Pancasila
dan
Korupsi
yang
Masih
Membudaya
HARI
ini, 1
Oktober
diperingati
sebagai
Hari
Kesaktian Pancasila.
Berbeda
dengan
cara
pada
orde baru,
peringatan
Hari
Kesaktian Pancasila
tahun
ini tidak
hanya
memperingati peristiwa
Gerakan 30 September PKI
(G-30-S/PKI), tetapi
merupakan
hari
bersatu padunya
bangsa Indonesia
dalam
mengatasi segala
upaya
pengkhianatan yang
mengancam bangsa.
Menkominfo
Sofyan
Djalil,
usai
rapat persiapan
peringatan
tersebut
beberapa
minggu
lalu
menyatakan, peringatan
1 Oktober
adalah
simbol
dari
adanya upaya
atau
percobaan atau
tantangan yang
mengancam
negara Indonesia
kemudian
seluruh
bangsa Indonesia
mampu
mengatasi masalah
tersebut.
Acara
ini
juga membuktikan
bahwa
Pancasila tetap
merupakan
falsafah
pemersatu
Bangsa Indonesia yang
masih
urgen dibutuhkan
dewasa
ini.
Pancasila
memang
tidak
sakti, tapi
ia
adalah
proses
untuk
meningkatkan tingkat
kehidupan
masyarakat
dan
manusia dalam
ketidaksempurnaan
dan
keterbatasan. Oleh
karenannya,
kesaktian
Pancasila
tidak
hanya dimaknai
sebagai
mempertahankan
Pancasila
sebagai
dasar
negara, tapi
Pancasila
juga
sebagai pandangan
hidup
bangsa.
Sebagai
pandangan
hidup,
Pancasila
dengan
nilai-nilai yang
terkandung
di
dalamnya sudah
seharus
dilaksanakan.
Tindak-tanduk
kita,
pergaulan kita
harus
mencerminkan nilai-nilai
yang ada.
Dengan
demikian
maka
apa yang
dikandung
dalam
sila-sila Pancasila
sudah
terimplementasi dalam
kehidupan
kita
sehari-hari.
Pertanyaan
sekarang,
sudahkan
kita
melaksanakan sila-sila
Pancasila
tersebut.
Jujur
harus
diakui; Belum.
Mengapa?
Sebab
berbagai
penyimpangan yang
ada,
baik dilakukan
birokrat
maupun
komponen
masyarakat
masih
sangat marak.
Korupsi
ada
di mana-mana.
Tidak
saja
di lembaga
eksekutif,
legislatif,
lembaga
yudikatif pun,
korupsi
sangat
berkembang.
Demikian
pula tindakan-tindakan
tak
terpuji seperti
penyelundupan,
penimbunan BBM yang
akhir-akhir
ini
marak menjelang
kenaikan
harga BBM
juga
mencerminkan bahkan
komponen
bangsa
ini
belum sepenuhnya
pengamankan
Pancasila
dalam
kehidupan sehari-harinya.
Padahulu
kita
tahu bahwa
di era
Soeharto program
pemasyarakat
Pancasila yang
lebih
dikenal dengan P-4
(pedoman
penghayatan
dan
pengamalan Pancasila).
Puluhan
tahun
masyarakat diajari
bagaimana
bernegara,
berbangsa
dan
bermasyuarakat ala
Indonesia.
Di
sana
juga
sangat ditekankan
bahwa Indonesia yang
diidam-idamkan
menjadi
negara yang
adil
dan makmur
harus
segera diwujudkan.
Tak
hanya P-4
wajib
di masyarakat,
pegawai
negeri,
pegawai
swasta
dan
lembaga kemasyarakatan,
pengajaran
Pancasila
juga
wajib di
sekolah
dan
perguruan tinggi.
Namun
jujur pula
harus
diakui, bahwa
sasaran yang
ingin
dicapai belum
berhasil.
Korupsi
misalnya,
sepertinya
sudah
merupakan bagian
dari
budaya yang berkembang
di Indonesia.
Kondisi
yang tercipta--
atau
sengaja diciptakan--mengakibatkan
"mereka-mereka" yang
terbiasa
korupsi
menjadi
merasa
memiliki
kemudahan
untuk
terus melakukannya.
Karena
dukungan
situasi,
orang-orang yang
tidak
terbiasa korupsi
menjadi
terbawa
karena
diberi
ruang
untuk itu.
Jika
ingin
memberantas korupsi
selain
perlu
memperkuat hukum
dan
sistem perundang-undangan
yang lebih
penting
adalah
memilih
orang-orang yang
akan
berada
di
balik semua
sistem
tersebut.
Sebab
seketat
apa pun
sistem yang
ada
tetap saja
semua
tergantung orang
yang ada
di
balik semua
itu.
Salah
satu
akar dari
beberapa
kasus
korupsi adalah
Undang-Undang yang
belum
beres.
Seperti
Undang-undang
pemilu
dan
pilkada yang tidak
tegas
terhadap politik
uang
sehingga dapat
menjadi
jalan
bagi beberapa
pihak
untuk memuluskan
ambisinya.
Untuk
itu
mari kita
temukan
kembali
semangat
memberantas
korupsi
dengan
menghayati
dan
pengamalkan Pancasila
dalam
kehidupan
kita
sehari-hari.
Tentu
penghayatan
dan
pengamalan ini
dimulai
dari
penguasa.
Sehingga
dijadikan
panutan
oleh
penguasa-penguasa kecil
yang ada
di
daerah.