AKAD
Belum Tentukan Sikap untuk Mogok
Giri Menang
(Bali Post) -
Walaupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat
(Lobar) tidak memenuhi secara keseluruhan tuntutan
kenaikan tunjangan pendapatan aparat desa (TPAD) Lobar,
Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lobar belum tentukan sikap
untuk mogok.
Salah seorang Ketua
AKAD Lobar Ridwan SP yang juga Kepala Desa Babusalam,
Kecamatan Gerung kepada wartawan, di kantornya, Sabtu
(15/2) menyebutkan, secara kelembagaan AKAD belum
memutuskan apakah akan melakukan mogok atau tidak. Sebab,
hal itu merupakan langkah besar yang harus dipikirkan dan
dimusyawarahkan secara matang dan hati-hati. "Yang
jelas pengurus belum menentukan sikap untuk mogok atau
tidak," ungkap Ridwan.
Sedangkan staf Desa
Beleka, Babusalam, Dasan Geres serta Batulayar yang
ditemui terpisah, sangat setuju kalau kantor desa se-Lobar
mogok. Sebab selama ini mereka menilai tidak pernah
diperhatikan oleh Pemkab. Buktinya, pendapatan untuk
Sekdes hanya Rp 140.000/bulan dan untuk staf hanya Rp
120.000/bulan.
Menurut Ridwan,
tuntutan AKAD tidak semata-mata pada TPAD, tetapi lebih
pada upaya pemberdayaan desa dan transparansi anggaran,
sehingga AKAD meminta agar dalam penyusunan RAPBD, desa
dilibatkan secara penuh dalam rangka pembangunan. Sebab
setelah melihat RAPBD yang dibuat oleh Pemkab Lobar ada
pos-pos yang tidak masuk akal. Dicontohkan, ada pos
pengeluaran yang dibuat-buat seperti uang insentif, biaya
operasional maupun biaya monitoring proyek, yang dananya
berada di luar proyek yang dikerjakan.
Selain itu, kata
Ridwan, para kades minta dana yang turun dari pusat jangan
hanya dihambur-hamburkan tanpa makna, tetapi bagaimana
agar dana bermanfaat sepenuhnya. Oleh karena itulah, AKAD
minta dilibatkan dalam penyusunan RAPBD. Tetapi jawaban
Pemkab Lobar justru sangat tidak masuk akal, yaitu desa
disuruh membuat RAPRDes, sementara dana yang diterima desa
dari Pemkab hanya Rp 10 juta.
Ridwan menilai di
Pemkab Lobar ada salah kaprah pada kebijakannya. Dia
memberi contoh, desa disuruh menggali potensi keuangan
desa, sementara pemkab sendiri sudah menarik retribusi
sana-sini dari masyarakat. Kalau desa juga disuruh menarik
pungutan dari masyarakat, katanya, beban masyarakat
tentunya akan sangat berat. "Otonomi desa menurut
saya bukan membuat aturan agar bisa semena-mena menarik
iuran," tukas Ridwan.
Ditanya adanya
tudingan kades sebenarnya mendapatkan pemasukan dari
macam-macam pos yang tidak resmi? Menurut Ridwan, image
seperti itulah yang ingin dihapus, sehingga AKAD meminta
peningkatan TPAD. Masyarakat desa, katanya, tidak
seharusnya diberatkan dengan pungutan-pungutan, kondisi
masyarakat desa sudah sulit. "Apa iya kita harus
bebani mereka dengan pungutan, seharusnya pemerintah yang
memberdayakan rakyat," ujarnya. (048)
|