kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Kliwon, 15 Oktober 2005

 Bali


Soal
Geothermal ---
MUDP Dituding Tidak Perhatikan Bhisama PHDI
 

Tabanan (Bali Post) -
Proyek
geothermal kembali menjadi bahan perdebatan. Menyusul pernyataan Nayaka (penasihat) Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali I Dewa Ngurah Swastha bahwa kesucian wilayah geothermal Bedugul tidak masalah di hadapan rombongan Komisi VII DPR-RI.

Pernyataan ini mengundang kegerahan komponen masyarakat Bali yang memang berapi-api menolak proyek yang mengandalkan panas bumi itu. Mereka pun mempertanyakan dasar dari pernyataan tersebut dan curiga di balik semua itu ada udang di balik batu.

Anggota Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) Bali, I Nengah Manu Mudita, yang mengaku mendapatkan informasi dari koran menyatakan heran dengan pernyataan Dewa Ngurah Swastha yang menyatakan bahwa kesucian kawasan geothermal Bedugul tidak masalah. Dia mengaku bingung kalau sastra agama yang dijadikan acuan oleh Dewa Swasta itu. ''Sastranya dari mana. Cuma yang pernah saya tahu bahwa wilayah proyek geothermal termasuk areal suci,'' katanya.

Untuk mendukung argumennya itu, anggota DPRD Tabanan ini kemudian menunjuk bhisama PHDI nomor 11 tahun 1994 bahwa hutan, gunung dan danau merupakan kawasan suci yang harus tetap dipertahankan, sehingga tidak sembarangan proyek yang akan memberikan dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat.

Bhisama PHDI tentunya telah didasari pada sastra yang ada di Bali dan Weda sebagai sastra tertinggi Agama Hindu. Dia menudng MUDP membuat kesimpulan tanpa memperhatikan bhisama PHDI. ''Menurut hemat saya, sebagai organisasi terhormat pasti akan memperhatikan bhisama PHDI,'' tegasnya.

Selain Bhisama PHDI yang dijadikan dasarnya berbicara, kader Partai Golkar asal Penebel ini juga menyitir pernyataan dari Ida Pedanda Made Gunung dan Begawan Dwija yang menyatakan kalau wilayah tersebut merupakan kawasan suci sebagai perwujudan Lingga Yoni Bali dan harus dipertahankan. Hal tersebut mempertegas bahwa proyek geothermal di Bedugul harus ditolak karena dinilai melanggar bhisama PHDI terkait kesucian wilayah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dewa Swasta di hadapan Komisi VII DPR-RI menyatakan ditinjau dari kesakaralan atau kesusian, lokasi proyek geothermal tidak masalah. Berdasarkan paruman khusus pada 25 Juni 2005 bahwa pengertian suci dan sakral sifatnya relatif. Bahwasanya tidak ada sejengkal tanah pun di Bali yang tidak suci, oleh karenanya suci atau tidak suci itu ditentukan dari upacara yang dilakukan untuk menjaga kesucian. (015)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)