kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Umanis, 1 Oktober 2005

 Politik


Interpelasi
DPR Gagal Dibacakan
* 11 Pengusul Cabut Dukungan

Jakarta (Bali Post) -
Interpelasi
makin tidak populer di DPR. Setelah beberapa usulan interpelasi sebelumnya gagal. Kali ini, langkah interpelasi tentang teleconference Presiden Yudhoyono saat kunjungan ke Amerika Serikat (AS) terpaksa berhenti di tengah jalan.

Di luar dugaan, 11 dari 20 pengusul menarik dan mencabut dukungannya saat usulan itu akan dibacakan di rapat paripurna DPR, Jumat (30/9) kemarin. Anggota DPR Ferry Mursyidan Baldan menilai penarikan dukungan menjelang dibacakannya usulan interpelasi merupakan bukti bahwa tidak ada etika yang dijalankan anggota DPR dalam berpolitik. ''Kalau seperti ini, saya melihat interpelasi seperti  arisan saja. Kalau mau mundur harusnya jangan setelah diagendakan di paripurna, tetapi ketika masih dalam pembahasan bamus,'' ujarnya.  

Menurut Ferry, dirinya sangat memahami jika delapan pengusul yang tetap pada sikapnya sangat kecewa, karena asumsi mereka sebelas pengusul yang lain tidak mungkin akan menarik dukungannya lagi. ''Jadi itulah anggota DPR. Karena itu, saya sarankan kepada Ali Mochtar Ngabalin selaku pelopor pengusul agar pilih-pilih teman di Dewan,'' ujar Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) ini.   

Mendengar kelakar Ferry, Ali Mochtar Ngabalin hanya tersenyum. Ia mengatakan dirinya merasa shock dengan perubahan mendadak rekan-rekannya tersebut. Menurutnya, dirinya tidak menyangka jika terjadi penarikan dukungan menjelang usulan dibacakan. ''Saya sangat menyesalkan adanya intervensi pimpinan-pimpinan fraksi kepada sejumlah anggota pengusul hak interpelasi, terhadap apa yang kami ajaukan,'' katanya. 

Sementara itu, anggota F-PG Yudi Chrisnandi, wakil pengusul bersama Ali Mochtar, mengaku penarikan dirinya dari pengusul interpelasi atas desakan Fraksi Partai Golkar. Dalam suratnya yang ditujukan kepada pimpinan DPR, Yudi mengatakan dirinya mengundurkan diri karena patuh dengan putusan fraksinya. 

Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno yang memimpin sidang mengatakan, sesuai Pasal 171 Tata Tertib DPR apabila syarat dibacakan sebuah usulan adalah 13 orang. Namun, karena hanya sembilan pengusul, maka tidak dapat dibacakan. Jika sampai dengan dua kali masa persidangan tidak juga terjadi penambahan pengusul maka dengan sendirinya usulan tersebut gugur. (kmb4)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)