kembali ke halaman depan
bunga2.gif (1033 bytes)  Minggu Kliwon, 21 September 2003 tarukan valas
 

BERITA


Polri Serba Salah, Tangkap Tersangka Teroris

Jakarta (Bali Post) -
Semua pihak harus segera mengakhiri ketegangan-ketegangan akibat penangkapan terhadap para tersangka teroris karena hanya akan menyebabkan kontraproduktif. Demikian harapan yang mengemuka pada sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (20/9) kemarin. Hadir sebagai pembicara pada diskusi tersebut anggota Komisi II DPR Hamdan Zoelva, Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Zainuri Lubis dan Direktur Eksekutif Imparsial Munir.

Zainuri Lubis mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap para tersangka terorisme itu telah disertai bukti-bukti dan pemberitahuan kepada keluarganya. Penangkapan itu, kata dia, merupakan pengembangan dari keterangan saksi-saksi dalam kasus bom Bali dan Marriott. Lubis mengakui, selama ini pihaknya menjadi serba salah dalam proses penangkapan para tersangka terorisme tersebut. ''Ketika kami gunakan UU No. 15/2003 tentang Antiterorisme yang membolehkan polisi menangkap selama 7x24 jam, dianggap penculikan. Sementara, kalau kami umumkan tersangka secara langsung dianggap telah menyalahi asas praduga tak bersalah,'' paparnya.

Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah-langkah Polri dalam menindak dan melakukan penyidikan terhadap orang-orang yang terkait dalam aksi terorisme. Namun, proses penangkapan itu harus melalui prosedur yang benar dan tidak melanggar HAM. Menurut dia, polisi harus menyertai bukti-bukti awal dan memberitahukan kepada keluarga dalam proses penangkapan. Hamdan menilai, pimpinan Polri perlu memberikan sanksi kepada aparatnya yang bertindak tidak atas perintah Kapolri.

Ia menyayangkan, polisi telah salah menafsirkan tentang UU Terorisme sebagaimana keterangan Kapolri pada Komisi I DPR. Menurut dia, UU Terorisme tidak perlu direvisi, khususnya mengenai masalah penangkapan, karena yang terjadi saat ini bukan perbedaan penafsiran, tetapi hanyalah kesalahan penafsiran.

Sementara itu Munir mengharapkan, agar tidak terjadi ketegangan yang berlarut-larut, Polri harus bisa menindak oknum aparatnya yang melakukan cara-cara penangkapan tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, kata Munir, polisi juga harus terbuka dan mau memperbaiki jika melakukan kesalahan, sehingga menimbulkan kepercayaan kembali terhadap polisi yang telah berhasil mengungkap bom Bali.

Terhadap permintaan Polri agar keluarga yang merasa keberatan bisa mengajukan praperadilan, Munir menilai, cara itu tidak efektif untuk mengoreksi aparat dalam kasus penangkapan aktivis ini. ''Dalam proses merehab kesalahan-kesalahan itu, maka sejauh ini praperadilan bukan cara yang efektif untuk memberi koreksi yang setimpal atas kesalahan yang sering dilakukan dalam proses pengusutan kasus,'' tegas Munir. Menurut dia, belum ada struktur yang bisa menopang korban-korban pelanggaran prosedural. Satu-satunya adalah praperadilan yang hampir 90 persen gagal. Sehingga, kata dia, harus ada cara-cara lain yang segera dipikirkan. Seperti ganti rugi dari pihak kepolisian terhadap para korban. Usulan Munir disetujui Zoelva. Walaupun nilainya sangat kecil sekitar Rp 5 juta, Zoelva menilai, ganti rugi tersebut sangat penting untuk mengoreksi polisi. Artinya, jangan sampai polisi terlalu percaya diri, meskipun punya hak untuk menangkap dan menahan sampai tujuh hari. (010/kmb4)


 

ke atas

 
LIVE RADIO GLOBAL
Live Radio Global FM Kinijani

 

ACARA RADIO & TV

 

CUACA

www.bali-travelnews.com