Warung Global ''Interaktif'' Bali Post
Administrasi tak
Lengkap Perlu Sikap Tegas KPU
BERKAS
calon legislatif (caleg) yang disetor oleh masing-masing
partai politik (parpol) ke KPU Bali ternyata sebagian
besar belum memenuhi persyaratan. Betapa tidak, dari 625
caleg yang masuk ke KPU, 525 caleg (83,7%) belum lengkap
persyaratannya. Hal tersebut mengundang berbagai pendapat
miring dari kalangan masyarakat. Terhadap hal itu, KPU
semestinya berani bersikap tegas dengan mencoret nama
caleg yang belum lengkap administrasinya. Demikian antara
lain opini yang terungkap dalam dialog interkatif Radio
Global FM 99,15 Kini Jani dengan tema ''Caleg belum Penuhi
Persyaratan'', Sabtu (3/1) lalu. Acara ini juga
disiarluaskan oleh Radio Genta Swara Sakti Bali FM 106,15
dan Radio Singaraja FM 107,2. Berikut rangkumannya.
Maria di Sidakrya,
pengunjung pertama dialog tersebut mengatakan, adanya
persyaratan caleg yang belum lengkap menandakan
kekurangsiapan dari para caleg. Kondisi demikian mesti
dapat disikapi dengan sungguh-sungguh oleh KPU. KPU
diminta dapat bersikap tegas dengan berani mencoret nama
caleg yang tidak memenuhi aturan. Apalagi sampai ada caleg
yang melakukan tindakan tidak terpuji dengan menunjukkan
ijazah palsu. ''Caleg seperti itu sudah tidak pantas duduk
di lembaga terhormat, DPRD,'' kata Maria.
Ditambahkan,
menyikapi fenomena tersebut, KPU harus dapat menunjukkan
''gigi''-nya untuk menindak caleg yang diajukan oleh
masing-masing parpol.
Pendapat yang
dilontarkan Maria, didukung oleh sejumlah pengunjung
lainnya. Pawangsa, Jerry, Made Asa dan Nyoman Tirta di
Ubud juga setuju dengan apa yang dilontarkan Maria. Mereka
menilai bila ada caleg yang hingga batas waktunya belum
mampu memenuhi persyaratan, sebaiknya menjadi kewenangan
KPU untuk menindaknya. ''Coret saja caleg yang belum mampu
melengkapi persyaratan sebagaimana yang ditentukan,'' ujar
Jerry dan Asa.
Nyoman Tirta
mengharapkan agar KPU dapat bersikap sesuai dengan
kewenangannya. Artinya, bila sampai batas waktu yang sudah
ditentukan, caleg belum juga melengkapi adminstrasinya,
harus berani melakukan tindakan tepat. Tirta juga
mengkritisi sikap partai bersangkutan, yang tidak mampu
menampilkan calegnya sesuai aturan. ''Saya tidak habis
mengerti dengan sikap partai yang demikian,'' katanya.
Pawangsa mengatakan,
KPU semestinya bukan saja menindak caleg yang belum
memenuhi persyaratan, tetapi perlu mencurigai adanya caleg
yang menggunakan ijazah palsu. Sikap caleg seperti itu
akan dapat mengotori lembaga Dewan. ''Bila perlu, caleg
yang terbukti menggunakan ijazah palsu dipidanakan saja,''
katanya.
Wayan Gara Gregori
menilai fenomena seperti itu tidak lepas dari sikap
disilpin masyarakat itu sendiri. Ia membandingkan dengan
sikap disiplin masyarakat di luar negeri yang sangat baik.
Kondisi seperti itu akhirnya berdampak pada caleg yang
akan mengikuti pemilu mendatang. Sampai batas waktu yang
ditentukan, ternyata mereka belum memenuhi segala
persyaratan yang dibutuhkan. ''Semua ini akibat sikap
disiplin yang masih lemah,'' katanya menilai.
Ngurah Agung di
Penatih mengatakan, caleg yang hingga kini belum mampu
melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, menandakan
ketidaksiapan. Dikhawatirkan, sikap seperti itu akan
merusak bila duduk di lembaga terhormat nantinya.
Masalahnya, untuk mengurus dirinya sendiri saja, mereka
belum siap, apalagi kalau disuruh mengatur masyarakat
melalui berbagai produk hukum yang akan dikeluarkannya.
Berbeda dengan
Ngurah Abu Wisesa. Ia menilai caleg yang tidak mampu
melengkapi persyaratan diakibatkan kemampuannya yang
terbatas. Artinya, semua itu bukan kesalahan dari
partainya. Ia melihat banyak caleg yang belum siap sebagai
wakil rakyat. Beda dengan pendapat Putu Suena. Menurutnya,
darimanapun ijazah yang dimiliki caleg, tidak terlalu
penting, asalkan caleg bersangkutan mendapat kepercayaan
dari masyarakat tingkat bawah, dan memiliki sikap yang
jujur. ''Meskipun ijazahnya diperoleh dari kejar paket A,
saya kira tidak terlalu penting, asalkan mereka dipercaya
rakyat sebagai wakilnya di Dewan,'' katanya.
Ibu Agung di Ahmad
Yani melihat banyaknya caleg yang belum melengkapi
persyaratan, tidak lain akibat menyepelekan kelengkapan
administrasi itu sendiri. Para caleg, kata dia, lebih
cenderung untuk melengkapi masalah finansial terlebih
dahulu. Padahal, kelengkapan administrasi sama-sama
penting. Demikian juga yang diungkapkan oleh Elvira di
Tabanan. Semestinya pemeriksaan kelengkapan caleg dapat
dilakukan dari bawah, sebab kriterianya sudah jelas,
tinggal menjalankan saja.
Ibu Natri
mengkhawatirkan hasil akhir yang akan dihasilkan oleh
caleg seperti sekarang. Untuk melengkapi adminstrasi saja
sudah sangat susah, bagaimana kalau mereka nanti duduk
untuk mewakili rakyatnya. ''Perekrutan dari awal sudah
dapat kita lihat kualified tidaknya caleg yang ada,''
tandasnya.
Strategi
Partai
Sementara Sumawa
melihat apa yang terjadi di sejumlah caleg akibat
permainan partai bersangkutan. Semua yang terjadi sekarang
ini dinilai sebagai sebuah strategi yang sedang dimainkan
oleh partai itu sendiri, mengingat tidak semua caleg yang
didaftarkan bisa duduk di Dewan. Meski demikian, ia
berharap KPU juga dapat mengambil tindakan tegas sesuai
aturan yang ada.
Pada prinsipnya,
Iwan atau I Wayan Dalang mengharapkan agar apapun yang
terjadi, caleg harus mampu memenuhi persyaratan, mengingat
aturan yang ada sudah demikian. Bila belum, tentunya ada
langkah yang perlu diambil oleh KPU. Di sisi lain, Made
Karya menyoroti masalah caleg yang akan duduk di lembaga
wakil rakyat. Menurut Karya, caleg yang akan duduk di
Dewan sebaiknya tidak lagi mengusung nama partai, sehingga
tidak lagi terkotak-kotak. (ara)
|