kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Kliwon, 4 April 2003

 Bali


Dari Warung Global ''Interaktif'' Bali Post

Saatnya Dibentuk Peradilan Agama Hindu

Ide pembentukan peradilan agama Hindu didukung Mendagri Hari Sabarno. Namun, langkah ke arah itu jangan terburu-buru dan perlu kajian mendalam. Misalnya diberikannya otonomi khusus bagi Bali sebagai dasar pembentukan peradilan agama Hindu. Ketika topik Peradilan Agama Hindu diangkat dalam Warung Global Interkatif Bali Post yang disiarkan Radio Global FM 99,15 Kini Jani, Selasa (1/4) lalu, masih memunculkan opini pro dan kontra. Pengamat hukum UI Harkristuti Harkrisnowo bahkan berharap gagasan ke arah itu lebih menekankan konsep-konsep peradilan agama. Hal itu bisa dilakukan dengan melibatkan pakar hukum nasional, cendekiawan serta tokoh Hindu. Sebagai contoh di Aceh pemberlakuan Mahkamah Syariah yang menerapkan hukum Islam di DI Aceh banyak menemui kendala. Pada acara yang juga dipancarluaskan Radio Genta Swara Sakti Bali FM 106, 15 dan Singaraja FM 107, 2, sejumlah pengunjung juga berharap peradilan agama Hindu jangan sebatas wacana. Berikut rangkumannya.

SETIDAKNYA , menurut Pariadnya Westra, S.H., sangat setuju adanya peradilah hukum agama Hindu. Dasar pertimbangannya, permasalahan yang dihadapi ke depan makin kompleks. Tentunya, perlu kajian mendalam lagi mengenai pembentukannya dan mengacu pada UU yang lebih tinggi. Ia berpendapat, usulan bisa diajukan pemerintah selanjutnya dikaji dan disetujui DPR. ''Peradilan agama Hindu juga diserahkan kepada badan-badan peradilan negara,'' jelasnya. Upaya mendirikan peradilan agama Hindu memerlukan perangkat hukum. Contohnya, bagaimana hakimnya jika bertindak terhadap mereka yang berperkara terhadap kasus pidana adat, cerai, dan warisan. ''Yang jelas, pembentukan peradilan agama Hindu memerlukan SDM,'' ungkapnya. Bagaimana di Bali atau di luar Bali? ''Saya menekankan tetap perlu peradilan agama Hindu melihat kompleksitasnya,'' tukas Pariadnya.

Pak Pande mengemukakan, adat di tiap banjar ada awig-awignya yang mengatur. Jika tak sesuai dengan HAM bisa dituntaskan, sebab selama ini hanya segi kriminalnya yang ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, hukum bersumber dari kitab suci dan adat-istiadat yang esensinya sama. Contoh sapi sangat disucikan bahkan dianggap ibu dari segala makhluk. Tak cuma itu, sapi kalau menurut Dewa Nawa Sanga juga dimanfaatkan sebagai kendaraan Siwa. ''Esensinya kan sama-sama disucikan,'' terangnya. Oleh karena Bali sebagai daerah tujuan wisata (DTW), peradilan Hindu juga bisa diterapkan untuk menjaga kelestariannya. ''Seandainya Bali diberlakukan otsus, orang di luar Hindu tak berani macam-macam,'' ungkapnya.

Gung Derah dari Jalan Imam Bonjol malah mengakui, di era nasional, warga yang menghuni Bali bukan orang Bali saja. ''Kenyataannya sudah campur aduk. Sebaliknya warga Bali juga banyak di luar negeri,'' ucap Gung Derah. Menurutnya, di dalam Hindu tak kenal cerai, sepasang suami-istri yang menikah sampai kakek-nenek bahkan hingga meninggal dunia. Akan tetapi, sekarang banyak orang nasional dan internasional, akibatnya dalam satu daerah tak bisa seragam tetapi beraneka ragam dengan banyaknaya pernikahan dengan orang lain. Kemudian timbul keluhan di luar Hindu, misalnya dari pihak laki-laki adat dan budayanya tak ada yang mengatur. Upaya cerai harus melalui pengadilan, padahal konsep umat Hindu hakikatnya tanggung jawab dan sepenanggungan. ''Kebaikan dan kejelekan milik kita semua,'' ujarnya. Untuk itu, ia mengajukan agar ada yang mengatur seperti dalam pernikahan yang melibatkan orang Barat. ''Ketentuan orang barat yang mau masuk Hindu supaya diatur. Sekarang era global, kecenderungan kehidupannya macam-macam,'' katanya.

Nang Deod di Singaraja malah mengaku tertarik sekali dengan wacana ini. Peradilan yang kini ada memang beragam, baik untuk militer, umum maupun agama. ''Bagaimana peran desa pakraman?'' Dijelaskannya, hukum adat tak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional, menekankan pada persatuan dan kesatuan, serta bersandar pada hukum agama. Antara adat dan agama mutlak tak bisa dipisahkan. Contoh Aceh otsus Islam. Jika Bali otsus bagaimana dengan BNR tentang bhisama Tanah Lot. Nang Deod lalu mempertanyakan apakah di Hindu memang banyak polemik. Padahal, Hindu percaya pada keharmonisan antara alam lingkungan serta dengan Tuhannya. Berbedanya adat di Indonesia, menuntut untuk menghormati hukum adat.

Akomodasi Hukum Nasional

Ardana di Monang-Maning menyatakan bukan Hindunya yang dibuat peradilan. Ia malah mempertanyakan apakah kasus yang mencuat selama ini tak bisa dituntaskan di pengadilan umum. Ia setuju peradilan adat, namun tak mengikuti agama lain. Ia mengkhawatirkan nanti akan muncul jaksa dan hakim Hindu. ''Saya kira kalau bisa diakomodasi hukum nasional untuk apa peradilan agama Hindu,'' cetusnya. Ia lalu menekankan, manusia sampai tingkatan sulinggih saja belum tentu bisa mengalahkan dirinya sendiri.

Gung Lidartawan melihat kondisi ini terlalu dipaksakan atau dibuat-buat. Menurutnya, agama yang mengatur hubungan manusia dengan yang tak kelihatan di sana sebagaimana tertera dalam kitab suci. ''Penganut Hindu sangat percaya betul,'' terangnya. Untuk itu, harus dibedakan antara agama dan adat. ''Dilihat dari tingkat urgensinya tak ada yang urgen,'' katanya. Ia khawatir justru Hindu kecil ini makin timbul konflik baru.

Pak Jujur juga sepakat peradilan agama Hindu belum perlu. Pengadilan umum sudah cukup. Masyarakat di lingkungan adatnya sudah terikat awig-awig. ''Jangan-jangan peradilan Hindu memicu pengkotak-kotakan masyarakat,'' tegasnya. (nel)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)