kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Umanis, 5 Januari 2004

 Bali


Wakil Rakyat jangan hanya Tamatan ''Kejar Paket''

Tabanan (Bali Post) -
Pengurus DPC PDI-P dan KPU Tabanan diminta menanggapi serius protes yang dilancarkan pengurus ranting PDI-P se-Kecamatan Baturiti soal keabsahan ijazah caleg atas nama I Gusti Made Sumadi Yoga. ''Jangan didiamkan, mesti dicek ke lapangan serta ditindak tegas,'' papar Ketua Ranting PDI-P Apuan Baturiti, Wisnu, Minggu (4/1) kemarin.

Didampingi Ketua Ranting Candikuning Nyoman Suta, Ketua Ranting PDI-P Angseri, Ketut Teko, dan pengurus lainnya, mereka mengaku keberatan tampilnya caleg atas nama Sumadi Yoga. ''Terus terang, kami tak ingin ada wakil rakyat hanya tamatan kejar paket yang kegiatan tersebut sifatnya untuk memberantas buta huruf,'' kata Teko.

Wisnu minta DPC dan KPU tegas menyikapi kasus seperti ini. Ia mengaku prihatin bila ijazah kejar paket disamakan dengan SMP serta SMU. Bila ini terjadi, sangat kasihan ratusan ribu orang yang memiliki ijazah formal. ''Berarti cukup sekolah kejar paket saja, toh diakui seperti ijazah SMP dan SMU,'' tambahnya.

Wisnu, Suta dan Teko menegaskan ingin melihat legislatif berkualitas, sehingga mampu mengontrol eksekutif. Bagaimana bisa mengontrol, membaca saja tak lancar,'' tambah Teko. Sebelumnya puluhan kader dan simpatisan PDI-P Kecamatan Baturiti mendatangi Kantor DPC PDI-P Tabanan melakukan protes soal ijazah yang digunakan Sumadi Yoga.

Di Jembrana

Persoalan menyangkut ijazah caleg juga terjadi di Jembrana. PDI-P Jembrana dalam pencalegan ini menghadapi masalah dengan ijazah dua calegnya, yakni I Ketut Suwimba dan IB Parwata. Surat kaleng yang masuk ke KPUD Jembrana menyebutkan bahwa kedua caleg ini tidak memiliki ijazah. Suwimba, Jumat (2/1) lalu dengan tegas menyatakan dirinya punya ijazah. ''Saya lulus tahun 1963 di SMA Taman Siswa Malang. Saya sudah mengurus pengesahan ijazah saya ke Malang. Jadi tidak ada alasan saya tidak punya ijazah SMA,'' jelas Sekretaris DPC PDI-P Jembrana yang menduduki peringkat 1 untuk DP Jembrana I (Negara).

Setali tiga uang dengan Suwimba adalah Parwata. Ijazah Kejar Paket C yang dimiliki Parwata dianggap tidak sah. Ketua KPUD Jembrana, HM IGB Arthawirawan, Minggu kemarin mengatakan KPU melihat sah atau tidaknya itu dari beberapa unsur. ''Ada kop surat, ada tanda tangan serta ada stempel. Kalau ijazah tentu harus ada nomor induk, tanda tangan kepala sekolah, cap sekolah dan cap tiga jari yang bersangkutan,'' ujar pria asal Palasari ini. Dia pun mengakui fotokopi ijazah Suwimba tak bisa dibaca dengan jelas.

Apa yang terjadi dengan ijazah Suwimba dan Parwata menurutnya sah. Tetapi kalau kemudian ditemukan adanya unsur pemalsuan, itu adalah tugas Panwas Pemilu untuk menelusuri. Kalau memang terbukti melakukan pemalsuan, instansi yang ikut terlibat bisa diajukan ke meja hijau. (020/wah)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)