kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Umanis, 25 Nopember 2004

 Ekonomi


Pemkab Gianyar Belum Tetapkan ''Deadline'' bagi Penunggak PHR

Gianyar (Bali Post) -
Pemkab Gianyar merasa belum perlu menetapkan deadline bagi pengusaha penunggak pajak hotel dan restoran (PHR) di wilayahnya untuk melunasi tunggakannya. Kebijakan itu ditempuh, mengingat pengusaha itu sudah menunjukkan iktikad baik menuntaskan kewajibannya dengan cara mencicil tunggakannya.

Di samping itu, pengusaha yang menunggak PHR hanya tersisa satu orang, sehingga upaya pembinaan yang intensif masih sangat memungkinkan. ''Kami belum menetapkan batas akhir pelunasan tunggakan PHR itu. Apalagi, pengusaha bersangkutan sudah punya iktikad baik untuk melunasinya,'' kata Bupati Gianyar A.A. Gde Agung Bharata kepada Bali Post, Rabu (24/11) kemarin.

Dengan adanya toleransi itu, kata mantan Kepala Istana Tampaksiring ini, bukan berarti pengusaha penunggak PHR bisa bertindak semaunya. Di samping wajib mencicil tunggakannya, yang bersangkutan juga diwajibkan membayar PHR-nya pada tahun anggaran yang sedang berjalan secara tepat waktu. ''Jangan sampai mereka justru membuat tunggakan-tunggakan baru. Itu kelewatan namanya,'' katanya mengingatkan.

Secara bertahap, katanya, pihaknya berhasil memperkecil nilai tunggakan PHR itu. Pada 2003 lalu, besaran tunggakan PHR mencapai Rp 4,2 milyar lebih yang melibatkan lima oknum pengusaha hotel dan restoran. Namun, saat ini tunggakan itu turun drastis atau hanya tersisa Rp 496,48 juta lebih.

Jumlah pengusaha yang masih nunggak juga tinggal satu orang. ''Ini jelas membuat kerja kami lebih ringan,'' ujarnya. Lantas, apa yang melatarbelakangi pengusaha itu sampai menunggak pembayaran PHR-nya? Padahal, pajak itu sebenarnya merupakan uang titipan konsumen dan pihak pengusaha hanya memungut lantas menyetorkannya ke kas daerah. Menurut Bharata, adanya tunggakan PHR itu merupakan ekses negatif dari tragedi bom Bali yang menyebabkan angka kunjungan wisatawan ke Bali termasuk ke Gianyar turun drastis.

Agar operasional hotel dan restoran masih bisa berlangsung, terpaksa PHR itu yang dimanfaatkan untuk mendukung operasional perusahaannya. Termasuk membayar gaji karyawan sehingga pihak hotel tidak sampai mem-PHK karyawan. Itu alasan pengusaha.

Khusus terhadap satu-satunya pengusaha hotel yang masih nunggak PHR, alasannya karena ada peralihan manajemen dari manajemen lama kepada yang baru. Guna mempercepat proses pelunasan tunggakan PHR itu, kata dia, pihaknya sudah membentuk Tim Tindak Lanjut Tunggakan PHR.

Instansi yang jadi leading sector di bidang ini, juga diinstruksikan menerapkan sistem jemput bola atau proaktif mendatangi pengusaha agar membayar tunggakan sekaligus pajak pada tahun anggaran yang sedang berjalan. Itu upaya-upaya yang diambil untuk memperkecil nilai tunggakan sekaligus mencegah terjadinya tunggakan PHR yang baru. Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PDI-P DPRD Gianyar I Gusti Ngurah Purbaya meminta Pemkab Gianyar secepatnya menetapkan batas akhir bagi pengusaha yang masih menunggak pembayaran PHR. Pasalnya, PHR itu sangat diperlukan untuk membiayai proses pembangunan di Gianyar.

Diharapkan, seluruh tunggakan PHR itu sudah dibayarkan ke kas daerah bersamaan dengan penyusunan rancangan APBD 2005 yang dijadwalkan berlangsung Januari 2005 mendatang. Dengan begitu, tunggakan PHR yang nilainya hampir setengah milyar rupiah itu bisa dimasukkan ke dalam pembiayaan pembangunan tahun anggaran 2005. (kmb13)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)