Dana
Pendidikan 20%?
UUD '45 dan UU
Sisdiknas mengamanatkan Dana Pendidikan 20% dari APBN maupun
APBD. Namun kenapa belum terialisasikan?
Sesuai berita di harian
ini, dan pendidikan baru terealisasi hanya 4 %, lalu di mana
kendalanya? Apakah ini berarti pemerintah dan DPR tidak
merespons amanat tersebut? Akibatnya orang tua murid yang
dikorbankan dengan munculnya kebijakan sekolah memasang tarif
seperti kegiatan bisnis. Mahalnya biaya pendidikan berdampak
terhadap tingkat kemampuan masyarakat untuk membiayai
pendidikannya dan menambah angka siswa yang berprestasi menjadi
drop out.
Di saat meningkatnya
kesadaran masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak,
sudah sepantasnya pemerintah dan DPR segera merealisasikan dana
pendidikan 20 % dari APBN dan ABPD. Sehingga, tahun depan tidak
ada lagi kebijakan yang tidak populer berupa sumbangan wajib/institusi
(SI) dan sumbangan sukarela (SS) yang jumlahnya berjuta-juta dan
menjadi momok bagi para orangtua murid. Pembentukan SDM yang
berkualitas, melalui proses pendidikan merupakan tanggung jawab
negara dan tidak dibenarkan dibebankan kepada masyarakat. Jika
kita masih bermental ''jeruk makan jeruk'' persoalan bangsa kita
tidak akan pernah selesai.
Memperjuangkan kepentingan
orang lain berarti memperjuangkan diri sendiri, karena orang
lain merupakan bagian diri kita sendiri.
Ida Kade Karsana
Ds.Banjar, Semabaung Bedulu-Gianyar
|