Kalangan
Pariwisata Sambut ''Dingin''
Pemberlakuan VoA
Denpasar
(Bali Post) -
Sejumlah praktisi pariwisata yang dihubungi secara
terpisah menyambut "dingin" pemberlakuan visa
saat kedatangan (Visa on Arrival -- VoA) yang dijadwalkan
1 Februari 2004. Mereka umumnya menganggap tak banyak lagi
manfaatnya untuk menyampaikan pendangan, karena kurang
mendapat respons yang memadai dari pemerintah sejak
masalah ini mengemuka pada April 2003.
Ketua Bali Tourism
Board (BTB) Putu Antara mengaku sangat kecewa dengan
keputusan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Terlepas
dari berbagai alasan pemberlakukan VoA, ia menangkap ada
ketidakkompakan dalam proses pengambilan keputusan itu.
Pasalnya, seorang menteri terkait sempat mengisyaratkan
bahwa Keppres No.18/2003 itu belum berlaku. "Kacau
ini manajemen negara. Sepertinya tidak ada koordinasi
antarmenteri," ujarnya di Denpasar, Sabtu (3/1).
Tengarai Ketua BTB
ini tampaknya ada benarnya. Buktinya, ketika timing
pemberlakuan VoA ini ditanyakan kepada Meneg Budpar Gde
Ardika, dia mengaku belum tahu pasti. "Saya baru baca
di koran, ya. Saya belum mendengar adanya rencana dalam
sidang kabinet, karena sebetulnya, kesepakatannya
dibicarakan dalam sidang kabinet. Jadi saya tak bisa
komentar lebih jauh," ujar Gde Ardika di sela-sela
re-lounching Ramada Bintang Bali Resort, Tuban, Sabtu
(3/1) malam. Dihubungi terpisah, Ketua Asita Bali I Gusti
Agung Prana mengungkapkan, baginya berita pemberlakuan VoA
sudah tidak mengejutkan lagi. "Benar enggak nih,
berlaku awal bulan depan? Jangan-jangan itu hanya OK (omong
kosong-red)," tandas Prana ketika diminta
tanggapannya seputar masalah yang sama. Prana pantas gusar,
karena rencana pelaksanaan Keppres BVKS itu telah
mengalami penundaan beberapa kali, sejak rencana semula
Oktober 2003.
Kalau kali ini
benar-benar diberlakukan, Agung Prana mengaku pasrah.
Segala argumentasi yang mendasari usulan penundaan telah
disampaikan kepada pemerintah. Bahkan, bagi Asita sendiri,
dalam munasnya di Batam, Desember 2003 telah mengeluarkan
resolusi khusus menyikapi rencana pemberlakuan regulasi
visa. ''Ya... sekali lagi kalau itu benar, sungguh
mengecewakan. Kita dipermainkan," kata Prana dengan
mimik serius.
Dihubungi terpisah,
Kepala Imigrasi Bandara Ngurah Rai Gde Widiartha
mengatakan pihaknya tengah memantapkan persiapan teknis
menyambut pemberlakuan VoA. Sejauh ini memang telah
tersedia 10 loket berikut fasilitas untuk menunjang
pelaksanaannya. Sisa waktu kurang dari sebulan ini akan
dimanfaatkan untuk mempersiapkan perlengkapan komputer,
telepon dan pelatihan staf. "Kami harapkan semuanya
berlangsung baik," ujarnya diplomatis seputar
kesiapan teknis di Bandara Ngurah Rai.
Permakluman
Direncanakan, pekan
ini pihak Imigrasi Ngurah Rai akan menyampaikan
permakluman kepada semua perwakilan (konsul) negara asing
di Denpasar. Permakluman yang sama juga akan dilayangkan
kepada jajaran maskapai penerbangan, biro perjalanan,
perhotelan dan pihak terkait. "Ya, semacam
pemberitahuan, bahwa VoA ini mulai berlaku awal bulan
depan. Biar tidak ada kesimpangsiuran lagi," ujar
Widiartha.
Mengenai teknis
pelaksanaannya, Widiartha berjanji akan memberi pelayanan
lebih baik. Setidaknya dari segi waktu bisa lebih cepat
dari tenggat maksimal yang ditetapkan Menkeh dan HAM
Yusril, 7 menit. Masalah teknis ini sempat disorot
kalangan pariwisata karena bisa menjadi persoalan baru di
luar biaya visa. Bayangkan, kalau empat pesawat Boeing
mendarat dalam waktu yang hampir bersamaan dan memuntahkan
lebih dari 1.000 penumpang. "Wisatawan bisa nginap di
Bandara," celetuk Agung Prana.
Sebagaimana
diberitakan Bali Post Sabtu (3/1), pemerintah segera
menerapkan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) terhitung
1 Februari 2004. Fasilitas tersebut dikenakan terhadap 20
negara dan satu wilayah administrasi. Pada saat yang sama,
fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) akan
diberikan kepada warga dari sebelas negara yang
memberlakukan asas resiprokal dan kesetaraan. Sebelas
negara ini memberlakukan fasilitas yang sama kepada warga
Indonesia yang masuk ke negaranya. (056)
|