kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Kliwon, 4 April 2003

 Ekonomi


Indonesia Pertahankan Komoditi Strategis Dikenakan Bea Masuk

Jakarta (Bali Post) -
Republik Indonesia (RI) mengusulkan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tetap mengenakan tarif bea masuk (BM) khusus komoditas pertanian yang bersifat strategis. Menteri Pertanian Bungaran Saragih menyatakan, usulan yang disampaikan itu berada dalam kelompok Friend of SP dalam sidang khusus Committee on Agriculture WTO di Geneva, Swiss 25-31 Maret 2003.

''Kita meminta agar tarif masuk untuk komoditas pangan strategis yang ada saat ini dipertahankan jangan diturunkan,'' katanya kepada pers di Jakarta, Selasa (1/3) kemarin. Selain itu, menurut Mentan, pada komoditas tersebut pemerintah juga diberikan kelonggaran untuk memberikan subsidi domestik seperti yang dilakukan negara-negara maju terhadap produk pertanian mereka.

Bungaran mengatakan dalam sidang tersebut negara maju dan Cairns Group menginginkan perubahan terhadap penggunaan istilah Specific product pada draft Harbison I menjadi Special Product yang kemudian ditolak oleh negara berkembang termasuk Indonesia dan mengusulkan pemakaian istilah Strategic Product (SP) terhadap komoditas pertanian tertentu.

Bungaran menambahkan, penggunaan istilah strategic product lebih tepat karena lebih dekat dengan isu-isu pembangunan seperti ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan pedesaan. Seperti ditetapkan dalam ketentuan WTO pada era perdagangan bebas semua produk pertanian harus diturunkan tarif impornya 50-70 persen dari yang diterapkan saat ini.

Bagi negara-negara berkembang diberikan waktu sepuluh tahun untuk menurunkan tarif bea masuk sedangkan negara maju lima tahun. Sementara Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Delima H. Azahari menambahkan penurunan tarif yang diminta negara-negara maju tersebut terlalu drastis dan cenderung merugikan negara-negera berkembang.

Selama ini, tambahnya, negara maju menerapkan tarif impor produk pertanian antara 100 - 200 persen sehingga penurunan sebesar 50-70 persen masih menguntungkan mereka. Sementara di negara berkembang umumnya, kata dia menetapkan tarif di bawah 50 persen, maka jika diminta mengurangi 50-70 persen tarif di negara berkembang menjadi kecil dan di negara maju tetap besar. ''Karena itu, seperti dalam Putaran Uruguay maka penurunan tarif yang diusulkan negara berkembang antara 10-20 persen untuk komoditas non-strategis sedangkan komoditas strategis tidak ada penurunan,'' katanya.

Komoditas pertanian yang dinilai strategis dan bebas dari penurunan tarif impor, menurut Menteri Bungaran paling sedikit ada empat macam yakni beras, gula,jagung dan kedele. Bungaran mengatakan, dalam sidang WTO di Jenewa tersebut belum ada kesepakatan mengenai usulan negara berkembang tersebut dan nantinya dilakukan perpanjangan negosiasi dengan batas yang akan ditentukan.

Selain mengenai tarif impor, Indonesia juga mengusulkan agar konsep Special Safeguard Mechanism (SSM) terpisah dari konsep SP karena SSM merupakan alat negara berkembang untuk melindungi produk-produknya dari tekanan produk impor murah akibat subsidi ekspor yang dipraktekkan negera-negara maju. Menyinggung kesiapan ekspor produk pertanian Indonesia menghadapi pasar bebas, Mentan menyatakan pada dasarnya komoditas pertanian dalam negeri siap bersaing dengan produk serupa dari luar termasuk negara maju. ''Jika perdagangan bebas diikuti perdagangan adil maka produk Indonesia siap berkompetisi di pasar internasional,''tegasnya. (kmb1)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)