|
Satgas
Berpotensi Timbulkan Kerawanan
Jakarta
(Bali Post) -
Pimpinan partai politik diingatkan untuk mengontrol
tindakan satuan tugas (satgas) yang dibentuknya. Sebab,
keberadaannya berpotensi menambah kerawanan Pemilu 2004.
''Apabila masing-masing satgas parpol ribut sendiri, itu
bukan menambah ketenteraman. Itu justru menimbulkan
arogansi masing-masing kelompok, sehingga potensi
kerawanannya lebih tinggi,'' kata Direktur Keamanan
Transnasional Mabes Polri Brigjen Pol. Aryanto Sutadi,
Minggu (4/1) kemarin.
Menurut
Sutadi, Polri sendiri sudah membuat MoU dengan pimpinan
parpol dalam rangka menghindari konflik atau kerawanan
pada Pemilu 2004. Dengan kesepakatan ini memberikan
pandangan bahwa masalah keamanan tidak cuma dibebankan
kepada aparat, sementara kelompok yang bermain cuci tangan.
Perwira tinggi polisi ini mengatakan pemilu dapat berjalan
damai dan mulus apabila masing-masing pihak memegang teguh
aturan yang telah dibuat. ''Itu lebih baik daripada mereka
memakai cara kasar untuk menang tetapi pemilu gagal,''
tegasnya.
Sementara
itu, Kapolri Jenderal Pol. Da'i Bachtiar dalam sambutan
tertulisnya mengatakan, untuk lebih memantapkan keamanan
pada pemilu mendatang, Polri akan menggelar Operasi Mantap
Brata XII dengan pola-pola operasi intelijen, pemeliharaan
kamtibmas dan operasi penegakan hukum yang senantiasa
menghormati keberagaman aspirasi politik serta menjunjung
tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Kapolri
mengatakan pihaknya harus peka dan tetap melakukan
prediksi dan antisipasi terhadap berbagai bentuk gangguan
keamanan pada tahap inti dan akhir Pemilu 2004, terutama
yang berkaitan dengan tahap kampanye, pemungutan dan
penghitungan suara pemilu legislatif, presiden dan wakil
presiden. Dalam rangka penegakan hukum berkaitan dengan
pemilu, Kapolri mengatakan akan dilaksanakan secara
konsekuen dan konsisten, berupa penyelenggaraan
penyelidikan dan penyidikan atas tiap tindak pidana yang
terjadi, serta melakukan tindakan hukum terhadap pelaku
tindak pidana sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (010/kmb4)
|