Pengawasan
Lemah
AGAR
Bali tidak merasa kecolongan lagi oleh investor dari luar,
termasuk investor asing, Pemerintah daerah Bali harus
membuat peraturan yang jelas. Selain mereferensi aturan
yang bersifat nasional seputar investasi, juga memasukkan
nilai-nilai lokal dalam bentuk peraturan daerah (perda).
Misalnya, kompensansi bagi komunitas sekitar kalau
investasi sudah direalisasikan. Misalnya, merekrut
karyawan lokal dalam persentase tertentu atau memberi
sumbangan dalam jangka waktu tertentu.
Demikian dikemukakan
penulis buku "Kontrak Manajemen Hotel Jaringan
Internasional" I Nengah Juliana, S.H., M.H. di
Denpasar, Rabu (24/11) kemarin. Pernyataan ini disampaikan
menanggapi kekhawatiran dampak ketimpangan kepemilikan
aset pariwisata di Bali. Sebagaimana diberitakan harian
ini sebelumnya, ditengarai sekitar 85% dari Rp 150 trilyun
aset pariwisata di daerah ini dikuasai orang luar. Sebagai
akibatnya, berbagai transaksi pariwisata dan sektor
pendukungnya lebih banyak dibawa ke luar Bali (BP, 22/11).
Menurut pria
kelahiran Negara ini, dari pengalamannya menangani klien
asing umumnya mereka selalu berpatokan pada hukum dan
segala ketentuan yang ada. "Mereka akan memenuhi
segala ketentuan yang ada sebatas hal itu diberitahukan
kepada mereka. Berinvestasi di mana pun di dunia ini ada
ketentuannya. Di Bali, aturan formal itu ada tetapi
pengawasannya yang lemah. Misalnya di suatu tempat sesuai
dengan peruntukannya tidak boleh dibangun hotel, tetapi
bisa dibangun. Kemudian ketahuan bermasalah, lalu investor
yang disalahkan. Padahal aparat kita sendiri yang teledor,"
papar Juliana.
Alumnus Magister
Hukum Bisnis dari Pascasarjana UGM Yogyakarta ini
menambahkan, entah disengaja atau tidak Pemprop juga
kurang mensosialisasikan berbagai perda yang telah
ditetapkan. Akibatnya, masyarakat hanya mereka-reka apa
yang menjadi haknya kalau kemudian ada sengketa hukum yang
melibatkan dirinya dengan kalangan investor. "Coba
Anda klik website Pemrop Bali di www.bali.go.id, di sana
tak ada menu mengenai hukum. Padahal website merupakan
sarana yang ampuh untuk mensosialisasikan perda, misalnya.
Orang asing bisa mengaksesnya tanpa harus datang ke sini,"
sergah dosen Bali International Institute of Tourism
Management ini.
Memang tidak fair
kalau hanya menimpakan kesalahan kepada investor dari luar,
termasuk penanam modal asing. Kuncinya, pada aturan hukum
yang jelas dengan penerapan yang konsisten. Di sanalah
peran dari aparatur terkait untuk benar-benar menjalankan
fungsi dan tugasnya. Di era globalisasi seperti saat ini,
hukum merupakan yang paling tepat untuk menyeleksi. Itulah
sebabnya aturan yang dibuat harus benar-benar memproteksi
kepentingan masyarakat. Kata Juliana, secara normatif
hukum berfungsi menjamin kepastian, perlindungan, keamanan
dan ketertiban. "Kalau tidak berarti anarki,"
tandasnya. (gre)
|