kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Umanis, 25 Nopember 2004

 Ekonomi


Pertamina Klarifikasi Soal Perusahaan Pengguna MT

Denpasar (Bali Post) -
Sebelas perusahaan berpotensi menggunakan minyak tanah (MT) yang disampaikan dalam dengar pendapat Komisi B DPRD, Selasa (23/11) lalu, oleh Pertamina ternyata ada kekeliruan. Setidaknya ada empat perusahaan dari sebelas perusahaan dimaksud tidak membutuhkan minyak tanah dalam keseharian operasinya. Sebab, bidang yang ditekuni di antaranya retel alias supermarket. Demikian disampaikan Humas Pertamina Unit Pemasaran V Cabang Denpasar Nyoman Sumarjaya, Rabu (24/11) kemarin, mengklarifikasi data yang telah diberikan kepada anggota Komisi B, Disperindag dan wartawan.

Sumarjaya mengakui memang terdapat kesalahan data terkait perusahaan yang disinyalir berpotensi menggunakan minyak tanah. ''Terdapat kesalahan data. Untuk itu kami mohon maaf kepada perusahaan yang dimaksud,'' katanya. Dipaparkannya, tiga perusahaan yakni Karya Luhur Permai (supermarket), Brantas Abhipraya di Tabanan (bendungan) dan Brantas Abhipraya di Karangasem (galian pasir) positif tidak berpotensi menggunakan minyak tanah. Sedangkan satu perusahaan yaitu Kresna Jaya memang merupakan proyek pengaspalan, tetapi wilayah kerjanya berada di NTB. Lebih lanjut, dia menambahkan, keempat perusahaan tersebut sampai saat ini masih terdaftar sebagai konsumen solar. Sebelumnya dalam dengar pendapat yang dilangsungkan di Komisi B DPRD Bali untuk mencari pemecahan masalah timbulnya kelangkaan minyak tanah, Pertamina yang diwakili Kepala Cabang Denpasar M. Ridwan Holle menyampaikan terdapat 11 industri yang semestinya tidak masuk kategori penerima subsidi. Namun, dari sebelas perusahaan yang dilihat berpotensi tersebut, hanya empat perusahaan yang menjadi konsumen minyak tanah di Pertamina. Sisanya sebanyak tujuh perusahaan belum menjadi konsumen, tetapi dianggap memiliki potensi menggunakan minyak tanah cukup besar, terutama yang terkait dengan proyek jalan atau pengaspalan.

Dengan adanya klarifikasi dari Pertamina yang menyebutkan empat perusahaan tidak termasuk dalam daftar industri yang berpotensi menggunakan minyak tanah, jumlah perusahaan yang belum menjadi konsumen minyak tanah Pertamina menjadi berkurang.

Setidaknya menurut daftar pelanggan Pertamina, kini sisa tiga perusahaan yang bergerak di bidang proyek jalan belum menjadi konsumen minyak tanah. Dalam artian masih terdapat perusahaan nonsubsidi MT yang membeli lewat agen atau pangkalan dengan harga subsidi yang semestinya dinikmati kalangan rumah tangga, industri kecil, dan koperasi. Ketika dengar pendapat, Holle memaparkan terdapat perbedaan harga yang cukup signifikan antara subsidi dan industri. Bahkan, dikatakannya, ada tiga jenis harga minyak tanah yang dimiliki Pertamina. Harga pertama yang diperuntukkan bagi rumah tangga, industri kecil dan koperasi sekitar Rp 700/liter. Sementara itu untuk industri yang tidak termasuk dalam kategori kecil atau home industry, pihaknya mematok harga Rp 1.800/liter. Sedangkan untuk pertambangan, Pertamina menetapkan harga Rp 2.200/liternya. (kmb18)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)