kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Kliwon, 15 Oktober 2005

 Bali


Seorang
Nelayan Kedonganan Ketagihan Obat Terlarang 

Denpasar (Bali Post) -
Narkoba
ternyata bukan hanya dikonsumsi kalangan berduit. Salah satu oknum nelayan yang mencari nafkah di Pantai Kedonganan, RZN (40), ditangkap polisi gara-gara terbukti ketagihan obat terlarang. Pria asal Muncar, Banyuwangi itu sudah setahun mengkonsumsi shabu-shabu.

Jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali berhasil meringkus pengedar shabu-shabu dari kalangan nelayan dan ibu rumah tangga, Minggu (9/10) dan Senin (10/10) lalu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. AS Reniban menyatakan polisi menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan pantai. Pelacakan pun dilakukan, dan petugas menemukan bukti kuat di lapangan. Polri yang menggeledah rumah kos di Jalan Segara Madu, KUD Mina Segara, Gang Masjid At Huda Kedonganan menemukan satu paket shabu-shabu, Senin (10/10) pukul 02.00. ''BB yang disita berupa 0,1 gram shabu-shabu,'' katanya, Jumat (14/10) kemarin.

RZN di hadapan penyidik mengaku iseng mengkonsumsi narkoba sejak satu tahun lalu. Duda dua anak itu merasakan tubuh lebih ringan dan penglihatan menjadi jelas setelah mengisap shabu-shabu. Dia membeli per paket seharga Rp 200.000 sampai Rp 300.000. ''Saat diperiksa, tersangka menyebut nama AR yang menjual narkoba Rp 250.000 per paket,'' tambah Kombes Reniban.

Pasukan AKBP Eddison Pendjaitan (Dir. Narkoba-red) langsung bergerak. Hasilnya, AR diringkus dengan BB berupa uang Rp 250 ribu hasil transaksi dengan RZN. Dari hasil pengembangan dua tersangka, polisi kembali menangkap SNRY (42), Senin (10/10) sekitar pukul 12.00. BB yang diamankan petugas berupa satu plastik klip berisi 1,1 gram shabu-shabu. ''Dia ditangkap polisi ketika hendak membuang BB dengan tangan kiri,'' ucap Kabid Humas Polda Bali.

Polisi juga menangkap ibu rumah tangga berinisial VVDA alias BL (30), dengan barang bukti dua paket shabu-shabu (0,5 gram). Obat terlarang itu ditemukan pada buku kecil di sebuah kamar kos, di Perumahan Puri Permai, Jalan Taman Mulia No. 7B Jimbaran. Tersangka mengaku mendapat narkoba dari kelompok nelayan di Kedonganan.

Sementara WK (26) yang karyawan rent car diciduk polisi lantaran tepergok membawa satu paket shabu-shabu (0,6 gram) yang disembunyikan dalam bungkusan rokok. BB tersebut hasil penggeledahan di Vila Alamanda, Jalan Bima Sena Banjar Anyar Kerobokan, Selasa (11/10) pukul 16.00. (kmb 10)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)