kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Umanis, 25 Nopember 2004

 Ekonomi


UMP Bali Naik 5,29 Persen

Denpasar (Bali Post) -
Upah Minimum Propinsi (UMP) Bali untuk tahun 2005 ditetapkan sebesar Rp 447.500 atau naik sekitar 5,29 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang besarnya mencapai Rp 425.000. UMP baru ini akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2005 mendatang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali No. 32 tahun 2004. Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Bali Komang Rai Sujaka, Rabu (24/11) kemarin di Renon.

Menurut Sujaka, penetapan UMP baru ini sudah berdasarkan kajian dan survai oleh Dewan Pengupahan Daerah Propinsi Bali. Dewan pengupahan tersebut juga melibatkan unsur pengusaha. Menurut Sujaka, penentuan UMP ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang melibatkan semua stake holder yang ada. ''UMP baru ini telah melalui survai yang melibatkan tidak saja unsur pemerintahan, melainkan juga kalangan pengusaha dan akademisi,'' katanya.

Dia memaparkan pemberlakuan UMP ini merupakan hak pekerja yang dibayarkan secara tetap dan teratur yang meliputi upah pokok dan tunjangan. Terkait pembayaran hak pekerja ini, semua pekerja yang mempunyai masa kerja 0-1 tahun termasuk pekerja dalam masa percobaan, berhak memperoleh pembayaran minimal sesuai dengan UMP yang sudah ditetapkan.

Bila kemudian terjadi pelanggaran terhadap SK Gubernur ini, Sujaka menegaskan sudah ada sanksi yang tertuang dalam UU No. 13 tahun 2003. ''Bagi pengusaha yang menggaji pekerjanya di bawah UMP akan dikenai sanksi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku,'' tegasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pengupahan Daerah Propinsi Bali Drs. Wayan Gde Supartha, S.U. mengatakan penentuan UMP merupakan hasil keputusan dua kepentingan yang berbeda, yakni pekerja dan pengusaha. Ditanya kenaikan UMP yang hanya sekitar 5 persen tersebut, Supartha yang merupakan dosen Fakultas Ekonomi di Universitas Udayana ini mengemukakan, untuk saat ini kemampuan pengusaha baru sampai di situ.

''Kita juga mesti melihat dari sisi pengusaha. Sampai di mana kemampuan mereka dalam memberi upah pekerjanya,'' ujar Supartha. Di samping itu, katanya, penentuan UMP juga didasari berbagai indikator, salah satunya kebutuhan hidup minimum (KHM).

Dari hasil survai yang dilakukan, KHM di Bali rata-rata mencapai Rp 432.000. Dalam artian UMP untuk tahun 2005 yang ditetapkan Gubernur sudah bisa membiayai KHM. Terlebih penentuan UMP ini juga hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0-1 tahun. Jadi bukan yang sudah berpengalaman. ''Kebutuhan hidup minimum ini hanya untuk pekerja yang masih lajang dan baru memulai kerja. Bukan yang sudah berpengalaman dan mempunyai keluarga,'' jelasnya. (kmb18)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)