kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Kliwon, 20 Oktober 2005

 Nusantara


Kasus
Probo--
Jaksa
Ketut Murtika Diperiksa 

Jakarta (Bali Post) -
Jaksa
Agung Abdul Rahman Saleh cepat bertindak berkaitan pengakuan Probosutedjo mengenai keterlibatan jaksa I Ketut Murtika dalam dugaan suap dan praktik mafia peradilan. Bahkan, pihaknya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap Murtika yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan terdakwa Direktur Utama PT Hutan Menara Buana (MHB) Probosutedjo.

''Saya sudah panggil jaksa yang dituduh itu. Saya minta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memanggil dan memeriksa Murtika terkait dengan pernyataan Probosutedjo yang mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada jaksa di tingkat pengadilan negeri,'' kata Abdul Rahman Saleh, Rabu (19/10) kemarin.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap jaksa Murtika, bahwasanya pengakuan Probo itu tidak betul. ''Jadi pemeriksaan belum selesai dan masih sedang berjalan. Ini pun baru sinyalemen dari dia,'' ungkapnya. Karena itu, sambung Jaksa Agung, pihaknya akan kembali meminta kepada KPK untuk membuktikan dugaan keterlibatan jaksa tersebut. ''Untuk urusan hukum, yang paling penting adalah pembuktian. Dia sudah kita periksa, dia bilang tidak. Karena itu kita ingin minta dari KPK,'' katanya.

Kendati begitu, Abdul Rahman mengatakan jajarannya masih akan menyelidiki dari berbagai sisi terkait dengan kasus Probosutedjo. Sebab, dalam hukum yang terpenting adalah pembuktian. 

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan meminta Probosutedjo untuk tidak asal bicara tentang penyuapan yang dilakukannya. Apalagi sampai menunjuk seorang jaksa I Ketut Murtika tanpa melengkapinya dengan bukti-bukti yang kuat. Hal itu bisa menimbulkan fitnah dan merusak citra instansi penegak hukum. ''Kami hati-hati dalam menindaklanjuti pernyataan Probo yang tak dilengkapi bukti,'' katanya.

 

Kontrol Internal

 

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Gunanto Suryono mengatakan instansi ini telah menjadwalkan dilaksanakannya kontrol internal terkait perkara pidana Probosutedjo. Hal itu dilakukan tim pemeriksa MA untuk memeriksa hakim-hakim yang mengadili perkara Probo, mulai PN Jakarta Pusat hingga Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.  ''Tim khusus pengawasan MA segera memeriksa para hakim. Tindakan ini dilakukan agar lembaga peradilan bersih. Kami tak peduli, apakah KPK sudah memeriksa mereka atau belum,'' katanya.

Tim pemeriksa MA terdiri atas 10-15 orang. Anggota tim ini terdiri atas hakim-hakim yang benar-benar bersih. Tetapi sebelumnya, mereka harus menjalani seleksi yang ketat. Tim ini kemungkinan besar dijadikan badan khusus. Mereka mulai bergerak dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) dulu. Pemeriksaan dilakukan di bawah koordinasi Asisten Bidang Pengawasan dan Pembinaan MA Ansyahrul.  Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap hakim PT dilakukan hakim agung yang langsung diketuai Gunanto.

Semua hakim yang terlibat dalam perkara pidana Probosutedjo masuk dalam daftar pemeriksaan tim. Sebagian hakim yang mengadili perkara Probo ini, sebagian ada yang masih aktif dan sebagian lagi ada yang sudah pensiun. Bagi mereka yang telah pensiun, tetap akan dipanggil dan diperiksa tim khusus. ''Dari pemeriksaan nanti akan dilihat kaitan antara PN, PT dan MA. Kemudian, dari hukuman yang ada. Putusan PN Jakarta Pusat akan diperbandingkan dengan hukuman PT DKI. Tetapi, bukan berarti hukuman yang lebih ringan itu patut dicurigai. Semuanya itu tetap harus disikapi secara hati-hati. Untuk majelis hakim tingkat kasasi, belum akan dilakukan pemeriksaan. Tetapi nantinya juga bisa diketahui, ada hakim yang melenceng atau tidak,'' tandas mantan Sekjen MA ini.

 

Tolak Mundur

 

Sementara itu, Ketua MA Bagir Manan tetap menolak mundur maupun nonaktif dari jabatannya, terkait dengan dugaan terlibat dalam kasus penyuapan hakim agung MA dalam perkara Probosutedjo. Tuntutan mundur itu muncul sangat gencar dari berbagai pihak karena Bagir Manan dinilai merusak penegakan hukum yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ''Tuntutan mundur itu tidak ada relevansinya. Kenapa saya harus mundur, saya tidak ada urusannya dengan mereka. Justru kita buka kesempatan kok kepada semua untuk bekerja. Jadi tidak ada pengaruhnya dalam kasus itu,'' ungkap Ketua MA di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/10) kemarin.

Meski demikian, lanjut Bagir Manan, dirinya tetap membuka akses bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan dugaan korupsi di tubuh MA. (034/kmb3)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)