Kasus
Probo--
Jaksa
Ketut
Murtika Diperiksa
Jakarta (Bali Post) -
Jaksa
Agung Abdul
Rahman
Saleh cepat
bertindak
berkaitan
pengakuan
Probosutedjo
mengenai
keterlibatan
jaksa I
Ketut Murtika
dalam
dugaan suap
dan
praktik mafia peradilan.
Bahkan,
pihaknya
telah
memanggil dan
melakukan
pemeriksaan internal
terhadap
Murtika yang
diduga
terlibat dalam
kasus
korupsi dengan
terdakwa
Direktur
Utama PT
Hutan
Menara Buana (MHB)
Probosutedjo.
''Saya
sudah panggil
jaksa yang
dituduh
itu.
Saya
minta
Jaksa Agung
Muda
Pidana Khusus
memanggil
dan
memeriksa Murtika
terkait
dengan pernyataan
Probosutedjo yang
mengaku
telah memberikan
sejumlah
uang
kepada jaksa
di
tingkat pengadilan
negeri,''
kata Abdul
Rahman
Saleh, Rabu (19/10)
kemarin.
Hasil
pemeriksaan
sementara
terhadap
jaksa
Murtika, bahwasanya
pengakuan
Probo
itu tidak
betul.
''Jadi
pemeriksaan
belum
selesai dan
masih
sedang berjalan.
Ini
pun baru
sinyalemen
dari
dia,'' ungkapnya.
Karena
itu, sambung
Jaksa
Agung, pihaknya
akan
kembali
meminta kepada KPK
untuk
membuktikan dugaan
keterlibatan
jaksa
tersebut. ''Untuk
urusan
hukum, yang paling penting
adalah
pembuktian.
Dia
sudah
kita periksa,
dia
bilang tidak.
Karena
itu
kita ingin
minta
dari KPK,'' katanya.
Kendati
begitu, Abdul
Rahman
mengatakan jajarannya
masih
akan
menyelidiki
dari
berbagai sisi
terkait
dengan kasus
Probosutedjo.
Sebab,
dalam
hukum yang terpenting
adalah
pembuktian.
Sementara
itu,
Kapuspenkum Kejaksaan
Agung
Masyhudi Ridwan
meminta
Probosutedjo untuk
tidak
asal bicara
tentang
penyuapan yang dilakukannya.
Apalagi
sampai
menunjuk seorang
jaksa I
Ketut Murtika
tanpa
melengkapinya dengan
bukti-bukti yang
kuat.
Hal itu
bisa
menimbulkan fitnah
dan
merusak citra
instansi
penegak
hukum.
''Kami
hati-hati
dalam
menindaklanjuti pernyataan
Probo yang
tak
dilengkapi bukti,''
katanya.
Kontrol
Internal
Dalam
kesempatan
terpisah,
Ketua
Muda Bidang
Pengawasan
Mahkamah
Agung (MA)
Gunanto
Suryono mengatakan
instansi
ini
telah menjadwalkan
dilaksanakannya
kontrol internal
terkait
perkara pidana
Probosutedjo.
Hal itu
dilakukan
tim
pemeriksa MA
untuk
memeriksa hakim-hakim
yang mengadili
perkara
Probo, mulai PN
Jakarta Pusat
hingga
Pengadilan Tinggi
(PT) DKI Jakarta. ''Tim
khusus
pengawasan MA segera
memeriksa
para
hakim.
Tindakan
ini
dilakukan agar lembaga
peradilan
bersih.
Kami
tak
peduli, apakah KPK
sudah
memeriksa mereka
atau
belum,'' katanya.
Tim pemeriksa MA
terdiri
atas 10-15 orang.
Anggota
tim
ini
terdiri atas
hakim-hakim yang
benar-benar
bersih.
Tetapi
sebelumnya,
mereka
harus menjalani
seleksi yang
ketat.
Tim ini
kemungkinan
besar
dijadikan badan
khusus.
Mereka
mulai
bergerak dari
tingkat
Pengadilan Negeri (PN)
dulu.
Pemeriksaan
dilakukan
di
bawah koordinasi
Asisten
Bidang Pengawasan
dan
Pembinaan MA Ansyahrul.
Sedangkan
untuk
pemeriksaan terhadap
hakim PT
dilakukan
hakim
agung yang langsung
diketuai
Gunanto.
Semua
hakim yang
terlibat
dalam
perkara pidana
Probosutedjo
masuk
dalam daftar
pemeriksaan
tim.
Sebagian
hakim yang
mengadili
perkara
Probo ini,
sebagian
ada yang
masih
aktif dan
sebagian
lagi
ada yang sudah
pensiun.
Bagi
mereka yang telah
pensiun,
tetap
akan
dipanggil
dan
diperiksa tim
khusus. ''Dari
pemeriksaan
nanti
akan
dilihat
kaitan antara PN, PT
dan MA.
Kemudian,
dari
hukuman yang ada.
Putusan PN Jakarta
Pusat
akan
diperbandingkan
dengan
hukuman PT DKI.
Tetapi,
bukan
berarti hukuman yang
lebih
ringan itu
patut
dicurigai.
Semuanya
itu
tetap harus
disikapi
secara
hati-hati. Untuk
majelis
hakim tingkat
kasasi,
belum
akan dilakukan
pemeriksaan.
Tetapi
nantinya
juga
bisa diketahui,
ada
hakim yang melenceng
atau
tidak,'' tandas
mantan
Sekjen MA ini.
Tolak
Mundur
Sementara
itu,
Ketua MA Bagir
Manan
tetap menolak
mundur
maupun nonaktif
dari
jabatannya, terkait
dengan
dugaan terlibat
dalam
kasus penyuapan
hakim
agung MA dalam
perkara
Probosutedjo.
Tuntutan
mundur
itu muncul
sangat
gencar dari
berbagai
pihak
karena Bagir
Manan
dinilai merusak
penegakan
hukum yang
dicanangkan
Presiden
Susilo
Bambang Yudhoyono.
''Tuntutan
mundur
itu tidak
ada
relevansinya.
Kenapa
saya
harus mundur,
saya
tidak ada
urusannya
dengan
mereka.
Justru
kita
buka kesempatan
kok
kepada semua
untuk
bekerja.
Jadi
tidak
ada pengaruhnya
dalam
kasus itu,''
ungkap
Ketua MA di
Istana Negara,
Jakarta,
Rabu (19/10)
kemarin.
Meski
demikian,
lanjut
Bagir Manan,
dirinya
tetap membuka
akses
bagi Komisi
Pemberantasan
Korupsi (KPK)
dalam
menuntaskan dugaan
korupsi
di tubuh MA.
(034/kmb3)