Soal
Geothermal ---
MUDP Dituding
Tidak
Perhatikan Bhisama
PHDI
Tabanan
(Bali Post) -
Proyek
geothermal kembali
menjadi
bahan perdebatan.
Menyusul
pernyataan
Nayaka (penasihat)
Majelis
Utama Desa
Pakraman (MUDP) Bali I
Dewa
Ngurah Swastha
bahwa
kesucian wilayah
geothermal Bedugul
tidak
masalah di
hadapan
rombongan Komisi VII
DPR-RI.
Pernyataan
ini
mengundang kegerahan
komponen
masyarakat Bali yang
memang
berapi-api menolak
proyek yang
mengandalkan
panas
bumi itu.
Mereka
pun mempertanyakan
dasar
dari pernyataan
tersebut
dan
curiga di
balik
semua itu
ada
udang di
balik
batu.
Anggota
Kelompok
Pelestarian
Sumber
Daya Alam (KPSA)
Bali, I Nengah Manu
Mudita, yang
mengaku
mendapatkan informasi
dari
koran menyatakan
heran
dengan pernyataan
Dewa
Ngurah Swastha yang
menyatakan
bahwa
kesucian kawasan
geothermal Bedugul
tidak
masalah.
Dia
mengaku
bingung kalau
sastra agama yang
dijadikan
acuan
oleh Dewa
Swasta
itu. ''Sastranya
dari
mana.
Cuma
yang pernah
saya
tahu bahwa
wilayah
proyek geothermal termasuk
areal
suci,'' katanya.
Untuk
mendukung
argumennya
itu,
anggota DPRD Tabanan
ini
kemudian menunjuk
bhisama PHDI
nomor 11
tahun 1994
bahwa
hutan, gunung
dan
danau merupakan
kawasan
suci yang harus
tetap
dipertahankan, sehingga
tidak
sembarangan proyek
yang akan
memberikan
dampak
negatif pada
lingkungan
dan
masyarakat.
Bhisama
PHDI tentunya
telah
didasari pada
sastra yang
ada di
Bali dan
Weda
sebagai sastra
tertinggi Agama Hindu.
Dia
menudng MUDP
membuat
kesimpulan tanpa
memperhatikan
bhisama PHDI.
''Menurut
hemat
saya, sebagai
organisasi
terhormat
pasti
akan memperhatikan
bhisama PHDI,''
tegasnya.
Selain
Bhisama PHDI yang
dijadikan
dasarnya
berbicara,
kader
Partai Golkar
asal
Penebel ini
juga
menyitir pernyataan
dari Ida
Pedanda Made
Gunung
dan Begawan Dwija
yang menyatakan
kalau
wilayah tersebut
merupakan
kawasan
suci sebagai
perwujudan
Lingga Yoni Bali
dan
harus dipertahankan.
Hal
tersebut
mempertegas
bahwa
proyek geothermal di
Bedugul
harus ditolak
karena
dinilai melanggar
bhisama PHDI
terkait
kesucian wilayah.
Sebagaimana
diberitakan
sebelumnya,
Dewa
Swasta di
hadapan
Komisi VII DPR-RI menyatakan
ditinjau
dari
kesakaralan atau
kesusian,
lokasi
proyek geothermal tidak
masalah.
Berdasarkan
paruman
khusus pada 25
Juni 2005
bahwa
pengertian suci
dan
sakral sifatnya
relatif.
Bahwasanya
tidak
ada sejengkal
tanah pun
di Bali yang
tidak
suci, oleh
karenanya
suci
atau tidak
suci
itu ditentukan
dari
upacara yang dilakukan
untuk
menjaga kesucian.
(015)