UMP Bali Naik
5,29 Persen
Denpasar
(Bali Post) -
Upah Minimum Propinsi (UMP) Bali untuk tahun 2005
ditetapkan sebesar Rp 447.500 atau naik sekitar 5,29
persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang besarnya
mencapai Rp 425.000. UMP baru ini akan berlaku efektif
mulai 2 Januari 2005 mendatang berdasarkan Surat Keputusan
(SK) Gubernur Bali No. 32 tahun 2004. Demikian disampaikan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Bali Komang Rai Sujaka,
Rabu (24/11) kemarin di Renon.
Menurut Sujaka,
penetapan UMP baru ini sudah berdasarkan kajian dan survai
oleh Dewan Pengupahan Daerah Propinsi Bali. Dewan
pengupahan tersebut juga melibatkan unsur pengusaha.
Menurut Sujaka, penentuan UMP ini dilakukan dengan
berbagai pertimbangan yang melibatkan semua stake holder
yang ada. ''UMP baru ini telah melalui survai yang
melibatkan tidak saja unsur pemerintahan, melainkan juga
kalangan pengusaha dan akademisi,'' katanya.
Dia memaparkan
pemberlakuan UMP ini merupakan hak pekerja yang dibayarkan
secara tetap dan teratur yang meliputi upah pokok dan
tunjangan. Terkait pembayaran hak pekerja ini, semua
pekerja yang mempunyai masa kerja 0-1 tahun termasuk
pekerja dalam masa percobaan, berhak memperoleh pembayaran
minimal sesuai dengan UMP yang sudah ditetapkan.
Bila kemudian
terjadi pelanggaran terhadap SK Gubernur ini, Sujaka
menegaskan sudah ada sanksi yang tertuang dalam UU No. 13
tahun 2003. ''Bagi pengusaha yang menggaji pekerjanya di
bawah UMP akan dikenai sanksi sesuai dengan UU
Ketenagakerjaan yang berlaku,'' tegasnya.
Di tempat terpisah,
Ketua Dewan Pengupahan Daerah Propinsi Bali Drs. Wayan Gde
Supartha, S.U. mengatakan penentuan UMP merupakan hasil
keputusan dua kepentingan yang berbeda, yakni pekerja dan
pengusaha. Ditanya kenaikan UMP yang hanya sekitar 5
persen tersebut, Supartha yang merupakan dosen Fakultas
Ekonomi di Universitas Udayana ini mengemukakan, untuk
saat ini kemampuan pengusaha baru sampai di situ.
''Kita juga mesti
melihat dari sisi pengusaha. Sampai di mana kemampuan
mereka dalam memberi upah pekerjanya,'' ujar Supartha. Di
samping itu, katanya, penentuan UMP juga didasari berbagai
indikator, salah satunya kebutuhan hidup minimum (KHM).
Dari hasil survai
yang dilakukan, KHM di Bali rata-rata mencapai Rp 432.000.
Dalam artian UMP untuk tahun 2005 yang ditetapkan Gubernur
sudah bisa membiayai KHM. Terlebih penentuan UMP ini juga
hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0-1
tahun. Jadi bukan yang sudah berpengalaman. ''Kebutuhan
hidup minimum ini hanya untuk pekerja yang masih lajang
dan baru memulai kerja. Bukan yang sudah berpengalaman dan
mempunyai keluarga,'' jelasnya. (kmb18)
|