kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Umanis, 25 Nopember 2004

 Fenomena


Pengawasan Lemah

AGAR Bali tidak merasa kecolongan lagi oleh investor dari luar, termasuk investor asing, Pemerintah daerah Bali harus membuat peraturan yang jelas. Selain mereferensi aturan yang bersifat nasional seputar investasi, juga memasukkan nilai-nilai lokal dalam bentuk peraturan daerah (perda). Misalnya, kompensansi bagi komunitas sekitar kalau investasi sudah direalisasikan. Misalnya, merekrut karyawan lokal dalam persentase tertentu atau memberi sumbangan dalam jangka waktu tertentu.

Demikian dikemukakan penulis buku "Kontrak Manajemen Hotel Jaringan Internasional" I Nengah Juliana, S.H., M.H. di Denpasar, Rabu (24/11) kemarin. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kekhawatiran dampak ketimpangan kepemilikan aset pariwisata di Bali. Sebagaimana diberitakan harian ini sebelumnya, ditengarai sekitar 85% dari Rp 150 trilyun aset pariwisata di daerah ini dikuasai orang luar. Sebagai akibatnya, berbagai transaksi pariwisata dan sektor pendukungnya lebih banyak dibawa ke luar Bali (BP, 22/11).

Menurut pria kelahiran Negara ini, dari pengalamannya menangani klien asing umumnya mereka selalu berpatokan pada hukum dan segala ketentuan yang ada. "Mereka akan memenuhi segala ketentuan yang ada sebatas hal itu diberitahukan kepada mereka. Berinvestasi di mana pun di dunia ini ada ketentuannya. Di Bali, aturan formal itu ada tetapi pengawasannya yang lemah. Misalnya di suatu tempat sesuai dengan peruntukannya tidak boleh dibangun hotel, tetapi bisa dibangun. Kemudian ketahuan bermasalah, lalu investor yang disalahkan. Padahal aparat kita sendiri yang teledor," papar Juliana.

Alumnus Magister Hukum Bisnis dari Pascasarjana UGM Yogyakarta ini menambahkan, entah disengaja atau tidak Pemprop juga kurang mensosialisasikan berbagai perda yang telah ditetapkan. Akibatnya, masyarakat hanya mereka-reka apa yang menjadi haknya kalau kemudian ada sengketa hukum yang melibatkan dirinya dengan kalangan investor. "Coba Anda klik website Pemrop Bali di www.bali.go.id, di sana tak ada menu mengenai hukum. Padahal website merupakan sarana yang ampuh untuk mensosialisasikan perda, misalnya. Orang asing bisa mengaksesnya tanpa harus datang ke sini," sergah dosen Bali International Institute of Tourism Management ini.

Memang tidak fair kalau hanya menimpakan kesalahan kepada investor dari luar, termasuk penanam modal asing. Kuncinya, pada aturan hukum yang jelas dengan penerapan yang konsisten. Di sanalah peran dari aparatur terkait untuk benar-benar menjalankan fungsi dan tugasnya. Di era globalisasi seperti saat ini, hukum merupakan yang paling tepat untuk menyeleksi. Itulah sebabnya aturan yang dibuat harus benar-benar memproteksi kepentingan masyarakat. Kata Juliana, secara normatif hukum berfungsi menjamin kepastian, perlindungan, keamanan dan ketertiban. "Kalau tidak berarti anarki," tandasnya. (gre)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)