kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Pon, 31 Januari 2005

 Ekonomi


Kurang
, Pengetahuan Pengusaha terhadap Peraturan Ketenagakerjaan 

Denpasar (Bali Post) -
Kurangnya
pengetahuan pengusaha mengenai peraturan ketenagakerjaan seringkali malah menimbulkan polemik berkepanjangan antara pengusaha dan pekerja. Padahal, dengan mengetahui secara jelas peraturan pemerintah mengenai ketenagakerjaan, pengusaha tidak perlu menyelesaikan perselisihan perburuhannya secara berlarut-larut. Demikian disampaikan Ketua BPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali Drs. Panudiana Kuhn, M.M., MBA. Minggu (30/1) kemarin di Kuta.

Menurut Kuhn, minimnya pengetahuan pengusaha ini sering menimbulkan kerugian besar bagi pihak pengusaha. Kasus-kasus perselisihan perburuhan yang menimbulkan kekalahan di pihak pengusaha ini, dikatakannya, seringkali terjadi belakangan ini. Bahkan parahnya lagi, lanjut Kuhn, pengusaha jadi berpikir bahwa pemerintah hanya lebih mementingkan pekerja atau buruh. Hal ini tentunya akan sangat buruk bagi iklim investasi karena investor jadi enggan menanamkan modal karena UU Ketenagakerjaan yang ada sekarang ini cenderung dinilai sangat memberatkan.

''Karena minimnya pengetahuan peraturan ketenagakerjaan ini mengakibatkan pengusaha seolah-olah selalu kalah dalam perselisihan dengan buruh mereka,'' katanya.

Kuhn yang juga merupakan anggota Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali ini menilai sebaiknya pengusaha mempelajari seluk beluk peraturan ketenagekerjaan. Sebab, melalui pemahaman ini penyelesaian perselisihan bisa lebih efektif dan efisien. Selain itu penyelesaian melalui bipartit ini juga tidak terlalu memakan biaya dan waktu kedua belah pihak dibandingkan bila perselisihan tersebut harus melibatkan pihak ketiga. ''Bila mengerti peraturan, tentunya akan lebih efektif karena penyelesaiannya akan lewat bipartit,'' tegasnya.

(kmb18)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)