Amrozy
Cs. Digundul
Jakarta (Bali Post) -
Pengamanan
terhadap
terpidana
mati
Amrozy, Imam Samudra
dan
Mukhlas (Ali Gufron)
terus
diperketat.
Mereka
masih
disekap di
sel
isolasi. ''Selama
tiga
bulan mendatang,
ketiganya
akan
tetap berada
di sel
isolasi,''
demikian
penjelasan
sipir LP
Batu
Nusakambangan Aditya
ketika
dihubungi dari
Jakarta, Selasa
(18/10) kemarin.
Kondisi
ketiganya
nyaris
sama.
Kepalanya
digunduli,
janggut
kesayangannya juga
dibabat
habis.
Mereka
dipenjara
di sel
isolasi
secara terpisah,
tidak
bersama-sama dalam
satu
sel. Namun,
ketiganya
masih
menjalankan ibadah
puasa.
Namun,
keinginan
Amrozy
untuk menjalankan
salat
berjamaah dengan Imam
Samudra
dan Mukhlas
tidak
bisa dilakukan.
Termasuk
keinginan
salat
tarawih di
kala
bulan Ramadan seperti
ini.
Mereka
sama
sekali
belum boleh
keluar
sel isolasi.
Aditya
menjelaskan,
kendati
ditempatkan di
sel
isolasi, kondisi
kesehatannya
masih
tetap prima.
Ketiganya
tidak
mengalami sakit.
''Mereka
tampak
sehat-sehat saja,''
akunya.
Sekarang
ini,
sikap napi
tidak
lagi seperti yang
diberitakan
sebelumnya.
''Mereka
tidak
lagi meneriakkan
ingin
membunuh Amrozy,''
katanya.
Para napi
memang
ingin mengetahui
kondisi
Amrozy cs.
tetapi
mereka juga
belum
boleh berteman
dengan
tiga
teroris
tersebut.
''Tommy
Soeharto
juga
belum boleh
bertemu,''
tambah
Aditya.
Para
pengacara
dan
keluarga terdekat
juga
tidak diperkenankan
masuk
ke sel
isolasi.
Apakah
ketiganya
bakal
dieksekusi setelah
tiga
bulan ini?
Aditya
belum
berani menuturkan
kepastiannya.
''Saya
belum
tahu,'' katanya
datar.
Setidaknya
tuntutan
hukuman
mati dipercepat
dilakukan
oleh PN
Denpasar. PN
Denpasar
mengajukan
grasi
ke MA.
Namun,
MA tidak
mengabulkan.
Pengacara
dari Tim
Pembela Muslim,
Qadhar Faisal,
berencana
mengajukan
kasasi.
Materinya
tengah
disusun. Bahkan,
pekan
depan, Qadhar
merencanakan
akan
menjenguk
Amrozy
cs. di
penjara LP
Batu
Nusakambangan. ''Kami
harus
menentukan dulu
kapan
waktu terbaik
ke
sana.
Kami
akan
rapat
dulu,'' kata
Qadhar Faisal.
Sebelum
Lebaran
Sementara
itu,
Kejaksaan Agung
memastikan
akan
menentukan
pelaksanaan
eksekusi
terhadap
terpidana
mati
kasus Bom Bali I
sebelum
Lebaran nanti.
''Proses
itu
sedang berlangsung
dan
sebelum Lebaran
sudah
ada jawaban
pasti
dari pihak
keluarga,''
tutur
Kepala Pusat
Penerangan
Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan
Agung
Masyhudi Ridwan
di Jakarta,
Selasa (18/10)
kemarin.
Menurut
Masyhudi,
Kejaksaan
Agung
telah memperoleh
penjelasan
dari
Kepala Kejaksaan
Tinggi (Kajati)
Bali bahwa
pihaknya
telah
berkoordinasi dengan
Pengadilan
Negeri (PN)
Denpasar
untuk
menanyakan kepada
keluarga
ketiga
terpidana, apakah
akan
mengajukan grasi
atau
tidak. Ditanya
mengapa
proses untuk
memperoleh
jawaban
keluarga itu
berlangsung
lambat,
Masyhudi mengatakan
aparat
kejaksaan sejauh
ini
sudah proaktif,
tetapi
proses itu
secara
teknis dijalankan
oleh PN
Denpasar. ''Mungkin
karena
tempat tinggal
keluarga
terpidana
agak
jauh,'' imbuhnya.
(kmb7/kmb3)