Penyelundup Senjata Dihukum Mati
Beijing -
Delapan terdakwa penyelundup senjata dijatuhi hukuman
mati karena menyelundupkan lebih dari 900 pistol menuju
wilayah mayoritas Muslim di Cina Barat, kata harian
nasional setempat Jumat (14/10) kemarin.
Sebuah pengadilan di Propinsi Qinhai menjatuhkan vonis
kepada delapan orang ini atas aksi penyelundupan pistol
dan 1.500 bagian pistol dari Pakistan menuju wilayah
barat Xinjiang dan Qinhai, kata Beijing Morning Post.
Enam terdakwa lainnya dijatuhi hukuman bervariasi antara
14 hingga 15 tahun penjara, seperti apa yang dijelaskan
oleh media sebagai salah satu kasus penyelundupan
senjata terbesar.
Hukuman mati kepada empat dari delapan terdakwa
dikurangi selama dua tahun dan sepertinya dialihkan
menjadi hukuman seumur hidup, bunyi harian tersebut.
Alasan atas perubahan ini masih belum jelas.
Ringleaders Ma Zeying dan Li Zhi dituduh membawa
senjata-senjata ini dari Pakistan antara 1995 dan 2004,
kemudian menjualnya di kota Kashgar-Xinjiang, Qinghai
dan propinsi tetangga Gansu.
Beberapa senjata tersebut dijual di Kabupaten
Hualong-Qinhai, sebuah area yang dihuni sebagian besar
minoritas Muslim Cina.
Grup hak asasi manusia sebelumnya menuduh polisi sedang
menghancurkan pro-independen berbahasa Turki Uighurs di
Xinjiang sejak Cina bergabung dalam misi war on terror
pada September 2001.
Separatis Uighur yang terus mengukuhkan sebuah perbedaan
identitas etnik dari Han Chinese terus berjuang untuk
mendirikan sebuah negara independen East Turkestan di
Xinjiang sejak menjadi wilayah otonomi Cina pada 1955.
Mereka menuduh politisi Cina yang kini berkuasa
melakukan tekanan politik, religius dan budaya dalam
sebuah acuan dengan nama usaha menghancurkan teroris.
Dalam sebuah laporan media berbeda, enam terdakwa
gangster dijatuhi hukuman mati di Propinsi Sichuan Barat
Daya Kamis lalu karena mengorganisir perampokan
bersenjata, perjudian dan tindak kekerasan lainnya di
Kota Meishan, kata Beijing Times.
Cina mengeksekusi lebih banyak orang setiap tahunnya
jika dibandingkan dengan negara lainnya. Grup hak asasi
manusia Amesti Internasional mengatakan sebanyak 10.000
orang dipercaya mendapat eksekusi hukuman mati setiap
tahunnya. (ton/afp)