Seorang
Nelayan
Kedonganan
Ketagihan
Obat
Terlarang
Denpasar
(Bali Post) -
Narkoba
ternyata
bukan
hanya dikonsumsi
kalangan
berduit.
Salah
satu oknum
nelayan yang
mencari
nafkah di
Pantai
Kedonganan, RZN (40),
ditangkap polisi
gara-gara
terbukti
ketagihan
obat
terlarang. Pria
asal
Muncar, Banyuwangi
itu
sudah setahun
mengkonsumsi
shabu-shabu.
Jajaran
Direktorat
Narkoba
Polda Bali berhasil
meringkus
pengedar
shabu-shabu
dari
kalangan nelayan
dan ibu
rumah
tangga, Minggu (9/10)
dan
Senin (10/10) lalu.
Kabid
Humas
Polda Bali Kombes
Pol. AS
Reniban menyatakan
polisi
menerima laporan
dari
masyarakat terkait
peredaran
narkoba
di kawasan
pantai.
Pelacakan pun dilakukan,
dan
petugas menemukan
bukti
kuat di
lapangan.
Polri yang
menggeledah
rumah
kos di
Jalan
Segara Madu, KUD Mina
Segara, Gang
Masjid At
Huda
Kedonganan menemukan
satu
paket shabu-shabu,
Senin (10/10)
pukul 02.00. ''BB yang
disita
berupa 0,1 gram shabu-shabu,''
katanya,
Jumat (14/10)
kemarin.
RZN di
hadapan penyidik
mengaku
iseng mengkonsumsi
narkoba
sejak satu
tahun
lalu. Duda
dua
anak itu
merasakan
tubuh
lebih ringan
dan
penglihatan menjadi
jelas
setelah mengisap
shabu-shabu.
Dia
membeli per paket
seharga
Rp 200.000 sampai
Rp 300.000. ''Saat
diperiksa,
tersangka
menyebut
nama AR yang
menjual
narkoba Rp 250.000
per paket,''
tambah
Kombes Reniban.
Pasukan
AKBP Eddison
Pendjaitan (Dir.
Narkoba-red)
langsung
bergerak.
Hasilnya,
AR
diringkus
dengan BB
berupa
uang Rp 250
ribu
hasil transaksi
dengan RZN. Dari
hasil
pengembangan dua
tersangka,
polisi
kembali menangkap
SNRY (42), Senin (10/10)
sekitar
pukul 12.00. BB yang
diamankan petugas
berupa
satu plastik
klip
berisi 1,1 gram shabu-shabu.
''Dia
ditangkap polisi
ketika
hendak membuang BB
dengan
tangan kiri,''
ucap
Kabid Humas
Polda Bali.
Polisi
juga
menangkap ibu
rumah
tangga berinisial
VVDA alias BL (30), dengan
barang
bukti dua
paket
shabu-shabu (0,5 gram). Obat
terlarang
itu
ditemukan pada
buku
kecil di
sebuah
kamar kos,
di
Perumahan Puri
Permai,
Jalan Taman
Mulia No. 7B
Jimbaran.
Tersangka
mengaku
mendapat narkoba
dari
kelompok nelayan
di
Kedonganan.
Sementara
WK (26) yang karyawan rent
car diciduk
polisi
lantaran tepergok
membawa
satu paket
shabu-shabu (0,6 gram) yang
disembunyikan
dalam
bungkusan rokok. BB
tersebut
hasil
penggeledahan di Vila
Alamanda,
Jalan
Bima Sena
Banjar
Anyar Kerobokan,
Selasa (11/10)
pukul 16.00.
(kmb 10)