Minimal ada dua agenda besar yang harus dilakukan oleh
perempuan Indonesia untuk dapat terlibat secara aktif
dalam menghadapi Pemilu 2004 mendatang. Pertama,
pendidikan politik untuk perempuan. Program politik
perempuan adalah mendorong perempuan untuk mau
berkecimpung dalam dunia politik praktis. Kedua, advokasi
kepada partai politik. Advokasi bertujuan agar setidaknya
masing-masing partai politik memiliki keterwakilan
perempuan di dalam sistemnya.
------------------------------------
Perempuan
dalam Pergolakan Politik Indonesia
Oleh Ahmad Wahib
PEMERINTAH
telah memberikan jaminan yang sama bagi perempuan untuk
berpartisipasi di bidang politik antara lain dengan
meratifikasi konvesi PBB tentang hak-hak perempuan dalam
politik dengan UU Nomor 68 tahun 1956. Namun, pada tiap
pemilu jumlah perempuan yang terpilih berkisar 8-10 persen.
Padahal, 51 persen dari total penduduk Indonesia adalah
perempuan. Pada Pemilu 1999 jumlah pemilih perempuan
mencapai 54 persen, namun di parlemen hanya terwakili oleh
44 orang atau hanya 9,1 persen. Selama ini kehadiran
perempuan lebih banyak sebagai alat mobilisasi politik
untuk kepentingan partai, sedikit sekali perempuan yang
menempati posisi-posisi strategis dalam pembuatan
keputusan publik.
--------------------------
Dalam memandang
antara kaitan perempuan dan politik di Indonesia, model
keterkaitan yang diikuti bukanlah politik seksual ataupun
politik feminis liberal, tetapi melalui analisis konflik
sosial di mana politik seksual atau feminis ini
menempatkan perempuan dan pria dalam sebuah ''oposisi''
permanen. Artinya keberadaan perempuan sebagai mitra
sejajar dengan pria, dan tidak bersifat konfrontatif
melainkan berbentuk kebersamaan untuk mensukseskan
pembangunan sebagai cita-cita nasional. Maka pendekatan
yang sesuai adalah pendekatan ''politik yang berperspektif
gender''. Dengan demikian dalam konteks perempuan dan
politik di Indonesia, istilah politik didefinisikan
sebagai usaha, kegiatan dan upaya yang bertujuan
mempengaruhi proses pembuatan kebijakan dan perundangan
dalam hal isu-isu yang berdampak langsung bagi kaum
perempuan.
Dengan pendekatan
dan cara pandang demikian, maka percepatan kemajuan dan
peranan perempuan dimungkinkan untuk dilakukan. Karena itu
pula, jumlah perempuan dalam politik (sebagai aktor atau
partisan) perlu ditingkatkan kuantitasnya. Dengan
peningkatan ini ada beberapa hal yang akan tercapai.
Pertama, dengan lebih banyak wakil perempuan dalam lembaga
penentu kebijakan, maka hal ini menjadi proposional dengan
banyaknya jumlah perempuan yang ada di Indonesia. Hal ini
bertujuan menghindari kesenjangan dan ketidakadilan
gender. Kedua, dengan partisipasi kaum perempuan, maka
kepentingan perempuan dapat secara langsung diakomodir
dalam bentuk kebijakan dan perundang-undangan. Ketiga,
partisipasi tersebut akan membantu pemberdayaan perempuan
dalam rangka sebagai mitra pembangunan.
Kedudukan perempuan
dalam perundang-undangan yang memberi perlindungan yuridis
di Indonesia sudah cukup banyak termasuk meratifikasi dua
konvesi PBB yakni konvesi mengenai hak-hak politik
perempuan dan konvensi mengenai penghapusan diskriminasi
terhadap perempuan.
Jika pembangunan
dirumuskan sebagai proses pembangunan masyarakat seutuhnya
dan di mana pria-perempuan menjadi sasaran pembangunan,
seyogianya kedua unsur tersebut dapat berpartisipasi scara
equal. Maka dalam hal ini pemerintah harus menjamin
komitmen UU tersebut sebagai konsekuensi logis yang
menganggap masyarakat sebaga konstituen negara yang
mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Hak Politik
Hak politik
perempuan pada dasarnya adalah hak asasi manusia, dan hak
asasi manusia merupakan esensi dari kerangka demokrasi.
Sehingga melibatkan perempuan dan laki-laki di dalam
proses pengambilan keputusan menjadi syarat mutlak dalam
demokrasi. Dalam teori ini sesungguhnya tidak lagi ada
dikotomi perempuan - pria. Tapi pada kenyataannya hak
perempuan masih dipolitisir dan di mobilisasi atas nama
demokrasi.
Kebijakan-kebijakan
politik harus pula dilihat dari perspektif gender. Kalau
di dalam praktiknya partai politik menjadi hambatan budaya
yang luar biasa terhadap peran forml politik perempuan,
maka perlu adanya quota bagi perempuan di setiap partai
politik. Ada anggapan bahwa cukup hanya ada satu partai
perempuan yang dapat mewakili aspirasi perempuan
Indonesia. Hal ini sangat tidak arif dan salah besar.
Perempuan Indonesia juga mempunyai beragam ideologi,
agama, ras, suku, kelas sosial sebagaimana yang dimiliki
oleh warga negara lainnya. Maka sekiranya pada setiap
partai pada suatu kebijakan quota bagi perempuan untuk
berperan di partai minimal 30-50 persen.
Dengan terpenuhinya
quota 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen minimal
ada dua gejala yang dapat ditimbulkan dari ekses tersebut.
Pertama, adanya kesungguhan perempuan untuk berupaya mau
terjun ke dunia politik, minimal mewakili atasnama partai
politik. Selain itu, kesadaran perempuan itu sendiri bahwa
politik adalah bidang kebijakan kenegaraan yang mengatur
arah dan tujuan negara, sehingga proses pengambilan
kebijakan dapat dilakukan secara politis oleh semua
komponen bangsa termasuk perempuan.
Kedua, kesadaran
masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada perempuan
untuk tidak saja memilih tetapi juga dipilih. Hal ini
tentu akan lebih banyak memberikan peluang kepada
perempuan untuk berkiprah di bidang politik. Jadi adanya
ketentuan quota 30 persen dalam UU Pemilu menunjukan
kemajuan untuk memberi arahan agar benar-benar ada upaya
partai politik meningkatkan keterwakilan perempuan di (struktur)
partai dan di parlemen. Angka 30 persen dalam pengertian
sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu, tidak serta merta
bersifat mutlak. Dapat saja keterwakilan perempuan oleh
partai tidak mencapai angka 30 persen. Hal ini disebabkan
oleh beberapa faktor. Di antaranya adalah bahwa tidak
adanya rumusan yang mengharuskan pemenuhan quota tersebut,
karena MPR/DPR melihat bahwa jika partai politik
diharuskan memenugi target angka quota, maka suatu partai
politik bisa didiskualifikasi kalau gagal memenuhi
ketentuan tersebut.
Dengan disahkannya
UU Pemilu yang menyepakati quota 30 persen untuk calon
perempuan di legislatif, peluang perempuan untuk berkiprah
di dunia politik praktis telah terbuka lebar. Atas dasar
inilah maka kemampuan politik Indonesia akan menjadi
semakin kompleks dan sempurna. Kompleks karena proses
pengambilan kebijakan/ keputusan politis semakin beragam.
Masuknya kaum perempuan akan menambah khasanah berpikir
bagi pengambilan keputusan. Sempurna, sebagaimana
diketahui bahwa penduduk Indonesia 50 persen lebih adalah
perempuan, artinya keterwakilan perempuan dalam
menyuarakan hak politiknya menyebabkan komposisi dan
proporsi telah sempurna karena melibatkan segenap komponen
bangsa.
Dua Agenda
Besar
Minimal ada dua
agenda besar yang harus dilakukan oleh perempuan Indonesia
untuk dapat terlibat secara aktif dalam menghadapi Pemilu
2004 mendatang. Pertama, pendidikan politik untuk
perempuan. Seperti kita ketahui hak politik perempuan
adalah menjadi tujuan perjuangan perempuan Indonesia.
Program politik perempuan adalah mendorong perempuan untuk
mau berkecimpung dalam dunia politik praktis. Pandangan
bahwa dunia politik adalah dunia laki-laki harus segera
didekonstruksi menjadi bahwa dunia politik adalah strategi
perjuangan untuk memajukan dan memakmurkan negri, jadi
setiap komponen bangsa berhak untuk turut serta termasuk
perempuan.
Kedua, advokasi
kepada partai politik. Advokasi bertujuan agar setidaknya
masing-masing partai politik memiliki keterwakilan
perempuan di dalam sistemnya. Quota perempuan sebagaimana
yang diharapkan semula dalam undang-undang partai politik
telah gagal. Kemudian pada tanggal 18 Februari 2003 DPR
mengesahkan UU Pemilu. Nilai krusial dari undang-undang
tersebut adalah diakomodirnya rumusan quota 30 persen bagi
perempuan. Dalam pasal 65 ayat (1) pada UU Pemilu
disebutkan ''Setiap partai politik peserta pemilu dapat
mengajukan calon anggota DPR, DPRD Propinsi, dan DPRD
Kabupaten/ kota untuk setiap daerah pemilihan dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30
persen''.
Advokasi kepada
partai politik juga bertujuan untuk memberikan suport
kepada partai politik agar tidak lagi terjadi diskriminasi
gender dalam merekrut calon anggota legislatif. Prioritas
yang harus dilakukan adalah meningkatkan kapasitas
perempuan yang aktif di partai politik, agar mampu dan
siap menjadi anggota legislatif.
Dalam menyongsong
Pemilu 2004 politisi perempuan harus mampu menempatkan
diri sebagai garda depan dalam mengaksentuasikan gerakan
sadar politik kepada masyarakat. Sebab meskipun proyek
tersebut telah menjadi peran strategis partai politik,
akan tetapi peran tersebut tidak dijalankan secara optimal
oleh partai politik. Oleh karenanya perempuan dalam
institusi politik menjadi suatu keharusan untuk membidani
lahirnya egrakan perempuan yang sadar politik.
Penulis,
Sekretaris Umum HMI Cabang Denpasar, Koordinator Kajian
Strategis Insan Cita (KSIC)
|