kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Kliwon, 4 April 2003

 Politik


Pilih Presiden, 3 Juli 2004

Jakarta (Bali Post) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemilihan presiden/wakil presiden dilaksanakan 3 Juli 2004. Tanggal itu merupakan tahap pertama pemilihan presiden/wapres, sedangkan untuk tahap kedua yang sangat mungkin dilaksanakan, KPU menetapkan 13 September 2004. Penetapan tanggal ini, diputuskan dengan catatan bila pemilu presiden terpisah dengan pemilu legislatif.

Demikian dikatakan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin saat memaparkan program kerja KPU dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus RUU Pilpres di gedung MPR/DPR Jakarta, Kamis (3/4) kemarin. Kepada Pansus RUU Pilpres yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Ferry Mursyidan Baldan, KPU menginginkan agar pelaksanaan pemilu legislatif dengan pemilu presiden/wapres terpisah.

Menurutnya, pemilihan presiden akan dilaksanakan setelah pemilu legislataif di mana KPU juga telah menetapkan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara (pemilu legislatif) pada 5 April 2004. Penetapan jadwal ini sesuai dengan ketentuan UU No. 12 tentang Pemilu bahwa penyelenggaraan pemilihan presiden/wapres dilaksanakan tiga bulan setelah pemilu anggota DPR, DPD, DPRD propinsi, DPRD kabupaten/kota.

Dalam paparannya, Nazaruddin menjelaskan, pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilu legislatif secara terpisah lebih banyak keuntungannya dibanding kalau harus digabung. Ada lima keuntungan bila pemilu dipisah, antara lain lebih menjamin kualitas pemilu, kampanye lebih fokus, pemilih bisa lebih konsentrasi terhadap masing-masing pemilihan, proses penghitungan suara dan penyelesaian administrasi di TPS lebih mudah, dan suhu politik relatif lebih rendah. (kmb4)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)