kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Kliwon, 23 Pebruari 2004

 Bali


Jajak Pendapat ''Bali Post''

Masyarakat tak Setuju Pejabat Jadi Jurkam

Juru kampanye (jurkam) bagi partai politik (parpol) sangatlah penting. Untuk itu figur yang tampil adalah pilihan. Mereka itu unggul segalanya, pengetahuan luas, punya pengaruh, berwibawa dan sudah dikenal masyarakat serta bicaranya lancar tidak ngakngak-nguknguk. Dengan penjelasan lugas dan lancar oleh jurkam tentang program partai, diharapkan mampu menarik minat calon pemilih untuk menjatuhkan pilihannya kepada partai bersangkutan. Kriteria jurkam seperti itu secara umum melekat di tubuh pejabat. Persoalannya, mestikah pejabat tampil sebagai jurkam?

PERSOALAN jurkam terasa mulai hangat dibicarakan setelah munculnya imbauan Partai Golkar Bali agar parpol tidak menggunakan pejabat eksekutif sebagai jurkam. Imbauan Wakil Ketua DPD Golkar Bali IGK Adiputra, S.H. diucapkan saat Rakerda Golkar di Hotel Nikki, Selasa (10/2). Oleh Adiputra, menggunakan pejabat menjadi jurkam dinilai sebagai cara yang bertentangan dengan era reformasi. Walau ia mengakui bahwa menampilkan pejabat sebagai jurkam sudah lazim dilakukan Golkar pada era Orde Baru. Namun, menurut pandangannya, pada era reformasi ini dipandang sudah tidak tepat lagi.

Ia pun mengajak semua parpol yang memiliki kader di eksekutif bersikap lebih dewasa dalam menghadapi masalah kampanye yang dimulai 11 Maret 2004 mendatang.

Imbauan Adiputra itu langsung mendapatkan reaksi. Ada pihak yang tidak memasalahkan parpol menggunakan pejabat sebagai jurkam, ada juga yang menentangnya. Suara menentang memang agak lebih santer terdengar.

Ketua Pimpinan Daerah Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) Bali I Putu Suasta, misalnya, menilai memakai pejabat sebagai jurkam merupakan salah satu bentuk pengkhianatan kepada rakyat. Netralitasnya diragukan. Ia curiga dengan pejabat yang menjadi jurkam akan menggunakan fasilitas negara. Masalahnya, kata dia, pejabat publik di Indonesia dalam realitasnya memiliki kebiasaan yang sangat buruk di dalam soal pemanfaatan kekuasaan dan fasilitas negara. Dalam pandangannya, semua pejabat publik dikatakan selalu gagal memisahkan mana yang menjadi haknya dan mana saat menjadi pejabat publik.

Atas kecurigaan itu, Suasta mengharapkan rakyat berani menolak bila pejabat tampil sebagai jurkam parpol tertentu. Ia mengemukakan sikap menolak itu secara hukum justru yang paling benar dan dilindungi undang-undang. Ia minta rakyat tidak takut menolak. Kalau perlu melaporkan pejabat itu ke Panwaslu.

Apa yang dikatakan Adiputra dan Suasta, walau tidak menyebut parpol mana yang akan menggunakan pejabat sebagai jurkam, namun jelas mengarah kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Partai pemenang Pemilu 1999 ini telah mampu menempatkan kadernya sebagai pejabat puncak di Bali.

Bahkan, Gubernur Bali Dewa Beratha, wali kota dan sejumlah bupati sudah menyatakan siap menjadi jurkam PDI-P. Landasannya, di samping tidak ada larangan, juga bagi kader wajib membesarkan partai dengan tampil sebagai jurkam. Pada pasal 75 UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu tidak melarang tampilnya gubernur, bupati/wali kota sebagai jurkam. Pada pasal 75 ayat 1 disebutkan, dalam melakukan kampanye pemilu, dilarang melibatkan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan hakim reguler, wakil ketua, ketua anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK), pejabat Bank Indonesia (BI), pejabat BUMN/BUMD, pejabat struktural/fungsional negara dan kepala desa.

Pada ayat 2 disebutkan, pejabat negara yang diberangkatkan dari suatu parpol boleh melakukan kampanye asalkan harus memenuhi tiga ketentuan yakni tidak menggunakan fasilitas negara, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang tidak mengganggu tugas-tugas pejabat negara. Selanjutnya ayat 3 pasal itu, parpol dilarang melibatkan PNS, anggota TNI-Polri sebagai peserta kampanye dan jurkam.

Terlepas semua itu, hasil jajak pendapat diselenggarakan Pusat Data dan Informasi Bali Post terhadap 370 responden pemilik telepon di Bali, lewat internet dan Bali TV, memberi gambaran masyarakat tidak setuju parpol menggunakan pejabat sebagai jurkam. Ada 65 persen (238 orang) yang menyatakan tidak setuju pejabat judi jurkam. Selanjutnya 24 persen (90 orang) setuju dan selebihnya 11 persen (42 orang) tidak menjawab/tidak tahu.

Ada beberapa kemungkinan yang bisa dilihat dari tidak setujunya masyarakat akan tampilnya pejabat jadi jurkam. Bisa jadi memang tidak menginginkan pelayanan terhadap masyarakat terganggu karena pejabatnya cuti dan tampil sebagai jurkam. Artinya, segala urusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tidak lantas terbengkalai. Bisa juga tidak ingin pejabat itu netralitasnya hilang. Ketiga, bisa jadi curiga akan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan parpol tertentu.

Di sisi lain pihak yang setuju pejabat tampil sebagai jurkam, bisa jadi sudah yakin pejabat yang kader parpol itu akan bisa memilah keberadaannya. Saat mana sebagai pejabat dan saat mana selaku kader yang tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Melihat semua itu, akhirnya sah-sah saja bila ada yang tidak setuju dan setuju. Tinggal sekarang dikembalikan pada pelaksanaan kampanye nanti. Bila larangan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, maka hendaknya para jurkam pejabat itu tidak melakukannya. Tentu bila ketahuan bisa disemprit oleh Panwaslu dan memberikan sanksi larangan tampil sebagai jurkam. Persoalannya tentu di lapangan tidak sesederhana dibayangkan.

Pejabat itu orang berkuasa dan dalam dirinya melekat erat antara pejabat dan kader parpol. Siapa jamin tidak memanfaatkan kekuasaannya, misalnya dalam hal perintah tertentu kepada bawahannya di birokrasi untuk memperlancar kampanye, walau mungkin tidak menggunakan fasilitas negara. Semua itu bisa dilihat saat kampanye nanti. (pur)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)