kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Kliwon, 15 Oktober 2005

 Nusantara


Dikendalikan Langsung Presiden
Desk
Antiteror Dinilai Kurang Efektif

Jakarta (Bali Post) -
Pemerintah
Indonesia sedang mempertimbangkan untuk mengkaji ulang kebijakan penanganan pemberantasan terorisme, termasuk kemungkinan membentuk sebuah badan antiteror yang langsung berada di bawah kendali Presiden. ''Bisa jadi badan itu tetap berada di bawah Menko Polhukam, bisa juga nanti di bawah Presiden,'' kata Menko Polhukam Widodo AS, Jumat (14/10) kemarin.

Usai mengikuti rapat kabinet membahas kontraterorisme di Kantor Kepresidenan, ia juga mengatakan lembaga tersebut merupakan pengembangan dari desk antiteror yang saat ini dimiliki Kantor Menko Politik, Keamanan dan Hukum. Kemungkinan pembentukan lembaga di bawah Presiden itu merupakan salah satu peninjauan kembali kebijakan pemberantasan terorisme, yaitu menyangkut kelembagaan dan instrumen hukum.

Desk antiteror yang sudah dimiliki saat ini dan bernaung di bawah Kantor Menko Polhukkam, dinilai kurang efektif dalam melaksanakan kebijakan antiteror. ''Kita melihat ada keterbatasan. Oleh karena itu, barangkali ada peningkatan kelembagaan. Jadi apa pun namanya, apa pusat, badan, dan sebagainya, tetapi yang penting adalah efektivitas,'' kata Widodo.

Lembaga yang lebih efektif nanti, diharapkan memiliki status yang tepat, diawaki oleh orang-orang yang punya kompetensi serta diberi otoritas oleh instansi yang ada untuk duduk di dalam kelembagaan itu. ''Dipikirkan juga bagaimana menyediakan fasilitas dan dukungan yang memadai agar mampu melaksanakan tugas itu,'' tambahnya. Pengkajian kembali kebijakan pemberantasan teorisme juga menyangkut instrumen hukum.

Mengenai rencana Australia mengirimkan tim hukum guna membantu Indonesia mengembangkan instrumen hukum, Widodo mengatakan, Indonesia akan menerima masukan dengan tangan terbuka sejauh kepentingan Indonesia tetap menjadi hal utama. ''Saya kira diskusi dengan tim teknis Australia juga merupakan sesuatu yang dimungkinkan. Tetapi yang pasti kita harus lihat konteksnya dalam kepentingan domestik kita sendiri,'' katanya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Sutanto yang juga mengikuti rapat kabinet pada Jumat sore kemarin mengatakan pihaknya menginginkan hukum Indonesia cukup kuat dalam mengatasi terorisme. Ia mencontohkan, Malaysia sudah memiliki Internal Security Act, demikian juga Singapura, Amerika Serikat dan negara lain yang mempunyai peraturan sejenis, yang memberikan ruang bagi kepolisian bekerja secara cepat dan efektif. Sedangkan aparat penegak hukum Indonesia masih mengalami kendala berkaitan dengan hukum, misalnya jika mereka ingin menangkap seseorang dengan bukti permulaan yang cukup, terlebih dahulu harus mengajukan surat untuk itu, yang prosesnya membutuhkan waktu maksimal tiga hari. (034)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)