kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Umanis, 1 Oktober 2005

 Bali


Eks
Karyawan BDB Perjuangkan Pesangon  --
Cari
Dukungan, Datangi Kantor Gubernur

Denpasar (Bali Post) -
Perjuangan
685 orang eks karyawan PT Bank Dagang Bali (BDB) untuk memperoleh pesangon sebagaimana diputuskan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P), Jumat (30/9) kemarin, dilakukan dengan mendatangi kantor Gubernur Bali di Renon. Ratusan eks karyawan BDB dengan tertib datang ke kantor Gubernur Bali sekitar pukul 09.30 wita.

Perwakilan karyawan dan pengacaranya diterima oleh pejabat daerah yakni Karo Hukum Wayan Patra, S.H., Karo Humas dan Protokol A.A. Gede Bagus Netra, S.Sos. dan Kadisnaker Bali Komang Sujaka, S.H.

Kedatangan mereka ke kantor Gubernur Bali ini memang sesuai dengan kesepakatan ketika para eks karyawan ini dalam pertemuan di DPRD Bali sebelumnya sepakat bahwa Gubernur Bali siap memediasi dengan pemegang saham.

Pembela eks karyawan, Simon Nahak, S.H., M.H. didampingi koordinator eks karyawan, A.A. Sudipta Panji, di sela-sela acara tersebut menyatakan kedatangannya ke kantor Gubernur Bali untuk memohon dukungan moral gubernur, Dinas Tenaga Kerja bersama Forum Perwakilan Karyawan PT BDB Likuidasi untuk mengamankan keputusan P4P. Dalam keputusan itu termuat dua peraturan pemerintah tentang tenaga kerja serta tiga peraturan pemerintah tentang tenaga kerja (PMTK).

''Nah, yang tiga PMTK ini kami mengharapkan dukungan kongkret gubernur,'' kata Simon Nahak sembari menegaskan pihak karyawan telah sepakat mengamankan keputusan tersebut.

Intinya pihak pemegang saham wajib membayar pesangon untuk 685 eks karyawan yang terlikuidasi sesuai dengan yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah tentang tenaga kerja. ''Kalau keputusan P4P diingkari oleh pemegang saham akan berdampak besar bagi eks karyawan yang mengalami nasib serupa di Indonesia,'' kata Simon Nahak.

Persoalan para karyawan belum memperoleh pesangon sesuai keputusan P4P itu lantaran masih ada perlawanan dari pihak pemegang saham I Gusti Made Oka di PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Jakarta.

Sebagaimana dikutip oleh Sudipta Panji, pihak gubernur saat itu diwakili Karo Hukum Wayan Patra, S.H., Kadisnaker Bali Komang Sujaka, S.H. dan Karo Humas dan Protokol A.A. Gede Bagus Netra. Karo Hukum mengisyaratkan akan memediasi eks karyawan setelah hari raya Galungan. ''Kita akan upayakan pertemuan setelah Galungan dengan pihak pemegang saham,'' kata Sudipta Panji mengutip keterangan Karo Hukum.

Karo Humas dan Protokol Pemprop Bali A.A. Gede Bagus Netra, S.Sos. juga membenarkan pihaknya akan berupaya mempertemukan eks karyawan dengan pemegang saham. Namun, sebelum mempertemukan mereka, pihak Pemprop Bali akan mempelajari persoalannya. Sementara Gubernur Bali Dewa Made Beratha sebagaimana disampaikan Karo Humas dan Protokol Bali masih berada di Surabaya. (029)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)