Sistem
Berubah, Penetapan DPT Denpasar Molor
Denpasar
(Bali Post) -
Akibat perubahan sistem pemungutan suara dari sistem blok
ke banjar, penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) Kota
Denpasar molor. Sesuai agenda, penetapan DPT semestinya
rampung 31 Desember lalu, namun hingga kemarin Badan Pusat
Statistik (BPS) yang menjadi pelaksana pengelolaan DPT
masih bertangguh.
''BPS masih
melakukan pendataan dan penghitungan lewat komputer.
Paling lambat 6 Januari, DPT baru bisa dikirim ke KPU,''
ujar Kepala Kantor BPS Kota Denpasar, Ir. I Gede Suarsa,
Minggu (4/1) kemarin. Suarsa mengatakan, dari 43 desa yang
didata, pihaknya mengaku baru merampungkan sebagian kecil.
Pihaknya juga mengaku belum bisa memastikan berapa jumlah
pemilih tetap di Denpasar. ''Pengumuman DPT memang tak
bisa kami lakukan sesuai ketentuan per 31 Desember 2003.
Ini akibat kendala teknis,'' ujarnya.
Merespons kelambatan
BPS menyetorkan DPT, Ketua KPU Kota Denpasar, Rai Misno,
S.T. mengaku masih bisa ditoleransi. Ia memahami perubahan
sistem pemilihan dari sistem blok ke sistem banjar membuat
BPS harus melakukan penyilangan data antarbanjar. Ia
berharap agar pengumuman DPT benar-benar mencerminkan
realitas pemilih. ''DPT harus meminimalkan adanya peluang
protes seperti saat pengumuman daftar pemilih sementara,''
jelasnya.
Selebihnya, Gede
Suarsa mengatakan sesuai penyilangan data, BPS telah
menyusun daftar pemilih sesuai data keluarga. Artinya,
satu keluarga diusahakan semaksimal mungkin dapat memilih
dalam satu TPS. Langkah ini diharapkan membuat tingkat
partisipasi pemilih optimal akibat pemilih dalam satu
keluarga bisa berangkat bersama-sama. Merujuk data
sementara pemilih di Denpasar sekitar 450 ribu orang.
Sementara itu,
menghindari terjadi perbedaan persepsi dalam menyikapi
tahapan pemilu antarparpol, KPU akan mengadakan pertemuan.
Langkah ini dinilai strategis, mengingat saat ini telah
muncul perbedaan sikap tentang keberadaan kesepakatan
Hongkong Garden terkait dengan kegiatan partai. ''Penyatuan
persepsi mengamankan pemilu harus dibangun,'' ujarnya.
Sementara itu, Ketua
Panwaslu Kota Denpasar, Raka Suarna, S.H. mengatakan
pihaknya akan menyurati parpol untuk segera membersihkan
tiang bambu untuk pengibaran bendera. Tiang-tiang bambu
yang layaknya lomba burung berkicau ini harus ditertibkan.
''Panwaslu sudah berkoordinasi dengan DKP dan KPU. Tiang
bambu harus dicabut sebelum masa kampanye, 11 Maret,''
ujarnya. Ia mengatakan sikap tegas Panwaslu ini merupakan
bagian dari komitmen untuk menyukseskan pemilu.
(044)
|