Wakil
Rakyat jangan hanya Tamatan ''Kejar Paket''
Tabanan
(Bali Post) -
Pengurus DPC PDI-P dan KPU Tabanan diminta menanggapi
serius protes yang dilancarkan pengurus ranting PDI-P se-Kecamatan
Baturiti soal keabsahan ijazah caleg atas nama I Gusti
Made Sumadi Yoga. ''Jangan didiamkan, mesti dicek ke
lapangan serta ditindak tegas,'' papar Ketua Ranting PDI-P
Apuan Baturiti, Wisnu, Minggu (4/1) kemarin.
Didampingi Ketua
Ranting Candikuning Nyoman Suta, Ketua Ranting PDI-P
Angseri, Ketut Teko, dan pengurus lainnya, mereka mengaku
keberatan tampilnya caleg atas nama Sumadi Yoga. ''Terus
terang, kami tak ingin ada wakil rakyat hanya tamatan
kejar paket yang kegiatan tersebut sifatnya untuk
memberantas buta huruf,'' kata Teko.
Wisnu minta DPC dan
KPU tegas menyikapi kasus seperti ini. Ia mengaku prihatin
bila ijazah kejar paket disamakan dengan SMP serta SMU.
Bila ini terjadi, sangat kasihan ratusan ribu orang yang
memiliki ijazah formal. ''Berarti cukup sekolah kejar
paket saja, toh diakui seperti ijazah SMP dan SMU,''
tambahnya.
Wisnu, Suta dan Teko
menegaskan ingin melihat legislatif berkualitas, sehingga
mampu mengontrol eksekutif. Bagaimana bisa mengontrol,
membaca saja tak lancar,'' tambah Teko. Sebelumnya puluhan
kader dan simpatisan PDI-P Kecamatan Baturiti mendatangi
Kantor DPC PDI-P Tabanan melakukan protes soal ijazah yang
digunakan Sumadi Yoga.
Di Jembrana
Persoalan menyangkut
ijazah caleg juga terjadi di Jembrana. PDI-P Jembrana
dalam pencalegan ini menghadapi masalah dengan ijazah dua
calegnya, yakni I Ketut Suwimba dan IB Parwata. Surat
kaleng yang masuk ke KPUD Jembrana menyebutkan bahwa kedua
caleg ini tidak memiliki ijazah. Suwimba, Jumat (2/1) lalu
dengan tegas menyatakan dirinya punya ijazah. ''Saya lulus
tahun 1963 di SMA Taman Siswa Malang. Saya sudah mengurus
pengesahan ijazah saya ke Malang. Jadi tidak ada alasan
saya tidak punya ijazah SMA,'' jelas Sekretaris DPC PDI-P
Jembrana yang menduduki peringkat 1 untuk DP Jembrana I (Negara).
Setali tiga uang
dengan Suwimba adalah Parwata. Ijazah Kejar Paket C yang
dimiliki Parwata dianggap tidak sah. Ketua KPUD Jembrana,
HM IGB Arthawirawan, Minggu kemarin mengatakan KPU melihat
sah atau tidaknya itu dari beberapa unsur. ''Ada kop surat,
ada tanda tangan serta ada stempel. Kalau ijazah tentu
harus ada nomor induk, tanda tangan kepala sekolah, cap
sekolah dan cap tiga jari yang bersangkutan,'' ujar pria
asal Palasari ini. Dia pun mengakui fotokopi ijazah
Suwimba tak bisa dibaca dengan jelas.
Apa yang terjadi
dengan ijazah Suwimba dan Parwata menurutnya sah. Tetapi
kalau kemudian ditemukan adanya unsur pemalsuan, itu
adalah tugas Panwas Pemilu untuk menelusuri. Kalau memang
terbukti melakukan pemalsuan, instansi yang ikut terlibat
bisa diajukan ke meja hijau. (020/wah)
|