Pilih Presiden,
3 Juli 2004
Jakarta
(Bali Post) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemilihan
presiden/wakil presiden dilaksanakan 3 Juli 2004. Tanggal
itu merupakan tahap pertama pemilihan presiden/wapres,
sedangkan untuk tahap kedua yang sangat mungkin
dilaksanakan, KPU menetapkan 13 September 2004. Penetapan
tanggal ini, diputuskan dengan catatan bila pemilu
presiden terpisah dengan pemilu legislatif.
Demikian dikatakan
Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin saat memaparkan program
kerja KPU dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan
Pansus RUU Pilpres di gedung MPR/DPR Jakarta, Kamis (3/4)
kemarin. Kepada Pansus RUU Pilpres yang dipimpin Wakil
Ketua Pansus Ferry Mursyidan Baldan, KPU menginginkan agar
pelaksanaan pemilu legislatif dengan pemilu
presiden/wapres terpisah.
Menurutnya,
pemilihan presiden akan dilaksanakan setelah pemilu
legislataif di mana KPU juga telah menetapkan pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara (pemilu legislatif) pada
5 April 2004. Penetapan jadwal ini sesuai dengan ketentuan
UU No. 12 tentang Pemilu bahwa penyelenggaraan pemilihan
presiden/wapres dilaksanakan tiga bulan setelah pemilu
anggota DPR, DPD, DPRD propinsi, DPRD kabupaten/kota.
Dalam paparannya,
Nazaruddin menjelaskan, pelaksanaan pemilihan presiden dan
pemilu legislatif secara terpisah lebih banyak
keuntungannya dibanding kalau harus digabung. Ada lima
keuntungan bila pemilu dipisah, antara lain lebih menjamin
kualitas pemilu, kampanye lebih fokus, pemilih bisa lebih
konsentrasi terhadap masing-masing pemilihan, proses
penghitungan suara dan penyelesaian administrasi di TPS
lebih mudah, dan suhu politik relatif lebih rendah.
(kmb4)
|