Indonesia
Pertahankan Komoditi Strategis Dikenakan Bea Masuk
Jakarta
(Bali Post) -
Republik Indonesia (RI) mengusulkan kepada Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO) tetap mengenakan tarif bea masuk
(BM) khusus komoditas pertanian yang bersifat strategis.
Menteri Pertanian Bungaran Saragih menyatakan, usulan yang
disampaikan itu berada dalam kelompok Friend of SP dalam
sidang khusus Committee on Agriculture WTO di Geneva,
Swiss 25-31 Maret 2003.
''Kita meminta agar
tarif masuk untuk komoditas pangan strategis yang ada saat
ini dipertahankan jangan diturunkan,'' katanya kepada pers
di Jakarta, Selasa (1/3) kemarin. Selain itu, menurut
Mentan, pada komoditas tersebut pemerintah juga diberikan
kelonggaran untuk memberikan subsidi domestik seperti yang
dilakukan negara-negara maju terhadap produk pertanian
mereka.
Bungaran mengatakan
dalam sidang tersebut negara maju dan Cairns Group
menginginkan perubahan terhadap penggunaan istilah
Specific product pada draft Harbison I menjadi Special
Product yang kemudian ditolak oleh negara berkembang
termasuk Indonesia dan mengusulkan pemakaian istilah
Strategic Product (SP) terhadap komoditas pertanian
tertentu.
Bungaran
menambahkan, penggunaan istilah strategic product lebih
tepat karena lebih dekat dengan isu-isu pembangunan
seperti ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, dan
pembangunan pedesaan. Seperti ditetapkan dalam ketentuan
WTO pada era perdagangan bebas semua produk pertanian
harus diturunkan tarif impornya 50-70 persen dari yang
diterapkan saat ini.
Bagi negara-negara
berkembang diberikan waktu sepuluh tahun untuk menurunkan
tarif bea masuk sedangkan negara maju lima tahun.
Sementara Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian
Delima H. Azahari menambahkan penurunan tarif yang diminta
negara-negara maju tersebut terlalu drastis dan cenderung
merugikan negara-negera berkembang.
Selama ini,
tambahnya, negara maju menerapkan tarif impor produk
pertanian antara 100 - 200 persen sehingga penurunan
sebesar 50-70 persen masih menguntungkan mereka. Sementara
di negara berkembang umumnya, kata dia menetapkan tarif di
bawah 50 persen, maka jika diminta mengurangi 50-70 persen
tarif di negara berkembang menjadi kecil dan di negara
maju tetap besar. ''Karena itu, seperti dalam Putaran
Uruguay maka penurunan tarif yang diusulkan negara
berkembang antara 10-20 persen untuk komoditas
non-strategis sedangkan komoditas strategis tidak ada
penurunan,'' katanya.
Komoditas pertanian
yang dinilai strategis dan bebas dari penurunan tarif
impor, menurut Menteri Bungaran paling sedikit ada empat
macam yakni beras, gula,jagung dan kedele. Bungaran
mengatakan, dalam sidang WTO di Jenewa tersebut belum ada
kesepakatan mengenai usulan negara berkembang tersebut dan
nantinya dilakukan perpanjangan negosiasi dengan batas
yang akan ditentukan.
Selain mengenai
tarif impor, Indonesia juga mengusulkan agar konsep
Special Safeguard Mechanism (SSM) terpisah dari konsep SP
karena SSM merupakan alat negara berkembang untuk
melindungi produk-produknya dari tekanan produk impor
murah akibat subsidi ekspor yang dipraktekkan
negera-negara maju. Menyinggung kesiapan ekspor produk
pertanian Indonesia menghadapi pasar bebas, Mentan
menyatakan pada dasarnya komoditas pertanian dalam negeri
siap bersaing dengan produk serupa dari luar termasuk
negara maju. ''Jika perdagangan bebas diikuti perdagangan
adil maka produk Indonesia siap berkompetisi di pasar
internasional,''tegasnya. (kmb1)
|