''White Skin
Syndrome'', TKA Ilegal Marak
Kehadiran tenaga
kerja asing (TKA) di Indonesia termasuk di Bali, tak
terelakkan. Keterbatasan SDM untuk bidang-bidang tertentu
memaksa Indonesia menerima kehadiran mereka. Streotip
pekerja asing yang disiplin, pekerja keras dan profesional
sepadan dengan perolehan imbalan finansial dan fasilitas
yang menggiurkan. Tak aneh kalau mereka diposisikan
sebagai elite dalam peta ketenagakerjaan di Tanah Air.
Semua itu wajar, namun mereka juga punya kewajiban. Selain
memenuhi ketentuan hukum yang ada, juga berkewajiban
mentransfer ilmu dan keterampilannya. Bagaimana dalam
praktiknya?
-------------------------------------------------------
Menyimak data Ditjen
Binalatpendagri-Depnakertrans tahun 2002, di seluruh
Indonesia tak kurang dari 24.391 tenaga kerja asing yang
tersebar di sejumlah sektor. Dari segi kewarganegaraan,
paling banyak berasal dari Jepang yakni 3.700 orang,
menyusul Korea Selatan dan Amerika Serikat sama-sama 2.465
orang. Sementara yang berasal dari Australia dan Inggris
masing-masing 2.258 orang dan 2.209 orang. Dari
negara-negara lain di luar yang disebutkan di atas,
rata-rata kurang dari 1.000 orang. Sebagian besar dari
tenaga asing ini merupakan staf ahli dan teknisi, baik
mesin maupun teknologi informasi.
Dari data yang sama,
kalau ditinjau dari lokasi kerjanya lebih dari 50% bekerja
di DKI Jakarta (16.751 orang). Menyusul Jawa Barat 2.199
orang, Jawa Timur 892 orang dan Bali 701 orang. Di
propinsi-propinsi lain umumnya di bawah 500 orang tenaga
asing. Angka resmi ini memang perlu dipertanyakan, karena
pada kenyataannya tenaga kerja asing yang bekerja di
Indonesia jauh lebih banyak. Di luar yang terdaftar secara
resmi tentu saja merupakan pekerja ilegal. Januari 2004
lalu ketika masih menjabat Menakertrans, Jacob Nuwa Wea
membuat pernyataan yang cukup mencengangkan. Orang dekat
Megawati ini mengatakan tak kurang dari 55 ribu tenaga
kerja asing ilegal bekerja di Indonesia. Ironis! Bukankah
pengawasan juga merupakan tugas jajaran Depnakertrans?
White Skin
Syndrome?
Menurut Ketua DPP
FSP-Pariwisata Bidang Luar Negeri Nyoman Nadayana,
mempekerjakan tenaga asing sudah ada aturan formalnya.
Antara lain Bab VIII UU No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Di sana dijabarkan sejumlah ketentuan
tentang penggunaan tenaga kerja asing yang harus dipenuhi
oleh perusahaan yang mempekerjakan orang asing maupun
pekerja asing itu sendiri. Dalam poin d pasal 43, misalnya,
perusahaan yang mempekerjakan orang asing harus menunjuk
tenaga kerja warga negara Indonesia (WNI) sebagai
pendamping. Tujuannya agar tenaga kerja asing tersebut
mentransfer ilmu dan keterampilannya, sehingga dalam kurun
waktu tertentu posisinya digantikan oleh pekerja
Indonesia.
Dalam pandangan
Nadayana, di Bali realisasi dari ketentuan di atas nihil
atau tidak ada sama sekali. Tenaga asing umumnya tidak
merasa punya beban moral kalau tidak mentransfer ilmu dan
keterampilannya kepada pendamping. Anehnya, pemerintah
sebagai regulator juga tidak melakukan pengawasan,
sehingga membiarkannya berlarut-larut. Padahal kalau
pemerintah mau, perusahaan dan tenaga asing bisa
diperingatkan kalau tidak melaksanakan ketentuan yang ada.
"Persoalannya bukan kita menolak tenaga kerja asing.
Saya kira pengawasannya yang tidak berjalan, kendati
aturan mainnya sudah jelas," ujar dosen tamu
International Business Study Network (IBSN) di FE Unud ini.
Kalau ditelusuri
lebih jauh, lanjutnya, ketidaktegasan pemerintah ini boleh
jadi merupakan pantulan dari sikap masyarakat kita
terhadap orang asing. Dalam psikologi sosial dikenal
sindrom kulit putih (white skin syndrome), orang pribumi
merasa minder terhadap orang asing. Menganggap orang asing
khususnya kulit putih itu lebih hebat dan lebih pintar
dalam segala hal. Akibatnya, apa pun yang dilakukan mereka
sah-sah saja termasuk melanggar aturan. Karena itu, ia
sangat salut atas gebrakan Menkum dan HAM Hamid Awaludin
yang belum lama ini memimpin langsung razia terhadap
pekerja asing ilegal. "Pertanyaannya, kapan hal itu
dilakukan para pejabat di Bali?" tanya Nadayana
retoris.
Penilaian lemahnya
pengawasan pemerintah ditanggapi secara diplomatis oleh
Kadisnaker Badung Wisnu Bawa Temaja. Menurutnya, penilaian
itu tak sepenuhnya salah karena selain keterbatasan tenaga
pengawas juga melibatkan instansi terkait. "Kendati
demikian, dengan kondisi yang ada kami tetap berupaya
melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing. Sampai
November 2004 ini memang belum ditemukan lagi pekerja
asing ilegal. Namun, kalau masyarakat mengetahui tolong
sampaikan kepada kami," ujar Wisnu.
Tahun 2003, pihaknya
sempat menemukan empat orang tenaga kerja asing ilegal di
Badung. Keempatnya tidak langsung dideportasi. Ia mengaku
sempat memperingatkan mereka agar memiliki izin kerja.
"Ternyata mereka kooperatif," jelas Wisnu.
Mengenai transfer
ilmu dan keterampilan yang disyaratkan UU, Wisnu mengaku
sudah berjalan cukup baik. Tiap tenaga kerja asing di Bali
minimal didampingi dua orang. Kebetulan tenaga kerja asing
mayoritas pada posisi manajerial menengah ke atas. Dengan
demikian, pada jangka waktu tertentu, posisi mereka akan
digantikan oleh orang lokal. Ketika ditanya mengapa hal
semacam itu tidak terjadi di hotel-hotel berbintang
tertentu (khususnya chain hotel) yang sudah belasan tahun
GM-nya tetap tenaga asing, Wisnu menengarai ada
pertimbangan internal. "Mungkin orang lokal belum
dianggap mampu atau sengaja dilakukan untuk menjaga
image," ujar Kadisnaker Badung seraya berjanji untuk
mengkaji masalah ini lebih jauh.
Khusus untuk
hotel-hotel berjaringan internasional memang jarang
dipimpin orang lokal. Menurut sumber Bali Post,
pertimbangannya memang tidak sekadar orang lokal mampu
atau tidak, melainkan menyangkut aspek pemasaran.
Hotel-hotel yang pasarnya mayoritas dari negara tertentu,
umumnya menempatkan GM dari negara dimaksud. Di dalamnya
ada unsur psikologis yang merupakan bagian tak terpisahkan
dari industri jasa. "Memang tidak ada aturan tertulis
harus begitu, namun siapa yang bisa mengingkarinya. Kalau
kita ke luar negeri juga begitu, kita cenderung lebih
memilih yang dipimpin orang Indonesia, bukan? Ini antara
rasional dan tahyul," seloroh sumber tadi. (gre)
|