kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Wage, 17 Pebruari 2003

 Nusatenggara


AKAD Belum Tentukan Sikap untuk Mogok

Giri Menang (Bali Post) -
Walaupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) tidak memenuhi secara keseluruhan tuntutan kenaikan tunjangan pendapatan aparat desa (TPAD) Lobar, Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lobar belum tentukan sikap untuk mogok.

Salah seorang Ketua AKAD Lobar Ridwan SP yang juga Kepala Desa Babusalam, Kecamatan Gerung kepada wartawan, di kantornya, Sabtu (15/2) menyebutkan, secara kelembagaan AKAD belum memutuskan apakah akan melakukan mogok atau tidak. Sebab, hal itu merupakan langkah besar yang harus dipikirkan dan dimusyawarahkan secara matang dan hati-hati. "Yang jelas pengurus belum menentukan sikap untuk mogok atau tidak," ungkap Ridwan.

Sedangkan staf Desa Beleka, Babusalam, Dasan Geres serta Batulayar yang ditemui terpisah, sangat setuju kalau kantor desa se-Lobar mogok. Sebab selama ini mereka menilai tidak pernah diperhatikan oleh Pemkab. Buktinya, pendapatan untuk Sekdes hanya Rp 140.000/bulan dan untuk staf hanya Rp 120.000/bulan.

Menurut Ridwan, tuntutan AKAD tidak semata-mata pada TPAD, tetapi lebih pada upaya pemberdayaan desa dan transparansi anggaran, sehingga AKAD meminta agar dalam penyusunan RAPBD, desa dilibatkan secara penuh dalam rangka pembangunan. Sebab setelah melihat RAPBD yang dibuat oleh Pemkab Lobar ada pos-pos yang tidak masuk akal. Dicontohkan, ada pos pengeluaran yang dibuat-buat seperti uang insentif, biaya operasional maupun biaya monitoring proyek, yang dananya berada di luar proyek yang dikerjakan.

Selain itu, kata Ridwan, para kades minta dana yang turun dari pusat jangan hanya dihambur-hamburkan tanpa makna, tetapi bagaimana agar dana bermanfaat sepenuhnya. Oleh karena itulah, AKAD minta dilibatkan dalam penyusunan RAPBD. Tetapi jawaban Pemkab Lobar justru sangat tidak masuk akal, yaitu desa disuruh membuat RAPRDes, sementara dana yang diterima desa dari Pemkab hanya Rp 10 juta.

Ridwan menilai di Pemkab Lobar ada salah kaprah pada kebijakannya. Dia memberi contoh, desa disuruh menggali potensi keuangan desa, sementara pemkab sendiri sudah menarik retribusi sana-sini dari masyarakat. Kalau desa juga disuruh menarik pungutan dari masyarakat, katanya, beban masyarakat tentunya akan sangat berat. "Otonomi desa menurut saya bukan membuat aturan agar bisa semena-mena menarik iuran," tukas Ridwan.

Ditanya adanya tudingan kades sebenarnya mendapatkan pemasukan dari macam-macam pos yang tidak resmi? Menurut Ridwan, image seperti itulah yang ingin dihapus, sehingga AKAD meminta peningkatan TPAD. Masyarakat desa, katanya, tidak seharusnya diberatkan dengan pungutan-pungutan, kondisi masyarakat desa sudah sulit. "Apa iya kita harus bebani mereka dengan pungutan, seharusnya pemerintah yang memberdayakan rakyat," ujarnya. (048)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)