
Saya
tetap
menyangkal telah
menerima
suap
dari Probo,
karena
memang tak
pernah
menerima sepeser pun
uang,
baik dari
Probo
maupun pengacaranya.
Makanya,
saya
minta dikonfrontasi
dengan
dua pengacara
Probo, Sonny
Lumanouw
dan
Ridwan Marbun, yang
katanya
telah menyuap
saya,''
kata Murtika,
Kamis (20/10)
kemarin.
Menurutnya,
permintaan
konfrontasi
dengan
dua pengacara
itu
sangat penting
dipenuhi
untuk
mendapatkan kebenaran
yang hakiki.
Dengan
cara
seperti
itu, nantinya
bisa
diketahui siapa yang
telah
berbohong dan
siapa yang
benar.
Upaya
ini
juga untuk
membersihkan
nama
pribadinya
selaku
jaksa serta
citra
kejaksaan yang telah
diinjak-injak
pihak
Probo. Diungkapkannya,
selama
pengadilan perkara
Probo
di PN Jakarta Pusat,
ia
tak
pernah bertemu
dan
berhubungan dengan
dua
pengacara itu.
Pertemuan
dengan
mereka, hanya
terjadi
di ruang
pengadilan.
Sangat
tidak
mungkin dirinya
menerima
uang
suap tersebut.
Kemungkinan
besar
uang Probo yang
diberikan
Prono
untuk menyuap
dirinya
itu, masuk
ke
kantong pribadi
dua
pengacara itu.
''Boleh
jadi
uang itu
masuk
ke kantong
para
pengacaranya.
Perbuatan itu
sah-sah
saja, tetapi
mereka (pengacara-red)
jangan
memperjual-belikan
nama
jaksa
atau hakim.
Itu
namanya
pengecut dan
busuk,''
tutur
Murtika kesal.
Dalam
proses
peradilan hingga
putusan
mejelis hakim,
Murtika
mengaku sikapnya
tetap
kukuh menyatakan
Probo
bersalah.
Pasalnya,
berdasarkan
fakta
dan bukti
di
pengadilan, terungkap
uang
negara yang seharusnya
dipakai
mendanai pembangunan
hutan
industri telah
diselewengkan
Probo.
Sebagian
masuk
ke Bank Jakarta dan
masuk
ke kantong
seorang
pengusaha yang tak
jelas
peruntukannya.
''Unsur
melawan hukum
sangat
jelas ditemukan.
Sikap
ini
saya pertahankan
hingga
perkara itu
naik banding
dan
lanjut ke
kasasi.
Bahkan,
dalam
memori banding dan
kasasi
perkara, majelis
hakim
diminta menjebloskan
Probo
ke penjara.
Kalau
nanti putusan
kasasi MA
menyatakan
Probo
bersalah dan
ia
melakukan
upaya
grasi atau
peninjauan
kembali,
saya
tetap mengeksekusinya,''
janji
Murtika.
Dipecat
Harini
Dalam
kesempatan
terpisah,
Firman
Wijaya mengungkapkan
mulai
Kamis ini
tidak
lagi mendampingi
Harini
Wiyoso sebagai
penasihat
hukum.
Dirinya
secara
resmi telah
dipecat
oleh kliennya
tersebut.
''Mulai
sekarang
saya
diminta Harini
tidak
lagi mendampinginya
sebagai
pengacara.
Saya
menghormati
keputusan
itu dan
saya
anggap merupakan
hal yang
biasa,''
kata
Firman.
Menurutnya,
dirinya
memiliki konsepsi
pembelaan yang
berbeda
dengan Harini.
Selain
itu,
selama diperiksa KPK,
Harini
tidak bersikap
terbuka
terhadapnya. Terutama
menyangkut
dugaan
suap yang disampaikan
Probosutedjo yang
pernah
dilakukan
mantan
para pengacara yang
pernah
mengurus perkara
korupsi
itu.
Sikap
terbuka
itu sangat
penting,
karena
kasus suap
ini
mendapat perhatian
besar
masyarakat.
Firman
hanya
bisa menduga
kemungkinan
pemecatan
dirinya
itu berkaitan
dengan
dirinya yang membeberkan
uang Rp
5 milyar yang
diterima
Harini
dari Probo
untuk
menyuap majelis
hakim
agung melalui
jasa
peratara pegawai MA.
''Terlepas
dari
itu semua,
saya
sarankan Harini
dan
pengacara pengganti
saya
untuk bersedia
bersikap
objektif
dan
menyatakan sikap
soal
suap itu,''
ujarnya.
Sebelum
memecat
Firman, Harini
sempat
menyatakan bahwa
dirinya
siap untuk
diperiksa
Peradi (Perhimpunan
Advokat Indonesia)
dan
Komisi Yudisial.
Bahkan,
meminta
pemeriksaan itu
dipercepat agar
tidak
ada spekulasi
berkepanjangan
soal
suap tersebut.
Dengan
adanya
pemeriksaan dari
organisasi
advokat
itu, bisa
menjernihkan
persoalan.
''Perlu
adanya
klarifikasi, sebab
selama
ini seolah-olah
hanya
Harini yang memeras
Probo.
Padahal,
pengacara
Probo
itu banyak.
Kalau
bisa
juga dikonfrontasi
dengan
pengacara lainnya
agar diketahui
siapa yang
memeras
Probo. (kmb3)