Pemkab Gianyar
Belum Tetapkan ''Deadline'' bagi Penunggak PHR
Gianyar
(Bali Post) -
Pemkab Gianyar merasa belum perlu menetapkan deadline bagi
pengusaha penunggak pajak hotel dan restoran (PHR) di
wilayahnya untuk melunasi tunggakannya. Kebijakan itu
ditempuh, mengingat pengusaha itu sudah menunjukkan
iktikad baik menuntaskan kewajibannya dengan cara mencicil
tunggakannya.
Di samping itu,
pengusaha yang menunggak PHR hanya tersisa satu orang,
sehingga upaya pembinaan yang intensif masih sangat
memungkinkan. ''Kami belum menetapkan batas akhir
pelunasan tunggakan PHR itu. Apalagi, pengusaha
bersangkutan sudah punya iktikad baik untuk melunasinya,''
kata Bupati Gianyar A.A. Gde Agung Bharata kepada Bali
Post, Rabu (24/11) kemarin.
Dengan adanya
toleransi itu, kata mantan Kepala Istana Tampaksiring ini,
bukan berarti pengusaha penunggak PHR bisa bertindak
semaunya. Di samping wajib mencicil tunggakannya, yang
bersangkutan juga diwajibkan membayar PHR-nya pada tahun
anggaran yang sedang berjalan secara tepat waktu. ''Jangan
sampai mereka justru membuat tunggakan-tunggakan baru. Itu
kelewatan namanya,'' katanya mengingatkan.
Secara bertahap,
katanya, pihaknya berhasil memperkecil nilai tunggakan PHR
itu. Pada 2003 lalu, besaran tunggakan PHR mencapai Rp 4,2
milyar lebih yang melibatkan lima oknum pengusaha hotel
dan restoran. Namun, saat ini tunggakan itu turun drastis
atau hanya tersisa Rp 496,48 juta lebih.
Jumlah pengusaha
yang masih nunggak juga tinggal satu orang. ''Ini jelas
membuat kerja kami lebih ringan,'' ujarnya. Lantas, apa
yang melatarbelakangi pengusaha itu sampai menunggak
pembayaran PHR-nya? Padahal, pajak itu sebenarnya
merupakan uang titipan konsumen dan pihak pengusaha hanya
memungut lantas menyetorkannya ke kas daerah. Menurut
Bharata, adanya tunggakan PHR itu merupakan ekses negatif
dari tragedi bom Bali yang menyebabkan angka kunjungan
wisatawan ke Bali termasuk ke Gianyar turun drastis.
Agar operasional
hotel dan restoran masih bisa berlangsung, terpaksa PHR
itu yang dimanfaatkan untuk mendukung operasional
perusahaannya. Termasuk membayar gaji karyawan sehingga
pihak hotel tidak sampai mem-PHK karyawan. Itu alasan
pengusaha.
Khusus terhadap
satu-satunya pengusaha hotel yang masih nunggak PHR,
alasannya karena ada peralihan manajemen dari manajemen
lama kepada yang baru. Guna mempercepat proses pelunasan
tunggakan PHR itu, kata dia, pihaknya sudah membentuk Tim
Tindak Lanjut Tunggakan PHR.
Instansi yang jadi
leading sector di bidang ini, juga diinstruksikan
menerapkan sistem jemput bola atau proaktif mendatangi
pengusaha agar membayar tunggakan sekaligus pajak pada
tahun anggaran yang sedang berjalan. Itu upaya-upaya yang
diambil untuk memperkecil nilai tunggakan sekaligus
mencegah terjadinya tunggakan PHR yang baru. Seperti
diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PDI-P DPRD
Gianyar I Gusti Ngurah Purbaya meminta Pemkab Gianyar
secepatnya menetapkan batas akhir bagi pengusaha yang
masih menunggak pembayaran PHR. Pasalnya, PHR itu sangat
diperlukan untuk membiayai proses pembangunan di Gianyar.
Diharapkan, seluruh
tunggakan PHR itu sudah dibayarkan ke kas daerah bersamaan
dengan penyusunan rancangan APBD 2005 yang dijadwalkan
berlangsung Januari 2005 mendatang. Dengan begitu,
tunggakan PHR yang nilainya hampir setengah milyar rupiah
itu bisa dimasukkan ke dalam pembiayaan pembangunan tahun
anggaran 2005. (kmb13)
|