kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Umanis, 27 September 2003

 Artikel


Minimal ada dua agenda besar yang harus dilakukan oleh perempuan Indonesia untuk dapat terlibat secara aktif dalam menghadapi Pemilu 2004 mendatang. Pertama, pendidikan politik untuk perempuan. Program politik perempuan adalah mendorong perempuan untuk mau berkecimpung dalam dunia politik praktis. Kedua, advokasi kepada partai politik. Advokasi bertujuan agar setidaknya masing-masing partai politik memiliki keterwakilan perempuan di dalam sistemnya.

------------------------------------

Perempuan dalam Pergolakan Politik Indonesia
Oleh Ahmad Wahib

PEMERINTAH telah memberikan jaminan yang sama bagi perempuan untuk berpartisipasi di bidang politik antara lain dengan meratifikasi konvesi PBB tentang hak-hak perempuan dalam politik dengan UU Nomor 68 tahun 1956. Namun, pada tiap pemilu jumlah perempuan yang terpilih berkisar 8-10 persen. Padahal, 51 persen dari total penduduk Indonesia adalah perempuan. Pada Pemilu 1999 jumlah pemilih perempuan mencapai 54 persen, namun di parlemen hanya terwakili oleh 44 orang atau hanya 9,1 persen. Selama ini kehadiran perempuan lebih banyak sebagai alat mobilisasi politik untuk kepentingan partai, sedikit sekali perempuan yang menempati posisi-posisi strategis dalam pembuatan keputusan publik.

--------------------------

Dalam memandang antara kaitan perempuan dan politik di Indonesia, model keterkaitan yang diikuti bukanlah politik seksual ataupun politik feminis liberal, tetapi melalui analisis konflik sosial di mana politik seksual atau feminis ini menempatkan perempuan dan pria dalam sebuah ''oposisi'' permanen. Artinya keberadaan perempuan sebagai mitra sejajar dengan pria, dan tidak bersifat konfrontatif melainkan berbentuk kebersamaan untuk mensukseskan pembangunan sebagai cita-cita nasional. Maka pendekatan yang sesuai adalah pendekatan ''politik yang berperspektif gender''. Dengan demikian dalam konteks perempuan dan politik di Indonesia, istilah politik didefinisikan sebagai usaha, kegiatan dan upaya yang bertujuan mempengaruhi proses pembuatan kebijakan dan perundangan dalam hal isu-isu yang berdampak langsung bagi kaum perempuan.

Dengan pendekatan dan cara pandang demikian, maka percepatan kemajuan dan peranan perempuan dimungkinkan untuk dilakukan. Karena itu pula, jumlah perempuan dalam politik (sebagai aktor atau partisan) perlu ditingkatkan kuantitasnya. Dengan peningkatan ini ada beberapa hal yang akan tercapai. Pertama, dengan lebih banyak wakil perempuan dalam lembaga penentu kebijakan, maka hal ini menjadi proposional dengan banyaknya jumlah perempuan yang ada di Indonesia. Hal ini bertujuan menghindari kesenjangan dan ketidakadilan gender. Kedua, dengan partisipasi kaum perempuan, maka kepentingan perempuan dapat secara langsung diakomodir dalam bentuk kebijakan dan perundang-undangan. Ketiga, partisipasi tersebut akan membantu pemberdayaan perempuan dalam rangka sebagai mitra pembangunan.

Kedudukan perempuan dalam perundang-undangan yang memberi perlindungan yuridis di Indonesia sudah cukup banyak termasuk meratifikasi dua konvesi PBB yakni konvesi mengenai hak-hak politik perempuan dan konvensi mengenai penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

Jika pembangunan dirumuskan sebagai proses pembangunan masyarakat seutuhnya dan di mana pria-perempuan menjadi sasaran pembangunan, seyogianya kedua unsur tersebut dapat berpartisipasi scara equal. Maka dalam hal ini pemerintah harus menjamin komitmen UU tersebut sebagai konsekuensi logis yang menganggap masyarakat sebaga konstituen negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

Hak Politik

Hak politik perempuan pada dasarnya adalah hak asasi manusia, dan hak asasi manusia merupakan esensi dari kerangka demokrasi. Sehingga melibatkan perempuan dan laki-laki di dalam proses pengambilan keputusan menjadi syarat mutlak dalam demokrasi. Dalam teori ini sesungguhnya tidak lagi ada dikotomi perempuan - pria. Tapi pada kenyataannya hak perempuan masih dipolitisir dan di mobilisasi atas nama demokrasi.

Kebijakan-kebijakan politik harus pula dilihat dari perspektif gender. Kalau di dalam praktiknya partai politik menjadi hambatan budaya yang luar biasa terhadap peran forml politik perempuan, maka perlu adanya quota bagi perempuan di setiap partai politik. Ada anggapan bahwa cukup hanya ada satu partai perempuan yang dapat mewakili aspirasi perempuan Indonesia. Hal ini sangat tidak arif dan salah besar. Perempuan Indonesia juga mempunyai beragam ideologi, agama, ras, suku, kelas sosial sebagaimana yang dimiliki oleh warga negara lainnya. Maka sekiranya pada setiap partai pada suatu kebijakan quota bagi perempuan untuk berperan di partai minimal 30-50 persen.

Dengan terpenuhinya quota 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen minimal ada dua gejala yang dapat ditimbulkan dari ekses tersebut. Pertama, adanya kesungguhan perempuan untuk berupaya mau terjun ke dunia politik, minimal mewakili atasnama partai politik. Selain itu, kesadaran perempuan itu sendiri bahwa politik adalah bidang kebijakan kenegaraan yang mengatur arah dan tujuan negara, sehingga proses pengambilan kebijakan dapat dilakukan secara politis oleh semua komponen bangsa termasuk perempuan.

Kedua, kesadaran masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada perempuan untuk tidak saja memilih tetapi juga dipilih. Hal ini tentu akan lebih banyak memberikan peluang kepada perempuan untuk berkiprah di bidang politik. Jadi adanya ketentuan quota 30 persen dalam UU Pemilu menunjukan kemajuan untuk memberi arahan agar benar-benar ada upaya partai politik meningkatkan keterwakilan perempuan di (struktur) partai dan di parlemen. Angka 30 persen dalam pengertian sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu, tidak serta merta bersifat mutlak. Dapat saja keterwakilan perempuan oleh partai tidak mencapai angka 30 persen. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya adalah bahwa tidak adanya rumusan yang mengharuskan pemenuhan quota tersebut, karena MPR/DPR melihat bahwa jika partai politik diharuskan memenugi target angka quota, maka suatu partai politik bisa didiskualifikasi kalau gagal memenuhi ketentuan tersebut.

Dengan disahkannya UU Pemilu yang menyepakati quota 30 persen untuk calon perempuan di legislatif, peluang perempuan untuk berkiprah di dunia politik praktis telah terbuka lebar. Atas dasar inilah maka kemampuan politik Indonesia akan menjadi semakin kompleks dan sempurna. Kompleks karena proses pengambilan kebijakan/ keputusan politis semakin beragam. Masuknya kaum perempuan akan menambah khasanah berpikir bagi pengambilan keputusan. Sempurna, sebagaimana diketahui bahwa penduduk Indonesia 50 persen lebih adalah perempuan, artinya keterwakilan perempuan dalam menyuarakan hak politiknya menyebabkan komposisi dan proporsi telah sempurna karena melibatkan segenap komponen bangsa.

Dua Agenda Besar

Minimal ada dua agenda besar yang harus dilakukan oleh perempuan Indonesia untuk dapat terlibat secara aktif dalam menghadapi Pemilu 2004 mendatang. Pertama, pendidikan politik untuk perempuan. Seperti kita ketahui hak politik perempuan adalah menjadi tujuan perjuangan perempuan Indonesia. Program politik perempuan adalah mendorong perempuan untuk mau berkecimpung dalam dunia politik praktis. Pandangan bahwa dunia politik adalah dunia laki-laki harus segera didekonstruksi menjadi bahwa dunia politik adalah strategi perjuangan untuk memajukan dan memakmurkan negri, jadi setiap komponen bangsa berhak untuk turut serta termasuk perempuan.

Kedua, advokasi kepada partai politik. Advokasi bertujuan agar setidaknya masing-masing partai politik memiliki keterwakilan perempuan di dalam sistemnya. Quota perempuan sebagaimana yang diharapkan semula dalam undang-undang partai politik telah gagal. Kemudian pada tanggal 18 Februari 2003 DPR mengesahkan UU Pemilu. Nilai krusial dari undang-undang tersebut adalah diakomodirnya rumusan quota 30 persen bagi perempuan. Dalam pasal 65 ayat (1) pada UU Pemilu disebutkan ''Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/ kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen''.

Advokasi kepada partai politik juga bertujuan untuk memberikan suport kepada partai politik agar tidak lagi terjadi diskriminasi gender dalam merekrut calon anggota legislatif. Prioritas yang harus dilakukan adalah meningkatkan kapasitas perempuan yang aktif di partai politik, agar mampu dan siap menjadi anggota legislatif.

Dalam menyongsong Pemilu 2004 politisi perempuan harus mampu menempatkan diri sebagai garda depan dalam mengaksentuasikan gerakan sadar politik kepada masyarakat. Sebab meskipun proyek tersebut telah menjadi peran strategis partai politik, akan tetapi peran tersebut tidak dijalankan secara optimal oleh partai politik. Oleh karenanya perempuan dalam institusi politik menjadi suatu keharusan untuk membidani lahirnya egrakan perempuan yang sadar politik.

Penulis, Sekretaris Umum HMI Cabang Denpasar, Koordinator Kajian Strategis Insan Cita (KSIC)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)