kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Pon, 28 Oktober 2004

 Nusatenggara


Wagub NTB Diperiksa Enam Jam

* Terkait Dugaan Terlibat Kasus Korupsi

Mataram (Suara NTB) -
Wakil Gubernur (Wagub) NTB Drs. H. Bonyo Thamrin Rayes, Rabu (27/10) kemarin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda NTB untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi (mark up) pengadaan lahan oleh Pemkab Sumbawa tahun 2002 yang diduga melibatkannya. Pemeriksaan terhadap orang kedua di NTB yang juga mantan Sekda Sumbawa ini berlangsung enam jam.

Demikian ungkap Kapolda NTB Brigjen. Pol. Drs. H.M. Tosin didampingi Wadir Reskrim AKBP. Drs. Bambang Suharno ketika ditemui usai acara Penutupan Operasi Mantap Brata XII dalam rangka pengamanan Pemilu 2004 di Lapangan Gajah Mada Mataram, Rabu (27/10) kemarin.

Dijelaskan Kapolda bahwa Wagub diperiksa oleh tiga orang penyidik yang telah disiapkan. ''Ya syukur dalam pemeriksaan yang bersangkutan (Wagub-red) cukup kooperatif, sehingga memperlancar penyidikan,'' jelasnya. Dalam pemeriksaan yang berjalan hampir enam jam dimulai sekitar pukul 09.00 Wita -- diselingi beberapa kali istirahat --, tersangka, kata Kapolda didampingi dua orang penasihat hukumnya, masing-masing Umaiyah, S.H. dan Anwar, S.H. Materi pertanyaan terfokus pada dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lahan senilai Rp 525 juta.

Kapolda menolak merinci jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Wagub NTB. ''Yang pasti pertanyaan sifatnya situasional dan terus berkembang. Ya, seputar materi yang diminta oleh penuntut umum untuk dilengkapi,'' terangnya. Dalam penyidikan ini menurut Kapolda, pihaknya tidak menyiapkan tim khusus. ''Hanya saja penyidiknya tidak satu orang, tetapi tiga orang,'' sebutnya.

Untuk sementara, menurut Kapolda pemeriksaan terhadap Bonyo sudah dianggap cukup. Saat ini penyidik kata dia, masih melengkapi beberapa materi lainnya untuk kemudian berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB. Apakah ada rencana Polda NTB menahan tersangka? Dijelaskan Kapolda bahwa sesuai KUHAP, seseorang yang disangka melakukan tindak pidana dapat ditahan.

''Dapat ditahan, artinya tidak wajib. Sepanjang yang bersangkutan kooperatif seperti tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri maka tidak harus dilakukan penahanan,'' jelasnya.

Disembunyikan

Sementara dari pantauan Suara NTB, proses pemeriksaan Wagub NTB Rabu (27/10) kemarin terkesan spesial dan cenderung disembunyikan. Rencana pemeriksaan Bonyo sebenarnya sudah tercium pers sejak pagi, sehingga sejak pagi pers telah melakukan penyanggongan di sekitar ruang Satops III.

Pihak Humas Polda NTB yang dikonfirmasi soal rencana pemeriksaan tersebut menyatakan belum tahu. Termasuk pihak berkompeten yakni Kasatops III Reskrim Polda NTB, AKBP. Drs. Ruslan yang notabene menangani kasus ini. Ruslan terkesan menyembunyikan pemeriksaan orang nomor dua di NTB itu dan bahkan mengatakan bahwa Rabu kemarin tidak ada pemeriksaan Wagub NTB di Polda setempat.

Seperti diketahui, Wagub NTB akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejati NTB mengembalikan berkas kasus korupsi proyek pengadaan lahan senilai Rp 525 juta oleh Pemkab Sumbawa yang menetapkan Drs. Endang Andrianto dan Lala Intan Gemala sebagai tersangka. Dalam berkas P 19 yang harus dilengkapi polisi, jaksa meminta agar Bonyo diperiksa sebagai tersangka karena diduga turut bersama dua tersangka lainnya terlibat dalam kasus korupsi itu. (049)

Selengkapnya, Klik di Sini

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)