kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Umanis, 25 Nopember 2004

 Opini

 

TAJUK RENCANA

: Teror di Tengah Masyarakat
A R T I K E L : Hari Guru 25 November 2004 --
Memberdayakan Guru Dalam Publikasi Ilmiah
Oleh Khaerudin Kurniawan
Mimbar Agama :  

DIALOG  
INTERAKTIF- BALI POST

: Terkait Kasus Bojong, Pernyataan Kapolri hanya Pemanis Bibir 

        KOLOM

: Teror Kasus Munir

 

  • Cegah Bali Jadi ''Keranjang Sampah''

    PEMBACA yang budiman, topik bahasan kita mengenai adanya rencana pemerintah menghapus pelaksanaan Ujian Akhir Nasional (UAN) dan seragam sekolah kita akhiri. Terima kasih untuk Anda yang sudah berpartisipasi mengirimkan pendapatnya.

    Topik diskusi kita berikutnya seputar kondisi kepariwisataan Bali. Sekitar 85% dari Rp 150 trilyun total aset pariwisata di Bali dimiliki investor dari luar Bali. Ketimpangan kepemilikan aset ini membawa implikasi pada distribusi pendapatan pariwisata Bali. Maka tak aneh kalau muncul semacam anekdot, Bali tak lebih dari ''keranjang sampah'' -- transaksi berlangsung di sini, sementara uangnya dikirim ke luar Bali.

    Padahal, dari segi akomodasi dan usaha pendukung, Bali sungguh komplit. Sampai akhir 2003, di Bali tercatat 1.227 hotel dalam berbagai klasifikasi. Tak ketinggalan 90 restoran, 803 rumah makan, 378 bar dan 371 agen perjalanan tersebar di seluruh Pulau Dewata. Namun, total pariwisata Bali tak kurang dari Rp 150 trilyun. Angka paling moderat tak lebih dari 15% dikuasai orang Bali. Implikasinya, proses ekonomi pariwisata yang berlangsung di Bali selama ini belum sepenuhnya menyentuh kepentingan masyarakat di daerah ini. Terjadi semacam disparitas dalam pendistribusian profit pariwisata akibat timpangnya kepemilikan aset dan sumber daya pariwisata.

    Mereka yang berbisnis di Bali, punya pemikiran bahwa dengan memenuhi kewajiban normatifnya seperti membayar PHR atau merekrut karyawan lokal, pengusaha merasa sudah cukup. Padahal, sepak terjang bisnisnya telah membawa dampak pada tata ruang, lingkungan hidup dan lingkungan sosial di sekitarnya. Semua itu jelas telah merongrong harmoni dan keutuhan Bali. Yang paling nyata terlihat pada alih fungsi lahan yang mencapai lebih dari 1.000 ha per tahun. Alih fungsi segera diikuti alih kepemilikan lahan dari para petani kepada pengusaha dan pemilik modal dari luar Bali.

    Melihat kerugian-kerugian tersebut ada gagasan untuk mengupayakan agar Bali mendapat semacam dana kompensasi. Bali yang memiliki sumber alam terbatas layak memperoleh ''dana kompensasi'. Persoalannya, UU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah belum mengatur tentang jasa.

    Pembaca budiman, apakah Anda mempunyai pendapat mengenai masalah ini? Kami menanti partisipasi Anda dan silakan sampaikan ke Redaksi Bali Post Jl. Kepundung 67 A Denpasar, kode pos 80232, sertakan fotokopi identitas yang masih berlaku. Kami tunggu hingga 20 Desember 2004. Bisa juga mengirim melalui E-mail: balipost@indo.net.id dengan identitas jelas.

     

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)