Wagub NTB
Diperiksa Enam Jam
* Terkait Dugaan Terlibat Kasus Korupsi
Mataram (Suara
NTB) -
Wakil Gubernur (Wagub) NTB Drs. H. Bonyo Thamrin Rayes,
Rabu (27/10) kemarin akhirnya memenuhi panggilan penyidik
Polda NTB untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus
korupsi (mark up) pengadaan lahan oleh Pemkab Sumbawa
tahun 2002 yang diduga melibatkannya. Pemeriksaan terhadap
orang kedua di NTB yang juga mantan Sekda Sumbawa ini
berlangsung enam jam.
Demikian ungkap
Kapolda NTB Brigjen. Pol. Drs. H.M. Tosin didampingi Wadir
Reskrim AKBP. Drs. Bambang Suharno ketika ditemui usai
acara Penutupan Operasi Mantap Brata XII dalam rangka
pengamanan Pemilu 2004 di Lapangan Gajah Mada Mataram,
Rabu (27/10) kemarin.
Dijelaskan Kapolda
bahwa Wagub diperiksa oleh tiga orang penyidik yang telah
disiapkan. ''Ya syukur dalam pemeriksaan yang bersangkutan
(Wagub-red) cukup kooperatif, sehingga memperlancar
penyidikan,'' jelasnya. Dalam pemeriksaan yang berjalan
hampir enam jam dimulai sekitar pukul 09.00 Wita --
diselingi beberapa kali istirahat --, tersangka, kata
Kapolda didampingi dua orang penasihat hukumnya,
masing-masing Umaiyah, S.H. dan Anwar, S.H. Materi
pertanyaan terfokus pada dugaan kasus korupsi proyek
pengadaan lahan senilai Rp 525 juta.
Kapolda menolak
merinci jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada
Wagub NTB. ''Yang pasti pertanyaan sifatnya situasional
dan terus berkembang. Ya, seputar materi yang diminta oleh
penuntut umum untuk dilengkapi,'' terangnya. Dalam
penyidikan ini menurut Kapolda, pihaknya tidak menyiapkan
tim khusus. ''Hanya saja penyidiknya tidak satu orang,
tetapi tiga orang,'' sebutnya.
Untuk sementara,
menurut Kapolda pemeriksaan terhadap Bonyo sudah dianggap
cukup. Saat ini penyidik kata dia, masih melengkapi
beberapa materi lainnya untuk kemudian berkas perkara
tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB. Apakah ada
rencana Polda NTB menahan tersangka? Dijelaskan Kapolda
bahwa sesuai KUHAP, seseorang yang disangka melakukan
tindak pidana dapat ditahan.
''Dapat ditahan,
artinya tidak wajib. Sepanjang yang bersangkutan
kooperatif seperti tidak menghilangkan barang bukti, tidak
melarikan diri maka tidak harus dilakukan penahanan,''
jelasnya.
Disembunyikan
Sementara dari
pantauan Suara NTB, proses pemeriksaan Wagub NTB Rabu
(27/10) kemarin terkesan spesial dan cenderung
disembunyikan. Rencana pemeriksaan Bonyo sebenarnya sudah
tercium pers sejak pagi, sehingga sejak pagi pers telah
melakukan penyanggongan di sekitar ruang Satops III.
Pihak Humas Polda
NTB yang dikonfirmasi soal rencana pemeriksaan tersebut
menyatakan belum tahu. Termasuk pihak berkompeten yakni
Kasatops III Reskrim Polda NTB, AKBP. Drs. Ruslan yang
notabene menangani kasus ini. Ruslan terkesan
menyembunyikan pemeriksaan orang nomor dua di NTB itu dan
bahkan mengatakan bahwa Rabu kemarin tidak ada pemeriksaan
Wagub NTB di Polda setempat.
Seperti diketahui,
Wagub NTB akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah
pihak Kejati NTB mengembalikan berkas kasus korupsi proyek
pengadaan lahan senilai Rp 525 juta oleh Pemkab Sumbawa
yang menetapkan Drs. Endang Andrianto dan Lala Intan
Gemala sebagai tersangka. Dalam berkas P 19 yang harus
dilengkapi polisi, jaksa meminta agar Bonyo diperiksa
sebagai tersangka karena diduga turut bersama dua
tersangka lainnya terlibat dalam kasus korupsi itu.
(049)
Selengkapnya,
Klik di Sini
|