Terkait Surat Penolakan Iskandar/Izzul
Ketua DPRD Lobar
Dilaporkan ke Polda
Mataram
(Bali Post) -
Kelompok 24 yang selama ini sebagai pendukung berat Bupati/Wakil
Bupati Lombok Barat (Lobar) terpilih Drs. Iskandar/Izzul
Islam, Senin (23/2) ini berencana melaporkan Ketua DPRD
setempat, H. Abdul Kasim ke Polda NTB, menyusul surat
penolakan yang dikeluarkan terhadap pasangan Iskandar/Izzul
Islam. Dengan surat penolakan itu, Abdul Kasim dinilai
telah memalsukan dokumen DPRD, sekaligus melakukan
penghinaan terhadap institusi legislatif. Di samping itu,
Kasim dinilai telah melakukan kebohongan publik.
''Senin (hari ini-red)
kami bersama 24 teman yang selama ini mendukung paket
Iskandar/Izzul berencana melaporkan Pak Ketua ke Polda NTB,
terkait surat penolakan yang beliau tanda tangani yang
dikirim ke Mendagri melalui Gubernur NTB. Surat tersebut
mengindikasikan ada pemalsuan, karena tak pernah ada rapat
paripurna, tiba-tiba muncul surat penolakan yang
mengatasnamakan paripurna. Kami menilai surat penolakan
tersebut juga mencemarkan DPRD Lombok Barat,'' kata Raden
Nuna Abriadi, S.Ip., Ketua Fraksi PDI-P DPRD Lobar.
Bukankah Senin libur
(Tahun Baru Hijriah-red)? ''Polda tak mengenal libur, kami
sudah merencanakannya dan juga telah menunjuk pengacara.''
Raden Nuna
menjelaskan, surat penolakan dengan kop DPRD Lombok Barat
Nomor 109/Kpts/DPRD/2004 tertanggal 10 Februari 2004
adalah rekayasa. DPRD Lobar tak pernah mengadakan rapat
paripurna yang mengagendakan penolakan terhadap hasil
penetapan DPRD itu sendiri. Terlebih lagi, Selasa (10/2)
anggota DPRD Lobar sedang melakukan kunjungan kerja ke
Jakarta. ''Kok tiba-tiba ada surat penolakan seperti itu?
Kami tak pernah mengagendakan atau melaksanakan rapat
paripurna, atau rapat apa pun namanya pada tanggal 10
Februari. Karena itulah, kami menilai surat itu palsu.
Selain itu, surat itu benar-benar melecehkan DPRD sebagai
lembaga legislatif,'' katanya.
Indikasi palsu juga
terlihat dari nomor surat bersangkutan. Menurut Nuna,
selama tahun 2004, DPRD hanya menghasilkan satu keputusan
dengan nomor 01/Kep/DPRD/2004 tentang penetapan APBD
Lombok Barat tahun 2004. Jika ada keputusan -- setelah itu,
nomornya akan menjadi 02/Kep/DPRD/2004. ''Ini, tiba-tiba
nomor 109. Dari sini jelas bahwa surat tersebut direkayasa.
Kami juga sempat meminta kofirmasi ke Sekretariat Dewan,
ternyata tak pernah ada dokumen menyangkut soal surat
penolakan tersebut,'' katanya.
Dia menambahkan,
setiap rapat DPRD Lobar selalu ada risalah rapat dan
notulennya. ''Dalam rapat paripurna yang dikemukakan dalam
surat penolakan itu, sama sekali tak ada risalah dan
notulennya. Ini jelas palsu. Mau tak mau kami harus
melaporkannya ke pihak berwajib,'' tambahnya.
Sementara itu, Ketua
DPRD Lombok Barat H. Abdul Kasim, ketika diminta
konfirmasinya melalui hand phone-nya, Minggu (22/2)
kemarin, enggan memberikan komentar. ''Sebentar, saya
masih ada pembicaraan,'' katanya seraya menutup HP-nya.
Pembangkangan
Berlarut-larutnya kemelut Pilkada Lombok Barat, karena
sikap Gubernur yang tak konsekuen melaksanakan perintah
atasannya -- dalam hal ini Depdagri. Bahkan, Raden Nuna
menilai Gubernur NTB HL Serinata telah melakukan
pembangkangan terhadap pemerintah pusat, karena tak mau
melaksanakan perintah Mendagri untuk melaksanakan
pelantikan Bupati/Wakil Bupati Lombok Barat Iskandar/Izzul
Islam sesuai surat keputusan Mendagri dan surat kawat yang
ditujukan kepadanya. ''Beliau telah melakukan
pembangkangan,'' kata Raden Nuna. Padahal, sebagai bagian
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), gubernur
adalah perpanjangan pusat di daerah, dan harus dengan
keputusan pusat. Cara-cara seperti ini harus diwaspadai
agar kita tak terpecah-belah. Apalagi sekarang pemilu
sudah dekat,'' ujarnya.
Dia menilai beberapa
oknum yang mengaku tokoh masyarakat, juga ikut memperkeruh
kemelut di Lobar. ''Ada oknum mantan bupati juga
ikut-ikutan memperkeruh kemelut ini,'' katanya seraya
mengharapkan agar mereka menahan diri dan tidak
ikut-ikutan memperkeruh suasana. ''Sudahlah, mari kita
carikan solusinya,'' ujarnya. (047)
|