Interpelasi
DPR Gagal
Dibacakan
* 11 Pengusul
Cabut
Dukungan
Jakarta (Bali Post) -
Interpelasi
makin
tidak populer
di DPR.
Setelah
beberapa
usulan
interpelasi sebelumnya
gagal.
Kali
ini,
langkah interpelasi
tentang teleconference
Presiden
Yudhoyono
saat
kunjungan ke
Amerika
Serikat (AS) terpaksa
berhenti
di
tengah jalan.
Di
luar
dugaan, 11 dari 20
pengusul
menarik
dan mencabut
dukungannya
saat
usulan itu
akan
dibacakan
di
rapat paripurna DPR,
Jumat (30/9)
kemarin.
Anggota
DPR Ferry Mursyidan
Baldan
menilai penarikan
dukungan
menjelang
dibacakannya
usulan
interpelasi merupakan
bukti
bahwa tidak
ada
etika yang dijalankan
anggota DPR
dalam
berpolitik. ''Kalau
seperti
ini, saya
melihat
interpelasi
seperti
arisan
saja.
Kalau
mau
mundur harusnya
jangan
setelah diagendakan
di
paripurna, tetapi
ketika
masih dalam
pembahasan
bamus,''
ujarnya.
Menurut
Ferry, dirinya
sangat
memahami jika
delapan
pengusul yang tetap
pada
sikapnya sangat
kecewa,
karena asumsi
mereka
sebelas pengusul yang
lain tidak
mungkin
akan
menarik
dukungannya lagi.
''Jadi
itulah
anggota DPR.
Karena
itu,
saya sarankan
kepada Ali
Mochtar
Ngabalin selaku
pelopor
pengusul agar pilih-pilih
teman
di Dewan,''
ujar
Ketua Komisi II
dari
Fraksi Partai
Golkar (F-PG)
ini.
Mendengar
kelakar Ferry, Ali
Mochtar
Ngabalin hanya
tersenyum.
Ia
mengatakan
dirinya
merasa shock dengan
perubahan
mendadak
rekan-rekannya
tersebut.
Menurutnya,
dirinya
tidak menyangka
jika
terjadi penarikan
dukungan
menjelang
usulan
dibacakan.
''Saya
sangat
menyesalkan adanya
intervensi
pimpinan-pimpinan
fraksi
kepada sejumlah
anggota
pengusul hak
interpelasi,
terhadap
apa yang
kami
ajaukan,'' katanya.
Sementara
itu,
anggota F-PG Yudi
Chrisnandi,
wakil
pengusul bersama Ali
Mochtar,
mengaku
penarikan dirinya
dari
pengusul interpelasi
atas
desakan Fraksi
Partai
Golkar.
Dalam
suratnya yang
ditujukan
kepada
pimpinan DPR, Yudi
mengatakan
dirinya
mengundurkan diri
karena
patuh dengan
putusan
fraksinya.
Wakil
Ketua DPR
Soetardjo
Soerjogoeritno yang
memimpin
sidang
mengatakan, sesuai
Pasal 171
Tata
Tertib DPR apabila
syarat
dibacakan sebuah
usulan
adalah 13 orang.
Namun,
karena
hanya sembilan
pengusul,
maka
tidak dapat
dibacakan.
Jika
sampai
dengan dua kali
masa
persidangan tidak
juga
terjadi penambahan
pengusul
maka
dengan sendirinya
usulan
tersebut gugur.
(kmb4)