Bedu Amang
Diistimewakan
Jakarta
(Bali Post) -
Beberapa terpidana kasus korupsi kakap yang perkaranya
telah berkekuatan hukum tetap telah dipindahkan ke
Nusakambangan, hanya Beddu Amang yang belum dikirim ke LP
tersebut. Berbagai alasan disampaikan Menkum dan HAM Hamid
Awaluddin terhadap batalnya rencana untuk pemindahan
mantan Kabulog tersebut dari selnya di LP Cipinang,
Jakarta Timur ini. ''Terpidana Beddu Amang belum bisa
dikirim ke Nusakambangan. Keberadaannya di Jakarta masih
diperlukan, karena Mabes Polri harus memeriksanya dalam
kaitan kasus dugaan korupsi impor kacang kedelai. Dengan
pertimbangan tersebut, Beddu Amang belum dipindahkan,''
kata Hamid Awaluddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu
(24/11) kemarin.
Sebelumnya Hamid
beralasan tidak dipindahkannya Beddu, disebabkan kondisi
kesehatannya yang tidak memungkinkan. Berbagai komplikasi
penyakit dideritanya dan perlu perawatan secara intensif.
Selain itu, Beddu juga harus menjalankan perobatan berkala
dan harus tetap dalam pengawasan tim medis sebuah rumah
sakit untuk memantau perkembangan kesehatannya.
Sementara untuk
terpidana kasus korupsi lainnya, Menkum bertindak tegas.
Bahkan, departemen yang dipimpinnya telah membentuk tim
dokter independen untuk memeriksa kesehatan para terpidana
korupsi yang segera dipindahkan ke Nusakambangan. Tim itu
beranggotakan dokter dari Depkes, Polri dan Ikatan Dokter
Indonesia (IDI). Namun, dalam kesempatan kemarin, Hamid
mengatakan pembentukan tim dokter independen untuk
memantau alasan narapidana (napi) yang ingin berobat ke
luar penjara. Tetapi, kesempatan meninggalkan LP itu kerap
disalahgunakan mereka. ''Sebenarnya pembentukan tim dokter
itu untuk mencegah napi menolak dipindahkan ke
Nusakambangan, karena alasan dokternya tak bisa diganti,''
tegasnya.
Dua Koruptor
Sementara itu,
Ditjen Pemasyarakatan memastikan untuk memindahkan dua
terpidana kasus korupsi lagi ke Nusakambangan. Kedua napi
yang menghuni sebuah LP di Makassar, Sulawesi Selatan.
Koruptor tersebut yakni terpidana 10 tahun penjara Asri
Hadi (mantan pegawai Bea Cukai Makassar) dan terpidana 16
tahun penjara Iwan Zulkarnain (mantan pegawai Kantor Pos
dan Giro Makassar). ''Sebelum dikirim ke Nusakambangan,
mereka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh tim
dokter independen. Tetapi, kami perlu menunggu pelaksanaan
eksekusi pihak kejaksaan, karena salinan kasasi MA belum
sampai di tangan jaksa eksekutor,'' kata Hamid Awaluddin.
Sebelumnya, sebanyak
enam napi kasus korupsi yang status hukumnya telah
berkekuatan tetap telah dipindahkan ke LP Batu dan
Permisan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dari
keenam napi tersebut, hanya terpidana Pande Lubis yang
cukup dikenal. Sedangkan lima lainnya yaitu Lintong
Siringoringo, Pratomo, Duriani, Deddy Abdul Kadir bin
Supandi dan Syaiful Bachri Ismail. (kmb3)
|