Timbun BBM, Pengecer Premium Ditangkap
Mataram (Suara NTB)-
Amaq Mar (55), Jumat (30/9) kemarin ditangkap tim buru
sergap (buser) Polsek Narmada. Pemilik kios yang
sehari-hari sebagai pengecer bahan bakar minyak (BBM)
jenis premium diciduk karena kedapatan menimbun premium
di rumahnya. Dari hasil penggerebekan, tak
tanggung-tanggung polisi berhasil mengamankan 1.500
liter atau 1,5 ton premium yang disimpan dalam drum
serta jerigen.
Kapolsek Narmada Iptu Arif Yuswanto didampingi Camat
Narmada, Drs Rahmat Rajimin menjelaskan, pengungkapan
penimbunan BBM ini bermula dari adanya laporan
masyarakat. Informasi tersebut ditindaklanjuti polisi
dengan melakukan penggerebekan di rumah tersangka di
Dusun Nyur Lembang Barat, Desa Nyur Lembang, Narmada,
Lombok Barat (Lobar).
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menemukan enam
drum besar, delapan drum kecil serta sejumlah jerigen
penuh berisi premium. BBM tersebut disimpan tersembunyi
di rumah tersangka dengan ditutupi terpal. Amaq Mar tak
bisa berkutik, ketika polisi menggeledah tumpukan drum
yang penuh berisi premium itu. Tersangka diciduk dan
barang bukti 1,5 ton premium disita polisi.
Dihadapan polisi Amaq Mar yang mengaku buta huruf
mengaku tak mengetahui, jika perbuatannya membeli BBM
dalam jumlah besar kemudian disimpan untuk dijueal
kembali saat harga BBm naik, merupakan pelanggaran hukum.
''Saya buta huruf. Saya tidak tahu kalau pekerjaan ini
melanggar,' katanya lugu.
Amaq Mar mengaku telah mulai menimbun premium sekitar
akhir Agustus 2005 lalu. Ia melakukan hal itu,
semata-mata ingin memperoleh keuntungan lebih, karena
menurut informasi kenaikan harga BBM termasuk premium
cukup tinggi. Dengan cara tiap hari membeli premium
menggunakan jerigen di SPBU Mayura dan SPBU Dasan Tereng,
Narmada, tersangka berhasil menimbun hingga 1,5 ton
premium.
Sementara tiap hari Amq Mar tetap mengecer premium,
namun sebagian yang dibelinya di SPBU disimpan. Apes
menimpa tersangka, sebelum harga BBM naik premium yang
ditimbunnya keburu disita polisi. selain gagal
memperoleh keuntungan besar dari kenaikan harga BBM,
Amaq Mar kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek
Narmada. Polisi menjerat tersangka dengan tuduhan
melanggar UU No 22 tahun 2004 pasal 53 KUHP jo pasal 55,
dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 6
milyar.
Minyak Tanah
Ditambahkan Arif Yuswanto, selain menangkap penimbun
premium dalam waktu yang bersamaan juga diamankan tiga
drum minyak tanah. Bahan bakar tersebut ditimbun oleh SS
(24), seorang pengecer minyak tanah di Dusun Tanaq
Tepong, Desa Peresak, Narmada, Lobar. Tersangka sengaja
menyimpan (tidak menjual) minyak tanah tersebut dan akan
dijual kembali saat harga BBM naik.
Camat Narmada Rahmat Rajimin, sangat menyayangkan
tindakan warganya yang melakukan penimbunan BBM. Sejak
awalnya katanya, Muspika Narmada telah melakukan
koordinasi untuk mencegah terjadinya penimbunan. ''Karena
dampaknya akan bisa menimbulkan kepanikan,'' cetusnya.
Dari hasil koordinasi, kemudian ditindaklanjuti di
lapangan dan hasilnya dua penimbun BBM ditangkap.
(049)
Klik di
Sini