Penjelasan
Grand Mirage Resort
Berita Bali Post
yang terbit Selasa, 17 Februari 2004 pada kolom surat
pembaca berjudul ''Untuk DPRD Badung'' dari Sdri. Ni Ketut
Satyawati menyebutkan bahwa sejak DPRD Badung menyetujui
PHK Hotel Grand Mirage Resort, hingga saat ini karyawan
belum menerima pesangon.
Permasalahan yang
sebenarnya adalah bahwa DPRD Badung tidak pernah
memberikan persetujuan PHK. Persetujuan PHK adalah dari
P4P dalam SK No. 1625/1333/II-5/XIV/PHK/08-2003 yang
ditindaklanjuti dengan Keputusan PT.TUN SK No.232/G/2003/PT.TUN.JKT.
Perusahaan diizinkan melakukan PHK dan diwajibkan membayar
pesangon sesuai dengan UU No.13 Th. 2003 dan perusahaan
siap membayar pesangon. Namun karena pihak PUK SPSI.Par
Grand Mirage melakukan kasasi ke Mahkamah Agung sesuai
dengan Surat No. W7.PT./TUN/KAS 3102.2003, maka pembayaran
pesangon akan menunggu keputusan dari MA.
Akan lebih baik
apabila Sdri. Ni Ketut Satyawati dan rekan yang lain
meminta informasi secara detail mengenai kasasi ke MA
kepada PUK SPSI-Par Grand Mirage Resort (Sdr. Suryadi).
Djoko
Iswahyudi, S.H.
HRD Grand Mirage Recort
|