kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Kliwon, 23 Pebruari 2004

 Surat Pembaca


Penjelasan Grand Mirage Resort

Berita Bali Post yang terbit Selasa, 17 Februari 2004 pada kolom surat pembaca berjudul ''Untuk DPRD Badung'' dari Sdri. Ni Ketut Satyawati menyebutkan bahwa sejak DPRD Badung menyetujui PHK Hotel Grand Mirage Resort, hingga saat ini karyawan belum menerima pesangon.

Permasalahan yang sebenarnya adalah bahwa DPRD Badung tidak pernah memberikan persetujuan PHK. Persetujuan PHK adalah dari P4P dalam SK No. 1625/1333/II-5/XIV/PHK/08-2003 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan PT.TUN SK No.232/G/2003/PT.TUN.JKT. Perusahaan diizinkan melakukan PHK dan diwajibkan membayar pesangon sesuai dengan UU No.13 Th. 2003 dan perusahaan siap membayar pesangon. Namun karena pihak PUK SPSI.Par Grand Mirage melakukan kasasi ke Mahkamah Agung sesuai dengan Surat No. W7.PT./TUN/KAS 3102.2003, maka pembayaran pesangon akan menunggu keputusan dari MA.

Akan lebih baik apabila Sdri. Ni Ketut Satyawati dan rekan yang lain meminta informasi secara detail mengenai kasasi ke MA kepada PUK SPSI-Par Grand Mirage Resort (Sdr. Suryadi).

Djoko Iswahyudi, S.H.
HRD Grand Mirage Recort

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)