kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Umanis, 25 Nopember 2004

 Nusantara


Bedu Amang Diistimewakan

Jakarta (Bali Post) -
Beberapa terpidana kasus korupsi kakap yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap telah dipindahkan ke Nusakambangan, hanya Beddu Amang yang belum dikirim ke LP tersebut. Berbagai alasan disampaikan Menkum dan HAM Hamid Awaluddin terhadap batalnya rencana untuk pemindahan mantan Kabulog tersebut dari selnya di LP Cipinang, Jakarta Timur ini. ''Terpidana Beddu Amang belum bisa dikirim ke Nusakambangan. Keberadaannya di Jakarta masih diperlukan, karena Mabes Polri harus memeriksanya dalam kaitan kasus dugaan korupsi impor kacang kedelai. Dengan pertimbangan tersebut, Beddu Amang belum dipindahkan,'' kata Hamid Awaluddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/11) kemarin.

Sebelumnya Hamid beralasan tidak dipindahkannya Beddu, disebabkan kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan. Berbagai komplikasi penyakit dideritanya dan perlu perawatan secara intensif. Selain itu, Beddu juga harus menjalankan perobatan berkala dan harus tetap dalam pengawasan tim medis sebuah rumah sakit untuk memantau perkembangan kesehatannya.

Sementara untuk terpidana kasus korupsi lainnya, Menkum bertindak tegas. Bahkan, departemen yang dipimpinnya telah membentuk tim dokter independen untuk memeriksa kesehatan para terpidana korupsi yang segera dipindahkan ke Nusakambangan. Tim itu beranggotakan dokter dari Depkes, Polri dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun, dalam kesempatan kemarin, Hamid mengatakan pembentukan tim dokter independen untuk memantau alasan narapidana (napi) yang ingin berobat ke luar penjara. Tetapi, kesempatan meninggalkan LP itu kerap disalahgunakan mereka. ''Sebenarnya pembentukan tim dokter itu untuk mencegah napi menolak dipindahkan ke Nusakambangan, karena alasan dokternya tak bisa diganti,'' tegasnya.

Dua Koruptor

Sementara itu, Ditjen Pemasyarakatan memastikan untuk memindahkan dua terpidana kasus korupsi lagi ke Nusakambangan. Kedua napi yang menghuni sebuah LP di Makassar, Sulawesi Selatan. Koruptor tersebut yakni terpidana 10 tahun penjara Asri Hadi (mantan pegawai Bea Cukai Makassar) dan terpidana 16 tahun penjara Iwan Zulkarnain (mantan pegawai Kantor Pos dan Giro Makassar). ''Sebelum dikirim ke Nusakambangan, mereka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh tim dokter independen. Tetapi, kami perlu menunggu pelaksanaan eksekusi pihak kejaksaan, karena salinan kasasi MA belum sampai di tangan jaksa eksekutor,'' kata Hamid Awaluddin.

Sebelumnya, sebanyak enam napi kasus korupsi yang status hukumnya telah berkekuatan tetap telah dipindahkan ke LP Batu dan Permisan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dari keenam napi tersebut, hanya terpidana Pande Lubis yang cukup dikenal. Sedangkan lima lainnya yaitu Lintong Siringoringo, Pratomo, Duriani, Deddy Abdul Kadir bin Supandi dan Syaiful Bachri Ismail. (kmb3)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)