Dikendalikan Langsung Presiden
Desk
Antiteror Dinilai Kurang
Efektif
Jakarta (Bali Post) -
Pemerintah
Indonesia sedang
mempertimbangkan
untuk
mengkaji ulang
kebijakan
penanganan
pemberantasan
terorisme,
termasuk
kemungkinan
membentuk
sebuah
badan antiteror yang
langsung
berada
di bawah
kendali
Presiden.
''Bisa
jadi
badan itu
tetap
berada di
bawah
Menko Polhukam,
bisa
juga nanti
di
bawah Presiden,''
kata
Menko Polhukam
Widodo AS,
Jumat (14/10)
kemarin.
Usai
mengikuti
rapat
kabinet membahas
kontraterorisme
di
Kantor Kepresidenan,
ia
juga
mengatakan lembaga
tersebut
merupakan
pengembangan
dari desk
antiteror yang
saat
ini dimiliki
Kantor
Menko Politik,
Keamanan
dan
Hukum.
Kemungkinan
pembentukan
lembaga
di bawah
Presiden
itu
merupakan salah
satu
peninjauan kembali
kebijakan
pemberantasan
terorisme,
yaitu
menyangkut kelembagaan
dan
instrumen hukum.
Desk antiteror yang
sudah
dimiliki saat
ini dan
bernaung
di
bawah Kantor
Menko
Polhukkam, dinilai
kurang
efektif dalam
melaksanakan
kebijakan
antiteror.
''Kita melihat
ada
keterbatasan.
Oleh
karena
itu, barangkali
ada
peningkatan kelembagaan.
Jadi
apa pun
namanya,
apa
pusat, badan,
dan
sebagainya, tetapi
yang penting
adalah
efektivitas,'' kata
Widodo.
Lembaga
yang lebih
efektif
nanti, diharapkan
memiliki status yang
tepat,
diawaki oleh
orang-orang yang
punya
kompetensi serta
diberi
otoritas oleh
instansi yang
ada
untuk duduk
di
dalam kelembagaan
itu.
''Dipikirkan
juga
bagaimana menyediakan
fasilitas
dan
dukungan yang memadai
agar mampu
melaksanakan
tugas
itu,'' tambahnya.
Pengkajian
kembali
kebijakan pemberantasan
teorisme
juga
menyangkut instrumen
hukum.
Mengenai
rencana Australia
mengirimkan
tim
hukum
guna membantu
Indonesia mengembangkan
instrumen
hukum,
Widodo mengatakan,
Indonesia akan
menerima
masukan
dengan tangan
terbuka
sejauh kepentingan
Indonesia tetap
menjadi
hal utama. ''Saya
kira
diskusi dengan
tim
teknis Australia
juga
merupakan sesuatu
yang dimungkinkan.
Tetapi
yang pasti
kita
harus lihat
konteksnya
dalam
kepentingan domestik
kita
sendiri,'' katanya.
Sementara
itu,
Kapolri Jenderal
Pol.
Sutanto yang juga
mengikuti
rapat
kabinet pada
Jumat sore
kemarin
mengatakan pihaknya
menginginkan
hukum Indonesia
cukup
kuat dalam
mengatasi
terorisme.
Ia
mencontohkan, Malaysia
sudah
memiliki Internal Security Act,
demikian
juga
Singapura, Amerika
Serikat
dan negara lain yang
mempunyai
peraturan
sejenis, yang
memberikan
ruang
bagi kepolisian
bekerja
secara cepat
dan
efektif. Sedangkan
aparat
penegak hukum
Indonesia masih
mengalami
kendala
berkaitan dengan
hukum,
misalnya jika
mereka
ingin menangkap
seseorang
dengan
bukti permulaan yang
cukup,
terlebih dahulu
harus
mengajukan
surat
untuk
itu, yang prosesnya
membutuhkan
waktu
maksimal tiga
hari.
(034)