Dari Warung Global ''Interaktif'' Bali Post
Saatnya Dibentuk
Peradilan Agama Hindu
Ide pembentukan
peradilan agama Hindu didukung Mendagri Hari Sabarno.
Namun, langkah ke arah itu jangan terburu-buru dan perlu
kajian mendalam. Misalnya diberikannya otonomi khusus bagi
Bali sebagai dasar pembentukan peradilan agama Hindu.
Ketika topik Peradilan Agama Hindu diangkat dalam Warung
Global Interkatif Bali Post yang disiarkan Radio Global FM
99,15 Kini Jani, Selasa (1/4) lalu, masih memunculkan
opini pro dan kontra. Pengamat hukum UI Harkristuti
Harkrisnowo bahkan berharap gagasan ke arah itu lebih
menekankan konsep-konsep peradilan agama. Hal itu bisa
dilakukan dengan melibatkan pakar hukum nasional,
cendekiawan serta tokoh Hindu. Sebagai contoh di Aceh
pemberlakuan Mahkamah Syariah yang menerapkan hukum Islam
di DI Aceh banyak menemui kendala. Pada acara yang juga
dipancarluaskan Radio Genta Swara Sakti Bali FM 106, 15
dan Singaraja FM 107, 2, sejumlah pengunjung juga berharap
peradilan agama Hindu jangan sebatas wacana. Berikut
rangkumannya.
SETIDAKNYA
, menurut Pariadnya Westra, S.H., sangat setuju adanya
peradilah hukum agama Hindu. Dasar pertimbangannya,
permasalahan yang dihadapi ke depan makin kompleks.
Tentunya, perlu kajian mendalam lagi mengenai
pembentukannya dan mengacu pada UU yang lebih tinggi. Ia
berpendapat, usulan bisa diajukan pemerintah selanjutnya
dikaji dan disetujui DPR. ''Peradilan agama Hindu juga
diserahkan kepada badan-badan peradilan negara,''
jelasnya. Upaya mendirikan peradilan agama Hindu
memerlukan perangkat hukum. Contohnya, bagaimana hakimnya
jika bertindak terhadap mereka yang berperkara terhadap
kasus pidana adat, cerai, dan warisan. ''Yang jelas,
pembentukan peradilan agama Hindu memerlukan SDM,''
ungkapnya. Bagaimana di Bali atau di luar Bali? ''Saya
menekankan tetap perlu peradilan agama Hindu melihat
kompleksitasnya,'' tukas Pariadnya.
Pak Pande
mengemukakan, adat di tiap banjar ada awig-awignya yang
mengatur. Jika tak sesuai dengan HAM bisa dituntaskan,
sebab selama ini hanya segi kriminalnya yang ditangani
aparat penegak hukum. Menurutnya, hukum bersumber dari
kitab suci dan adat-istiadat yang esensinya sama. Contoh
sapi sangat disucikan bahkan dianggap ibu dari segala
makhluk. Tak cuma itu, sapi kalau menurut Dewa Nawa Sanga
juga dimanfaatkan sebagai kendaraan Siwa. ''Esensinya kan
sama-sama disucikan,'' terangnya. Oleh karena Bali sebagai
daerah tujuan wisata (DTW), peradilan Hindu juga bisa
diterapkan untuk menjaga kelestariannya. ''Seandainya Bali
diberlakukan otsus, orang di luar Hindu tak berani
macam-macam,'' ungkapnya.
Gung Derah dari
Jalan Imam Bonjol malah mengakui, di era nasional, warga
yang menghuni Bali bukan orang Bali saja. ''Kenyataannya
sudah campur aduk. Sebaliknya warga Bali juga banyak di
luar negeri,'' ucap Gung Derah. Menurutnya, di dalam Hindu
tak kenal cerai, sepasang suami-istri yang menikah sampai
kakek-nenek bahkan hingga meninggal dunia. Akan tetapi,
sekarang banyak orang nasional dan internasional,
akibatnya dalam satu daerah tak bisa seragam tetapi
beraneka ragam dengan banyaknaya pernikahan dengan orang
lain. Kemudian timbul keluhan di luar Hindu, misalnya dari
pihak laki-laki adat dan budayanya tak ada yang mengatur.
Upaya cerai harus melalui pengadilan, padahal konsep umat
Hindu hakikatnya tanggung jawab dan sepenanggungan.
''Kebaikan dan kejelekan milik kita semua,'' ujarnya.
Untuk itu, ia mengajukan agar ada yang mengatur seperti
dalam pernikahan yang melibatkan orang Barat. ''Ketentuan
orang barat yang mau masuk Hindu supaya diatur. Sekarang
era global, kecenderungan kehidupannya macam-macam,''
katanya.
Nang Deod di
Singaraja malah mengaku tertarik sekali dengan wacana ini.
Peradilan yang kini ada memang beragam, baik untuk
militer, umum maupun agama. ''Bagaimana peran desa
pakraman?'' Dijelaskannya, hukum adat tak boleh
bertentangan dengan kepentingan nasional, menekankan pada
persatuan dan kesatuan, serta bersandar pada hukum agama.
Antara adat dan agama mutlak tak bisa dipisahkan. Contoh
Aceh otsus Islam. Jika Bali otsus bagaimana dengan BNR
tentang bhisama Tanah Lot. Nang Deod lalu mempertanyakan
apakah di Hindu memang banyak polemik. Padahal, Hindu
percaya pada keharmonisan antara alam lingkungan serta
dengan Tuhannya. Berbedanya adat di Indonesia, menuntut
untuk menghormati hukum adat.
Akomodasi
Hukum Nasional
Ardana di
Monang-Maning menyatakan bukan Hindunya yang dibuat
peradilan. Ia malah mempertanyakan apakah kasus yang
mencuat selama ini tak bisa dituntaskan di pengadilan
umum. Ia setuju peradilan adat, namun tak mengikuti agama
lain. Ia mengkhawatirkan nanti akan muncul jaksa dan hakim
Hindu. ''Saya kira kalau bisa diakomodasi hukum nasional
untuk apa peradilan agama Hindu,'' cetusnya. Ia lalu
menekankan, manusia sampai tingkatan sulinggih saja belum
tentu bisa mengalahkan dirinya sendiri.
Gung Lidartawan
melihat kondisi ini terlalu dipaksakan atau dibuat-buat.
Menurutnya, agama yang mengatur hubungan manusia dengan
yang tak kelihatan di sana sebagaimana tertera dalam kitab
suci. ''Penganut Hindu sangat percaya betul,'' terangnya.
Untuk itu, harus dibedakan antara agama dan adat.
''Dilihat dari tingkat urgensinya tak ada yang urgen,''
katanya. Ia khawatir justru Hindu kecil ini makin timbul
konflik baru.
Pak Jujur juga
sepakat peradilan agama Hindu belum perlu. Pengadilan umum
sudah cukup. Masyarakat di lingkungan adatnya sudah
terikat awig-awig. ''Jangan-jangan peradilan Hindu memicu
pengkotak-kotakan masyarakat,'' tegasnya. (nel)
|