kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Umanis, 1 Oktober 2005

 Nusatenggara


Timbun BBM, Pengecer Premium Ditangkap

Mataram (Suara NTB)-
Amaq Mar (55), Jumat (30/9) kemarin ditangkap tim buru sergap (buser) Polsek Narmada. Pemilik kios yang sehari-hari sebagai pengecer bahan bakar minyak (BBM) jenis premium diciduk karena kedapatan menimbun premium di rumahnya. Dari hasil penggerebekan, tak tanggung-tanggung polisi berhasil mengamankan 1.500 liter atau 1,5 ton premium yang disimpan dalam drum serta jerigen.

Kapolsek Narmada Iptu Arif Yuswanto didampingi Camat Narmada, Drs Rahmat Rajimin menjelaskan, pengungkapan penimbunan BBM ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Informasi tersebut ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Dusun Nyur Lembang Barat, Desa Nyur Lembang, Narmada, Lombok Barat (Lobar).

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menemukan enam drum besar, delapan drum kecil serta sejumlah jerigen penuh berisi premium. BBM tersebut disimpan tersembunyi di rumah tersangka dengan ditutupi terpal. Amaq Mar tak bisa berkutik, ketika polisi menggeledah tumpukan drum yang penuh berisi premium itu. Tersangka diciduk dan barang bukti 1,5 ton premium disita polisi.

Dihadapan polisi Amaq Mar yang mengaku buta huruf mengaku tak mengetahui, jika perbuatannya membeli BBM dalam jumlah besar kemudian disimpan untuk dijueal kembali saat harga BBm naik, merupakan pelanggaran hukum. ''Saya buta huruf. Saya tidak tahu kalau pekerjaan ini melanggar,' katanya lugu.

Amaq Mar mengaku telah mulai menimbun premium sekitar akhir Agustus 2005 lalu. Ia melakukan hal itu, semata-mata ingin memperoleh keuntungan lebih, karena menurut informasi kenaikan harga BBM termasuk premium cukup tinggi. Dengan cara tiap hari membeli premium menggunakan jerigen di SPBU Mayura dan SPBU Dasan Tereng, Narmada, tersangka berhasil menimbun hingga 1,5 ton premium.

Sementara tiap hari Amq Mar tetap mengecer premium, namun sebagian yang dibelinya di SPBU disimpan. Apes menimpa tersangka, sebelum harga BBM naik premium yang ditimbunnya keburu disita polisi. selain gagal memperoleh keuntungan besar dari kenaikan harga BBM, Amaq Mar kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Narmada. Polisi menjerat tersangka dengan tuduhan melanggar UU No 22 tahun 2004 pasal 53 KUHP jo pasal 55, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 6 milyar.

 

Minyak Tanah

 

Ditambahkan Arif Yuswanto, selain menangkap penimbun premium dalam waktu yang bersamaan juga diamankan tiga drum minyak tanah. Bahan bakar tersebut ditimbun oleh SS (24), seorang pengecer minyak tanah di Dusun Tanaq Tepong, Desa Peresak, Narmada, Lobar. Tersangka sengaja menyimpan (tidak menjual) minyak tanah tersebut dan akan dijual kembali saat harga BBM naik.

Camat Narmada Rahmat Rajimin, sangat menyayangkan tindakan warganya yang melakukan penimbunan BBM. Sejak awalnya katanya, Muspika Narmada telah melakukan koordinasi untuk mencegah terjadinya penimbunan. ''Karena dampaknya akan bisa menimbulkan kepanikan,'' cetusnya. Dari hasil koordinasi, kemudian ditindaklanjuti di lapangan dan hasilnya dua penimbun BBM ditangkap. (049)

Klik di Sini 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)