Jajak Pendapat ''Bali Post''
Masyarakat tak
Setuju Pejabat Jadi Jurkam
Juru kampanye (jurkam)
bagi partai politik (parpol) sangatlah penting. Untuk itu
figur yang tampil adalah pilihan. Mereka itu unggul
segalanya, pengetahuan luas, punya pengaruh, berwibawa dan
sudah dikenal masyarakat serta bicaranya lancar tidak
ngakngak-nguknguk. Dengan penjelasan lugas dan lancar oleh
jurkam tentang program partai, diharapkan mampu menarik
minat calon pemilih untuk menjatuhkan pilihannya kepada
partai bersangkutan. Kriteria jurkam seperti itu secara
umum melekat di tubuh pejabat. Persoalannya, mestikah
pejabat tampil sebagai jurkam?
PERSOALAN
jurkam terasa mulai hangat dibicarakan setelah munculnya
imbauan Partai Golkar Bali agar parpol tidak menggunakan
pejabat eksekutif sebagai jurkam. Imbauan Wakil Ketua DPD
Golkar Bali IGK Adiputra, S.H. diucapkan saat Rakerda
Golkar di Hotel Nikki, Selasa (10/2). Oleh Adiputra,
menggunakan pejabat menjadi jurkam dinilai sebagai cara
yang bertentangan dengan era reformasi. Walau ia mengakui
bahwa menampilkan pejabat sebagai jurkam sudah lazim
dilakukan Golkar pada era Orde Baru. Namun, menurut
pandangannya, pada era reformasi ini dipandang sudah tidak
tepat lagi.
Ia pun mengajak
semua parpol yang memiliki kader di eksekutif bersikap
lebih dewasa dalam menghadapi masalah kampanye yang
dimulai 11 Maret 2004 mendatang.
Imbauan Adiputra itu
langsung mendapatkan reaksi. Ada pihak yang tidak
memasalahkan parpol menggunakan pejabat sebagai jurkam,
ada juga yang menentangnya. Suara menentang memang agak
lebih santer terdengar.
Ketua Pimpinan
Daerah Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) Bali I
Putu Suasta, misalnya, menilai memakai pejabat sebagai
jurkam merupakan salah satu bentuk pengkhianatan kepada
rakyat. Netralitasnya diragukan. Ia curiga dengan pejabat
yang menjadi jurkam akan menggunakan fasilitas negara.
Masalahnya, kata dia, pejabat publik di Indonesia dalam
realitasnya memiliki kebiasaan yang sangat buruk di dalam
soal pemanfaatan kekuasaan dan fasilitas negara. Dalam
pandangannya, semua pejabat publik dikatakan selalu gagal
memisahkan mana yang menjadi haknya dan mana saat menjadi
pejabat publik.
Atas kecurigaan itu,
Suasta mengharapkan rakyat berani menolak bila pejabat
tampil sebagai jurkam parpol tertentu. Ia mengemukakan
sikap menolak itu secara hukum justru yang paling benar
dan dilindungi undang-undang. Ia minta rakyat tidak takut
menolak. Kalau perlu melaporkan pejabat itu ke Panwaslu.
Apa yang dikatakan
Adiputra dan Suasta, walau tidak menyebut parpol mana yang
akan menggunakan pejabat sebagai jurkam, namun jelas
mengarah kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Partai pemenang Pemilu 1999 ini telah mampu menempatkan
kadernya sebagai pejabat puncak di Bali.
Bahkan, Gubernur
Bali Dewa Beratha, wali kota dan sejumlah bupati sudah
menyatakan siap menjadi jurkam PDI-P. Landasannya, di
samping tidak ada larangan, juga bagi kader wajib
membesarkan partai dengan tampil sebagai jurkam. Pada
pasal 75 UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu tidak
melarang tampilnya gubernur, bupati/wali kota sebagai
jurkam. Pada pasal 75 ayat 1 disebutkan, dalam melakukan
kampanye pemilu, dilarang melibatkan Mahkamah Agung,
Mahkamah Konstitusi dan hakim reguler, wakil ketua, ketua
anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK), pejabat Bank
Indonesia (BI), pejabat BUMN/BUMD, pejabat struktural/fungsional
negara dan kepala desa.
Pada ayat 2
disebutkan, pejabat negara yang diberangkatkan dari suatu
parpol boleh melakukan kampanye asalkan harus memenuhi
tiga ketentuan yakni tidak menggunakan fasilitas negara,
menjalani cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang
tidak mengganggu tugas-tugas pejabat negara. Selanjutnya
ayat 3 pasal itu, parpol dilarang melibatkan PNS, anggota
TNI-Polri sebagai peserta kampanye dan jurkam.
Terlepas semua itu,
hasil jajak pendapat diselenggarakan Pusat Data dan
Informasi Bali Post terhadap 370 responden pemilik telepon
di Bali, lewat internet dan Bali TV, memberi gambaran
masyarakat tidak setuju parpol menggunakan pejabat sebagai
jurkam. Ada 65 persen (238 orang) yang menyatakan tidak
setuju pejabat judi jurkam. Selanjutnya 24 persen (90
orang) setuju dan selebihnya 11 persen (42 orang) tidak
menjawab/tidak tahu.
Ada beberapa
kemungkinan yang bisa dilihat dari tidak setujunya
masyarakat akan tampilnya pejabat jadi jurkam. Bisa jadi
memang tidak menginginkan pelayanan terhadap masyarakat
terganggu karena pejabatnya cuti dan tampil sebagai jurkam.
Artinya, segala urusan yang berkaitan dengan kepentingan
masyarakat tidak lantas terbengkalai. Bisa juga tidak
ingin pejabat itu netralitasnya hilang. Ketiga, bisa jadi
curiga akan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan
parpol tertentu.
Di sisi lain pihak
yang setuju pejabat tampil sebagai jurkam, bisa jadi sudah
yakin pejabat yang kader parpol itu akan bisa memilah
keberadaannya. Saat mana sebagai pejabat dan saat mana
selaku kader yang tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Melihat semua itu,
akhirnya sah-sah saja bila ada yang tidak setuju dan
setuju. Tinggal sekarang dikembalikan pada pelaksanaan
kampanye nanti. Bila larangan tidak boleh menggunakan
fasilitas negara, maka hendaknya para jurkam pejabat itu
tidak melakukannya. Tentu bila ketahuan bisa disemprit
oleh Panwaslu dan memberikan sanksi larangan tampil
sebagai jurkam. Persoalannya tentu di lapangan tidak
sesederhana dibayangkan.
Pejabat itu orang
berkuasa dan dalam dirinya melekat erat antara pejabat dan
kader parpol. Siapa jamin tidak memanfaatkan kekuasaannya,
misalnya dalam hal perintah tertentu kepada bawahannya di
birokrasi untuk memperlancar kampanye, walau mungkin tidak
menggunakan fasilitas negara. Semua itu bisa dilihat saat
kampanye nanti. (pur)
|