Ada adagium yang melekat dalam proses hukum kita, kalau
berurusan dengan hukum, ketika kehilangan kambing maka
akan kehilangan sapi. Ini ada kenyataannya. Karena baik
polisi, jaksa, hakim, bahkan pengacara terlibat dalam
suatu mafia peradilan. Mereka melakukan proses jual beli,
berdagang hukum atau transaksional di antara keempat
pelaku hukum ini. Ini salah satu tantangan besar bagi
masyarakat untuk memperjuangkan hukum yang bersih,
independen dan bebas dari kepentingan politik maupun
kepentingan lainnya. Ini agenda yang teramat penting, dan
harusnya dipelopori oleh institusi penegak hukum. Mulai
dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan
Organisasi Profesi Pengacara. Khusus untuk organisasi
pengacara, mereka harus mampu untuk membersihkan
pengacara-pengacara hitam dari keanggotaan organisasi
profesi tersebut.
-------------------------------------------
Tahun
2004 Hukum Tetap Jadi Permainan Politik
Pengantar
DI
edisi awal tahun ini, kita akan melakukan refleksi
sekaligus kesempatan untuk mengingat kembali topik yang
teramat penting bagi kehidupan kita dalam sebuah negara
dan bangsa, yakni tentang topik hukum. Sebuah kata yang
menimbulkan banyak interpretasi bagi kita. Apalagi selama
lima tahun ke belakang kita menjalani masa transisi. Hukum
menjadi pra syarat utama untuk mewujudkan negara dan
bangsa yang sesungguhnya atau demokratis. Salah satu isu
penting dalam hukum adalah masalah penegakan hukum itu, di
mana hukum berlaku tanpa pandang bulu. Hukum ditegakkan
agar tercipta keamanan dan ketertiban. Namun kita ketahui,
realitas yang terjadi tidak seperti itu. Di sana-sini
sering kita saksikan hukum tak berdaya menghadapi penguasa
dan pengusaha. Kondisi yang rumit dan kompleks. Tetapi,
kita yakin bahwa kerumitan bisa terpecahkan ketika kita
memberi waktu untuk mengulang dan menilai apa yang terjadi
di masa lalu. Untuk memberikan catatan-catatan perjalanan
hukum di Indonesia, bersama kita telah hadir Direktur
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Munarman.
Diskusi dipandu Ruddy K. Gobel.
--------------------------------------
Bagaimana perjalanan
sektor hukum selama tahun 2003?
Selama 2003, dari catatan-catatan yang kita kumpulkan dari
seluruh Indonesia, situasi hukum masih buram. Ini
sebenarnya sebagai akibat dari proses panjang sistem
politik masa lalu yang menempatkan hukum sebagai
subordinasi dari politik. Sampai hari ini, hukum dijadikan
instrumen kekuasaan, baik kekuasaan politik maupun modal.
Dalam contoh kekuasaan politik ini kita menyaksikan bahwa
salah satu redaktur media dituntut oleh Ketua DPR dan
Presiden. Dengan dasar mencemarkan nama baik pejabat
negara. Hal ini menunjukkan hukum kita bekerja atas
perintah dari kekuasaan. Dari sisi kekuasaan modal, sebuah
majalah mingguan dan harian terkemuka juga dituntut.
Bahkan rumah pribadi pun disita sebagai jaminan. Itulah
citra hukum kita. Sementara terhadap kasus-kasus yang
melibatkan para elite politik dan pemegang modal, mereka
jauh dari sentuhan hukum. Kita bisa saksikan seorang
terdakwa koruptor masih memimpin rapat Dewan yang
terhormat. Para koruptor masih duduk di Senayan. Hukum
kita juga tidak bisa menyentuh para koruptor yang bebas
berkeliaran di luar negeri. Mereka berkampanye menyatakan
dirinya tidak bersalah, seperti tersangka pembobolan BNI.
Sementara pada
kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil, seperti
kasus buruh di Bekasi. Karena meletakkan garam di areal
pabrik, si buruh dituduh melakukan tindakan pidana. Yakni
perbuatan yang tidak menyenangkan sehingga yang
bersangkutan diperiksa polisi. Inilah
ketidakadilan-ketidakadilan itu.
Menurut Anda, dari
kasus-kasus tersebut mana yang akan berlanjut pada tahun
2004?
Hukum tetap akan menjadi permainan politik. Misalnya kasus
korupsi Ketua DPR Akbar Tanjung yang sampai hari ini belum
diputuskan. Menurut dugaan saya, kasus ini akan terus
digantung sampai 2004 dengan tujuan bargaining politik
oleh musuh-musuh politiknya, baik dari luar Partai Golkar
maupun dari dalam Partai Golkar sendiri. Kasus lainnya
yang terus berlanjut adalah kasus BNI. Di bidang HAM,
kasus Tanjung Priok akan terus berlanjut. Ini kasus-kasus
hukum yang diametral. Kasus hukum berlanjut namun dengan
dimensi politik. Sementara kasus-kasus yang melibatkan
rakyat kecil berlanjut dalam kerangka politik represi
negara untuk menekan kekuatan-kekuatan buruh dan petani.
Pada tahun ini,
momen yang paling penting adalah pemilu. Apa pengaruh
pemilu ini terhadap proses penegakan hukum? Yang akan
terjadi adalah perubahan skala prioritas. Karena pemilu
2004 merupakan penentu sirkulasi kepemimpinan politik
hingga lima tahun ke depan. Semua sumber daya yang
dimiliki akan dikerahkan memprioritaskan kasus-kasus yang
berkaitan dengan pemilu. Ini sudah ditunjukkan oleh
persiapan-persiapan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung,
Kepolisian, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah.
Hanya kasus-kasus pemilu yang menonjol pada tahun 2004 ini.
Kasus hukum apa yang
tidak diketahui masyarakat umum, tetapi sebenarnya penting
dijadikan sebagai barometer dalam mengukur keberhasilan
apakah kita sudah melakukan penegakan hukum?
Ada tiga sektor yang
penting diperhatikan kalau kita melihat pada kasus-kasus
yang terjadi pada masyarakat kecil. Pertama, kasus buruh.
Kasus ini sangat banyak karena buruh ternyata
berkecendrungan untuk direpresi dengan jalur hukum pidana
dengan melibatkan pihak polisi. Tujuannya agar buruh tidak
mendirikan serikat buruh, tidak melakukan demonstrasi, dan
menuntut hak. Kedua, kasus-kasus yang berkaitan dengan
petani, yakni konflik pertanahan. Banyak petani yang
kehilangan tanahnya, ketika memperjuangkan kembali
tanahnya, mereka kemudian dituduh melakukan tindak pidana
(kriminal). Ketiga, kasus yang melibatkan kaum urban atau
kaum miskin perkotaan yaitu dengan penggusuran. Kalaupun
ditambah satu lagi, maka kasus yang tidak banyak diketahui
publik adalah kasus yang menimpa nelayan. Jadi prinsip
equality before the law (persamaan hak di depan hukum)
masih sekadar lips service. Karena banyak sekali anggota
masyarakat dari sektor buruh, petani, kaum miskin kota,
dan nelayan yang menerima perlakuan tidak adil. Baik itu
dari segi hak-hak keperdataan, hak asasi untuk mendapatkan
perlindungan hukum berupa jaminan atas perumahan, jaminan
tanah, dan mata pencarian. Di sisi lain mereka menghadapi
kekerasan struktural yang bersifat represif yaitu
menggunakan mekanisme hukum pidana. Di catatan kita ada
ribuan kasus yang menimpa masyarakat dari keempat sektor
tadi.
Perlakuan tidak adil
juga terjadi ketika masyarakat menjalani proses pengadilan,
misalnya minimnya pendampingan penasihat hukum.
Itu yang kita sebut
dengan acces to justice, meliputi dua hal yaitu hak untuk
mengakses bantuan hukum dan mekanis untuk mendapatkan
keadilan. Kedua sistem ini tidak dibangun oleh pemerintah
kita sekarang ini. Sistem untuk mendapat bantuan hukum
cuma-cuma, informasinya sengaja ditutupi-tutupi.
Misalnya pada kasus
enam mahasiswa Indonesia yang dideportasi dari Pakistan.
Pada sistem mekanisme hukum, pemerintah tidak membangun
sistem complaint. Ketika masyarakat kehilangan hak-haknya,
dirugikan oleh individu yang lain atau pejabat pemerintah,
tidak ada mekanisme komplin. Yang ada mekanisme yang
konvensional seperti perdata yang membutuhkan biaya sangat
besar. Ketika mengajukan gugatan, dikenakan biaya. Padahal
yang sering dilanggar haknya adalah masyarakat miskin.
Pemerintah seharusnya mengalokasikan bantuan hukum
cuma-cuma dari APBN, agar masyarakat dapat mengakses hukum.
Dengan penyediaan dana di APBN atau penyaluran dana-dana
kepada lembaga bantuan hukum yang memberikan bantuan hukum
cuma-cuma kepada masyarakat. Ini yang sampai sekarang
tidak terwujudkan. Jangankan untuk mengalokasikan dana,
terpikir pun tidak.
Berarti mekanisme
bantuan hukum cuma-cuma sama sekali tidak jalan?
Ada dua hal mekanisme bantuan hukum. Mekanisme bantuan
hukum pidana dan perdata. Kalau dalam hukum pidana,
menjadi kewajiban bagi pihak kepolisian, kejaksaan dan
pengadilan untuk memberikan pengacara gratis terhadap
orang-orang yang tidak sanggup. Kalaupun disediakan
pengacara, ada juga masalah. Sebagian besar pengacara yang
ditunjuk tidak sunguh-sungguh melakukan pendampingan hukum
dan melakukan penegakan hukum itu sendiri. Tetapi lebih
pada sekadar memenuhi syarat-syarat formalitas, yakni bila
seseorang yang diancam hukuman penjara lima tahun lebih
maka wajib didampingi penasihat hukum. Penasihat hukum itu
sekadar menandatangani berita acara. Ini kritik saya
terhadap profesi pengacara. Sementara untuk hukum perdata,
negara sama sekali tidak menyediakan penasihat hukum.
Karena urusan perdata dianggap sebagai urusan
individu-individu.
Banyak sekali yang
bisa dikritisi dalam proses pengadilan, seperti penentuan
jadwal sidang yang tidak mempertimbangkan kepentingan yang
berperkara. Ini sangat memberatkan, karena orang yang
berperkara juga harus bekerja. Kesannya seperti
mempersulit.
Ada adagium yang
melekat dalam proses hukum kita, kalau berurusan dengan
hukum, ketika kehilangan kambing maka akan kehilangan sapi.
Ini ada kenyataannya. Karena baik polisi, jaksa, hakim,
bahkan pengacara terlibat dalam suatu mafia peradilan.
Mereka melakukan proses jual beli, berdagang hukum atau
transaksional di antara keempat pelaku hukum ini. Ini
salah satu tantangan besar bagi masyarakat untuk
memperjuangkan hukum yang bersih, independen dan bebas
dari kepentingan politik maupun kepentingan lainnya. Ini
agenda yang teramat penting, dan harusnya dipelopori oleh
institusi penegak hukum. Mulai dari Mahkamah Agung,
Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Organisasi Profesi
Pengacara. Khusus untuk organisasi pengacara, mereka harus
mampu untuk membersihkan pengacara-pengacara hitam dari
keanggotan organisasi profesi tersebut. Karena dengan UU
no. 18/2003 tentang advokat yang memiliki kewenangan untuk
menentukan seseorang menjadi pengacara adalah organisasi
profesi pengacara.
Kalau organisasi
advokat tidak dapat membersihkan diri dari pengacara hitam,
maka itu adalah sebuah kegagalan. Sedangkan penegak hukum
lainnya seperti polisi, jaksa, dan hakim itu urusan
birokrasi. Karena urusan birokrasi, mereka perlu
dibersihkan dari mafia peradilan dan unsur-unsur korup. Di
sini pula pentingnya peran lembaga Komisi Pemberantas
Korupsi (KPK) yang baru saja dibentuk, yang sasaran
utamanya adalah ketiga lembaga ini. Bila ini dapat
dilakukan, maka ini merupakan langkah awal untuk
memperbaiki wajah hukum kita.
Kita sudah memiliki
banyak sekali lembaga baru seperti Komisi Hukum Nasional (KHN)
dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apakah kita bisa
menaruh harapan pada lembaga ini?
Kita tetap harus
berharap lembaga-lembaga ini bisa berfungsi sebagaimana
mestinya. Namun tidak bisa sekadar berharap. Kita harus
memperjuangkannya. Terhadap lembaga-lembaga yang tidak
berfungsi sebagaimana mestinya, masyarakat hendaknya
melakukan tekanan-tekanan. Bisa dengan mengajukan
pertanyaan, surat tertulis, bahkan bisa melakukan
demostrasi karena itu sah dalam mekanisme demokrasi. Kalau
didiamkan, mereka akan menerima gaji buta. Yang salah kita
juga, karena membiarkan penyalahgunaan kekuasaan.
Masyarakat harus bersifat aktif, tidak pasif saja.
Pengetahuan hukum
dasar apa yang harus diketahui oleh masyarakat dan di mana
saja masyarakat dapat menghubungi YLBHI?
Yang kita berikan
pada pendidikan paralegal adalah mengenai hak dan
kewajiban sebagai warga negara. Berkaitan dengan hukum
acara baik pidana maupun perdata. Pendidikan acara pidana
yang kita berikan adalah mengenai hak-hak mereka kalau
dijadikan sebagai tersangka. Hak untuk tidak diperlakukan
secara sewenang-wenang. Harus mendapat surat perintah
penahanan bila tidak sedang tertangkap tangan melakukan
pelanggaran hukum. Kemudian, jangka waktu penahanan.
Menurut UU Hukum Acara Pidana No 8/1961, terkecuali
menurut untuk kasus terorisme berdasarkan UU Terorisme No
15/2003, seseorang dapat ditahan selama 24 jam. Setelah
itu, kalau tidak ada keputusan dari polisi yang menangkap,
maka yang bersangkutan harus dibebaskan demi hukum. Bila
ia ditetapkan sebagai tersangka, maka polisi hanya diberi
wewenang untuk menahan selama lebih kurang 20 hari dengan
perpanjangan 40 hari. Sementara pihak kejaksaan hanya
berwenang untuk menahan selama 50 hari. Pengadilan negeri,
hanya diberi waktu untuk melaksanakan proses persidangan
sekitar 40 hari ditambah 30 hari.
Selama pemeriksaan,
tersangka tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang,
diperlakukan secara tidak manusiawi, disiksa. Kemudian
mereka berhak mendapat bantuan hukum. Dalam acara perdata,
kita memberikan penjelasan atas dokumen-dokumen yang
dibutuhkan kalau menghadapi proses pengadilan. Misalnya,
dalam kasus tanah mereka hendaknya dapat menunjukkan
dokumen yang menguatkan bahwa mereka pemilik tanah
tersebut. Kalau tidak ada, apa yang memperkuat pembuktian
bahwa mereka yang berhak atas kepemilikan tanah tersebut.
Bila masyarakat membutuhkan, YLBHI ada 14 kantor cabang.
Di Sumatra, ada YLBHI Aceh, Medan, Padang, Palembang,
Bandar Lampung. Juga hadir di seluruh ibu kota propinsi di
Pulau Jawa. Sementara di Sulawesi ada LBH Menado dan LBH
Makassar. Juga di propinsi Papua yang memiliki beberapa
pos. Tiap kantor cabang memberikan pelayanan gratis dan
nomornya dapat dilihat di buku telepon. Untuk telepon LBH
Jakarta Nomornya adalah (021) 3145518.
Masyarakat akan
dilayani melalui konsultasi langsung maupun via telepon,
tanpa dikenakan biaya. LBH hanya mengenakan biaya
administrasi pendaftaran kasus. Tarif di tiap kantor
cabang bervariasi, tidak melebihi Rp 10.000. Untuk
mendapatkan bantuan hukum, LBH tidak memungut honor untuk
mendampingi masyarakat. Kita mengharamkan pemungutan
honor, bila ada pengacara LBH yang memungut honor, kita
pecat. Karena kondisi LBH belakangan kekurangan dana, kita
mengharapkan masyarakat membiaya diri sendiri. Maksudnya,
bila dalam kasus gugatan perdata, kita mengharapkan agar
masyarakat membiayai sendiri. Seperti pendaftaran kasus ke
pengadilan yang biayanya mencapai Rp 300.000, tetapi untuk
kasus-kasus pidana gratis. Sebatas yang bisa dibiayai oleh
masyarakat, kita mengharapkan masyarakat membiayainya.
Bila tidak mampu, kita akan mencarikan bantuan dana
melalui kerja sama dengan LSM lainnya.
|