Pertamina
Klarifikasi Soal Perusahaan Pengguna MT
Denpasar
(Bali Post) -
Sebelas perusahaan berpotensi menggunakan minyak tanah
(MT) yang disampaikan dalam dengar pendapat Komisi B DPRD,
Selasa (23/11) lalu, oleh Pertamina ternyata ada
kekeliruan. Setidaknya ada empat perusahaan dari sebelas
perusahaan dimaksud tidak membutuhkan minyak tanah dalam
keseharian operasinya. Sebab, bidang yang ditekuni di
antaranya retel alias supermarket. Demikian disampaikan
Humas Pertamina Unit Pemasaran V Cabang Denpasar Nyoman
Sumarjaya, Rabu (24/11) kemarin, mengklarifikasi data yang
telah diberikan kepada anggota Komisi B, Disperindag dan
wartawan.
Sumarjaya mengakui
memang terdapat kesalahan data terkait perusahaan yang
disinyalir berpotensi menggunakan minyak tanah. ''Terdapat
kesalahan data. Untuk itu kami mohon maaf kepada
perusahaan yang dimaksud,'' katanya. Dipaparkannya, tiga
perusahaan yakni Karya Luhur Permai (supermarket), Brantas
Abhipraya di Tabanan (bendungan) dan Brantas Abhipraya di
Karangasem (galian pasir) positif tidak berpotensi
menggunakan minyak tanah. Sedangkan satu perusahaan yaitu
Kresna Jaya memang merupakan proyek pengaspalan, tetapi
wilayah kerjanya berada di NTB. Lebih lanjut, dia
menambahkan, keempat perusahaan tersebut sampai saat ini
masih terdaftar sebagai konsumen solar. Sebelumnya dalam
dengar pendapat yang dilangsungkan di Komisi B DPRD Bali
untuk mencari pemecahan masalah timbulnya kelangkaan
minyak tanah, Pertamina yang diwakili Kepala Cabang
Denpasar M. Ridwan Holle menyampaikan terdapat 11 industri
yang semestinya tidak masuk kategori penerima subsidi.
Namun, dari sebelas perusahaan yang dilihat berpotensi
tersebut, hanya empat perusahaan yang menjadi konsumen
minyak tanah di Pertamina. Sisanya sebanyak tujuh
perusahaan belum menjadi konsumen, tetapi dianggap
memiliki potensi menggunakan minyak tanah cukup besar,
terutama yang terkait dengan proyek jalan atau pengaspalan.
Dengan adanya
klarifikasi dari Pertamina yang menyebutkan empat
perusahaan tidak termasuk dalam daftar industri yang
berpotensi menggunakan minyak tanah, jumlah perusahaan
yang belum menjadi konsumen minyak tanah Pertamina menjadi
berkurang.
Setidaknya menurut
daftar pelanggan Pertamina, kini sisa tiga perusahaan yang
bergerak di bidang proyek jalan belum menjadi konsumen
minyak tanah. Dalam artian masih terdapat perusahaan
nonsubsidi MT yang membeli lewat agen atau pangkalan
dengan harga subsidi yang semestinya dinikmati kalangan
rumah tangga, industri kecil, dan koperasi. Ketika dengar
pendapat, Holle memaparkan terdapat perbedaan harga yang
cukup signifikan antara subsidi dan industri. Bahkan,
dikatakannya, ada tiga jenis harga minyak tanah yang
dimiliki Pertamina. Harga pertama yang diperuntukkan bagi
rumah tangga, industri kecil dan koperasi sekitar Rp
700/liter. Sementara itu untuk industri yang tidak
termasuk dalam kategori kecil atau home industry, pihaknya
mematok harga Rp 1.800/liter. Sedangkan untuk pertambangan,
Pertamina menetapkan harga Rp 2.200/liternya.
(kmb18)
|