Cegah
Bali Jadi ''Keranjang Sampah''
PEMBACA
yang budiman, topik bahasan kita mengenai adanya
rencana pemerintah menghapus pelaksanaan Ujian
Akhir Nasional (UAN) dan seragam sekolah kita
akhiri. Terima kasih untuk Anda yang sudah
berpartisipasi mengirimkan pendapatnya.
Topik
diskusi kita berikutnya seputar kondisi
kepariwisataan Bali. Sekitar 85% dari Rp 150
trilyun total aset pariwisata di Bali dimiliki
investor dari luar Bali. Ketimpangan kepemilikan
aset ini membawa implikasi pada distribusi
pendapatan pariwisata Bali. Maka tak aneh kalau
muncul semacam anekdot, Bali tak lebih dari ''keranjang
sampah'' -- transaksi berlangsung di sini,
sementara uangnya dikirim ke luar Bali.
Padahal,
dari segi akomodasi dan usaha pendukung, Bali
sungguh komplit. Sampai akhir 2003, di Bali
tercatat 1.227 hotel dalam berbagai klasifikasi.
Tak ketinggalan 90 restoran, 803 rumah makan,
378 bar dan 371 agen perjalanan tersebar di
seluruh Pulau Dewata. Namun, total pariwisata
Bali tak kurang dari Rp 150 trilyun. Angka
paling moderat tak lebih dari 15% dikuasai orang
Bali. Implikasinya, proses ekonomi pariwisata
yang berlangsung di Bali selama ini belum
sepenuhnya menyentuh kepentingan masyarakat di
daerah ini. Terjadi semacam disparitas dalam
pendistribusian profit pariwisata akibat
timpangnya kepemilikan aset dan sumber daya
pariwisata.
Mereka
yang berbisnis di Bali, punya pemikiran bahwa
dengan memenuhi kewajiban normatifnya seperti
membayar PHR atau merekrut karyawan lokal,
pengusaha merasa sudah cukup. Padahal, sepak
terjang bisnisnya telah membawa dampak pada tata
ruang, lingkungan hidup dan lingkungan sosial di
sekitarnya. Semua itu jelas telah merongrong
harmoni dan keutuhan Bali. Yang paling nyata
terlihat pada alih fungsi lahan yang mencapai
lebih dari 1.000 ha per tahun. Alih fungsi
segera diikuti alih kepemilikan lahan dari para
petani kepada pengusaha dan pemilik modal dari
luar Bali.
Melihat
kerugian-kerugian tersebut ada gagasan untuk
mengupayakan agar Bali mendapat semacam dana
kompensasi. Bali yang memiliki sumber alam
terbatas layak memperoleh ''dana kompensasi'.
Persoalannya, UU tentang Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah belum mengatur tentang jasa.
Pembaca
budiman, apakah Anda mempunyai pendapat mengenai
masalah ini? Kami menanti partisipasi Anda dan
silakan sampaikan ke Redaksi Bali Post Jl.
Kepundung 67 A Denpasar, kode pos 80232,
sertakan fotokopi identitas yang masih berlaku.
Kami tunggu hingga 20 Desember 2004. Bisa juga
mengirim melalui E-mail: balipost@indo.net.id
dengan identitas jelas.