Pemilu
Rawan Konflik karena
Kurang Pemahaman Demokrasi
Mewaspadai
Kerawanan Pemilu
PEMBACA
yang budiman, topik bahasan kita mengenai
gagasan membentuk peradilan agama Hindu kita
sudahi, dan kami berterima kasih kepada Anda
yang sudah berpartisipasi. Topik kita berikutnya
mengenai ajakan agar kita mewaspadai
potensi-potensi kerawanan menjelang sampai
berlangsungnya Pemilu 2004. Pemilu 2004
seharusnya diselenggarakan secara berkualitas
dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya. Namun,
banyak tantangan menjelang pemilu ini. Ada titik
rawan menjelang Pemilu 2004 yang harus
diwaspadai. Titik rawan tersebut terutama
menyangkut partai politik. Sekarang ini sudah
terdaftar 237 parpol di Depkeh dan HAM. Jumlah
ini diperkirakan akan meningkat. Lebih dari
separo akan menjadi parpol yang tidak diakui
keabsahannya sebagai badan hukum. Ini mengingat
sulitnya memenuhi syarat-syarat eksistensi legal
yang ditentukan dalam UU tentang Parpol. Parpol
yang tidak diakui keberadaannya pasti akan
memberi reaksi dan protes keras; bisa menempuh
jalur hukum, seperti mengajukan judicial review,
gugatan peradilan ke PTUN atau aksi legal
lainnya.
Titik
rawan lainnya, dalam pelaksanaan pemilu nanti,
yang perlu diwaspadai adalah tahap pendaftaran
pemilu, kampanye pemilu, pencoblosan atau
pemungutan suara, penghitungan suara dan dana
kampanye. Untuk itu seluruh komponen rakyat
harus membangun komitmen dan bersikap konsisten
dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam UU
Pemilu sudah ada aturan tentang ketentuan pidana,
baik kejahatan maupun pelanggaran. Sanksinya pun
ada. Kalau itu tidak ditaati akan terjadi
anarkisme.
Di sisi
lain kesiapan aparat mengamankan pesta demokrasi
2004 juga bisa menjadi celah titik rawan. Namun
kriminalitas dapat dieliminasi kalau semua pihak
dapat bekerja sama, peduli keamanan dan mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembaca
budiman, kami percaya Anda semua peduli terhadap
keamanan wilayah, khususnya Bali. Lalu peran apa
yang bisa Anda lakukan, sebagai warga adat,
bagian dari masyarakat yang peduli, baik
terhadap keamanan lingkungan Bali maupun
kelancaran pesta demokrasi. Silakan kirimkan
pemikiran atau pendapat mengenai hal ini? Silakan
kirim pendapat Anda ke Redaksi Bali Post Jl.
Kepundung 67 A Denpasar, kode pos 80232, sertai
fotokopi identitas yang masih berlaku. Kami
tunggu hingga 20 Mei 2003. Bisa juga mengirim
melalui E-mail: balipost@indo.net.id dengan
identitas jelas.