Eks
Karyawan BDB
Perjuangkan
Pesangon
--
Cari
Dukungan,
Datangi
Kantor Gubernur
Denpasar
(Bali Post) -
Perjuangan
685 orang
eks
karyawan PT Bank Dagang
Bali (BDB) untuk
memperoleh
pesangon
sebagaimana
diputuskan
Panitia
Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan
Pusat (P4P),
Jumat (30/9)
kemarin,
dilakukan
dengan
mendatangi
kantor
Gubernur Bali
di
Renon. Ratusan
eks
karyawan BDB dengan
tertib
datang ke
kantor
Gubernur Bali
sekitar
pukul 09.30 wita.
Perwakilan
karyawan
dan
pengacaranya diterima
oleh
pejabat daerah
yakni
Karo Hukum
Wayan
Patra, S.H., Karo
Humas
dan Protokol A.A.
Gede
Bagus Netra,
S.Sos.
dan
Kadisnaker Bali
Komang
Sujaka, S.H.
Kedatangan
mereka
ke
kantor Gubernur
Bali ini
memang
sesuai dengan
kesepakatan
ketika
para eks
karyawan
ini
dalam pertemuan
di DPRD Bali
sebelumnya
sepakat
bahwa Gubernur Bali
siap
memediasi dengan
pemegang
saham.
Pembela
eks
karyawan, Simon Nahak,
S.H., M.H. didampingi
koordinator
eks
karyawan, A.A. Sudipta
Panji,
di sela-sela
acara
tersebut menyatakan
kedatangannya
ke
kantor Gubernur Bali
untuk
memohon dukungan
moral gubernur,
Dinas
Tenaga Kerja
bersama Forum
Perwakilan
Karyawan PT BDB
Likuidasi
untuk
mengamankan keputusan
P4P. Dalam
keputusan
itu
termuat dua
peraturan
pemerintah
tentang
tenaga kerja
serta
tiga peraturan
pemerintah
tentang
tenaga kerja (PMTK).
''Nah, yang tiga PMTK
ini
kami mengharapkan
dukungan
kongkret
gubernur,''
kata Simon
Nahak
sembari menegaskan
pihak
karyawan telah
sepakat
mengamankan keputusan
tersebut.
Intinya
pihak
pemegang saham
wajib
membayar pesangon
untuk 685
eks
karyawan yang terlikuidasi
sesuai
dengan yang ditetapkan
oleh
peraturan pemerintah
tentang
tenaga kerja.
''Kalau
keputusan P4P diingkari
oleh
pemegang saham
akan
berdampak
besar
bagi eks
karyawan yang
mengalami
nasib
serupa di
Indonesia,'' kata Simon
Nahak.
Persoalan
para
karyawan belum
memperoleh
pesangon
sesuai
keputusan P4P itu
lantaran
masih
ada perlawanan
dari
pihak pemegang
saham I
Gusti Made Oka
di PT TUN (Pengadilan
Tinggi
Tata Usaha Negara)
Jakarta.
Sebagaimana
dikutip
oleh Sudipta
Panji,
pihak gubernur
saat
itu diwakili
Karo
Hukum Wayan
Patra, S.H.,
Kadisnaker Bali
Komang
Sujaka, S.H. dan
Karo
Humas dan
Protokol A.A.
Gede
Bagus Netra.
Karo
Hukum mengisyaratkan
akan
memediasi
eks
karyawan setelah
hari
raya Galungan.
''Kita
akan
upayakan pertemuan
setelah
Galungan dengan
pihak
pemegang saham,''
kata
Sudipta Panji
mengutip
keterangan
Karo
Hukum.
Karo
Humas
dan Protokol
Pemprop Bali A.A.
Gede
Bagus Netra,
S.Sos.
juga
membenarkan
pihaknya
akan
berupaya mempertemukan
eks
karyawan dengan
pemegang
saham.
Namun, sebelum
mempertemukan
mereka,
pihak Pemprop Bali
akan
mempelajari
persoalannya.
Sementara
Gubernur Bali
Dewa Made
Beratha
sebagaimana disampaikan
Karo
Humas dan
Protokol Bali
masih
berada di
Surabaya.
(029)