Optimalkan
Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Bali
dan Orgil Berkeliaran
PEMBACA
yang budiman, topik bahasan kita dalam rubrik ''Giliran
Anda'' tentang langkah menjaga Bali, sudah
berakhir dan terima kasih untuk Anda yang sudah
berpartisipasi mengirimkan pendapatnya. Bahasan
kita berikutnya, bagaimana ''membersihkan'' Bali
dari orang gila yang berkeliaran.
Sesuai
Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Indonesia,
tidak saja fakir miskin yang berhak mendapat
perhatian pemerintah, juga orang telantar dan
orang sakit jiwa atau orgil (orang gila).
Artinya, demi kemanusiaan mestinya semua warga
memiliki hak yang sama. Kenyataannya, masih
banyak orang gila berkeliaran, bahkan
menimbulkan gangguan rasa aman bagi masyarakat
di sekitarnya. Karena di antara orgil
berkeliaran itu ada yang sampai mencederai
bahkan membunuh orang lain.
Setelah
kasus di Blahbatuh dan Singapadu Gianyar, kasus
paling gres dan mengundang prihatin semua pihak
adalah kejadian di depan candi bentar Pasar
Badung, Rabu (13/10) lalu. Korbannya Tegug
Arnawa, seorang satpam umur 55 tahun. Ia dipukul
dengan besi oleh Nyoman Laper alias Mangku Lepan
asal Ketewel, Gianyar.
Melihat
kenyataan seperti itu, tentu orgil yang
berkeliaran harus dihadapi sebagai masalah
serius. Pemerintah Propinsi Bali dan Kabupaten/Kota
mestinya cepat merespons dan mem-follow up kasus
kemanusiaan itu dengan tindakan nyata. Sebab,
implikasi tindakan kekerasan di luar kesadaran
yang dilakukan oleh orang gila sampai muncul
korban jiwa ini, sudah tidak bisa ditoleransi
lagi demi citra Bali sebagai destinasi
internasional menghindari terdegradasi. Di
samping itu, untuk menghindari menguatnya trauma
masyarakat. Jika kasus-kasus yang sama seperti
di atas terus terulang, cepat atau lambat pasti
memunculkan trauma.
Di bidang
kesehatan, sudah ada penemuan baru yang
memungkinkan orang sakit jiwa diberikan suntikan
tertentu, sehingga berpotensi sembuh dalam
rentang waktu tiga bulan.
Jika
segala sesuatu untuk mengatasi derita para orang
gila secara komprehensif itu; baik metodenya ada,
obat manjur tersedia, sementara SDM ahli juga
sanggup melakukan, tentu tinggal action dari
pemerintah daerah. Persoalannya, kenapa selama
ini terkesan penanganan orgil ini sangat
terpinggirkan? Padahal kasus orgil -- apalagi
sampai berkeliaran -- bagi Bali sangat krusial,
karena akan berkorelasi positif dengan citra
pariwisata Bali di mata dunia.
Pembaca
budiman, apakah Anda mempunyai pendapat mengenai
masalah ini? Kami menanti partisipasi Anda dan
silakan sampaikan ke Redaksi Bali Post Jl.
Kepundung 67 A Denpasar, kode pos 80232,
sertakan fotokopi identitas yang masih berlaku.
Kami tunggu hingga 31 Oktober 2004. Bisa juga
mengirim melalui E-mail: balipost@indo.net.id
dengan identitas jelas.