Kurang,
Pengetahuan
Pengusaha
terhadap
Peraturan
Ketenagakerjaan
Denpasar
(Bali Post) -
Kurangnya
pengetahuan
pengusaha
mengenai
peraturan
ketenagakerjaan
seringkali
malah
menimbulkan polemik
berkepanjangan
antara
pengusaha dan
pekerja.
Padahal,
dengan
mengetahui secara
jelas
peraturan pemerintah
mengenai
ketenagakerjaan,
pengusaha
tidak
perlu menyelesaikan
perselisihan
perburuhannya
secara
berlarut-larut.
Demikian
disampaikan
Ketua BPD
Asosiasi
Pengusaha
Indonesia (Apindo)
Bali Drs. Panudiana Kuhn,
M.M., MBA.
Minggu
(30/1) kemarin
di Kuta.
Menurut
Kuhn, minimnya
pengetahuan
pengusaha
ini
sering menimbulkan
kerugian
besar
bagi pihak
pengusaha.
Kasus-kasus
perselisihan
perburuhan yang
menimbulkan
kekalahan
di
pihak pengusaha
ini,
dikatakannya, seringkali
terjadi
belakangan ini.
Bahkan
parahnya
lagi,
lanjut Kuhn, pengusaha
jadi
berpikir bahwa
pemerintah
hanya
lebih mementingkan
pekerja
atau buruh.
Hal ini
tentunya
akan
sangat
buruk bagi
iklim
investasi karena
investor jadi
enggan
menanamkan modal karena
UU Ketenagakerjaan yang
ada
sekarang ini
cenderung
dinilai
sangat memberatkan.
''Karena
minimnya
pengetahuan
peraturan
ketenagakerjaan
ini
mengakibatkan pengusaha
seolah-olah
selalu
kalah dalam
perselisihan
dengan
buruh mereka,''
katanya.
Kuhn yang juga
merupakan
anggota
Dewan Pertimbangan
Kamar
Dagang dan
Industri (Kadin)
Bali ini
menilai
sebaiknya pengusaha
mempelajari
seluk
beluk peraturan
ketenagekerjaan.
Sebab,
melalui
pemahaman ini
penyelesaian
perselisihan
bisa
lebih efektif
dan
efisien.
Selain
itu
penyelesaian melalui
bipartit
ini
juga tidak
terlalu
memakan biaya
dan
waktu kedua
belah
pihak dibandingkan
bila
perselisihan tersebut
harus
melibatkan pihak
ketiga.
''Bila
mengerti
peraturan,
tentunya
akan
lebih efektif
karena
penyelesaiannya akan
lewat
bipartit,'' tegasnya.
(kmb18)