Polri Serba
Salah, Tangkap Tersangka Teroris
Jakarta (Bali
Post) -
Semua pihak harus segera mengakhiri ketegangan-ketegangan akibat
penangkapan terhadap para tersangka teroris karena hanya akan
menyebabkan kontraproduktif. Demikian harapan yang mengemuka
pada sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (20/9) kemarin. Hadir
sebagai pembicara pada diskusi tersebut anggota Komisi II DPR
Hamdan Zoelva, Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes
Pol. Zainuri Lubis dan Direktur Eksekutif Imparsial Munir.
Zainuri Lubis mengatakan,
penangkapan yang dilakukan terhadap para tersangka terorisme itu
telah disertai bukti-bukti dan pemberitahuan kepada keluarganya.
Penangkapan itu, kata dia, merupakan pengembangan dari
keterangan saksi-saksi dalam kasus bom Bali dan Marriott. Lubis
mengakui, selama ini pihaknya menjadi serba salah dalam proses
penangkapan para tersangka terorisme tersebut. ''Ketika kami
gunakan UU No. 15/2003 tentang Antiterorisme yang membolehkan
polisi menangkap selama 7x24 jam, dianggap penculikan. Sementara,
kalau kami umumkan tersangka secara langsung dianggap telah
menyalahi asas praduga tak bersalah,'' paparnya.
Hamdan Zoelva mengatakan,
pihaknya sangat mendukung langkah-langkah Polri dalam menindak
dan melakukan penyidikan terhadap orang-orang yang terkait dalam
aksi terorisme. Namun, proses penangkapan itu harus melalui
prosedur yang benar dan tidak melanggar HAM. Menurut dia, polisi
harus menyertai bukti-bukti awal dan memberitahukan kepada
keluarga dalam proses penangkapan. Hamdan menilai, pimpinan
Polri perlu memberikan sanksi kepada aparatnya yang bertindak
tidak atas perintah Kapolri.
Ia menyayangkan, polisi
telah salah menafsirkan tentang UU Terorisme sebagaimana
keterangan Kapolri pada Komisi I DPR. Menurut dia, UU Terorisme
tidak perlu direvisi, khususnya mengenai masalah penangkapan,
karena yang terjadi saat ini bukan perbedaan penafsiran, tetapi
hanyalah kesalahan penafsiran.
Sementara itu Munir
mengharapkan, agar tidak terjadi ketegangan yang berlarut-larut,
Polri harus bisa menindak oknum aparatnya yang melakukan
cara-cara penangkapan tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu,
kata Munir, polisi juga harus terbuka dan mau memperbaiki jika
melakukan kesalahan, sehingga menimbulkan kepercayaan kembali
terhadap polisi yang telah berhasil mengungkap bom Bali.
Terhadap permintaan Polri
agar keluarga yang merasa keberatan bisa mengajukan praperadilan,
Munir menilai, cara itu tidak efektif untuk mengoreksi aparat
dalam kasus penangkapan aktivis ini. ''Dalam proses merehab
kesalahan-kesalahan itu, maka sejauh ini praperadilan bukan cara
yang efektif untuk memberi koreksi yang setimpal atas kesalahan
yang sering dilakukan dalam proses pengusutan kasus,'' tegas
Munir. Menurut dia, belum ada struktur yang bisa menopang
korban-korban pelanggaran prosedural. Satu-satunya adalah
praperadilan yang hampir 90 persen gagal. Sehingga, kata dia,
harus ada cara-cara lain yang segera dipikirkan. Seperti ganti
rugi dari pihak kepolisian terhadap para korban. Usulan Munir
disetujui Zoelva. Walaupun nilainya sangat kecil sekitar Rp 5
juta, Zoelva menilai, ganti rugi tersebut sangat penting untuk
mengoreksi polisi. Artinya, jangan sampai polisi terlalu percaya
diri, meskipun punya hak untuk menangkap dan menahan sampai
tujuh hari. (010/kmb4)
|