kembali ke halaman depan
bunga2.gif (1033 bytes)  Minggu Kliwon, 30 Nopember 2003 tarukan valas
 

Surat Pembaca


Dana Pendidikan 20%? 

UUD '45 dan UU Sisdiknas mengamanatkan Dana Pendidikan 20% dari APBN maupun APBD. Namun kenapa belum terialisasikan?

Sesuai berita di harian ini, dan pendidikan baru terealisasi hanya 4 %, lalu di mana kendalanya? Apakah ini berarti pemerintah dan DPR tidak merespons amanat tersebut? Akibatnya orang tua murid yang dikorbankan dengan munculnya kebijakan sekolah memasang tarif seperti kegiatan bisnis. Mahalnya biaya pendidikan berdampak terhadap tingkat kemampuan masyarakat untuk membiayai pendidikannya dan menambah angka siswa yang berprestasi menjadi drop out.

Di saat meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak, sudah sepantasnya pemerintah dan DPR segera merealisasikan dana pendidikan 20 % dari APBN dan ABPD. Sehingga, tahun depan tidak ada lagi kebijakan yang tidak populer berupa sumbangan wajib/institusi (SI) dan sumbangan sukarela (SS) yang jumlahnya berjuta-juta dan menjadi momok bagi para orangtua murid. Pembentukan SDM yang berkualitas, melalui proses pendidikan merupakan tanggung jawab negara dan tidak dibenarkan dibebankan kepada masyarakat. Jika kita masih bermental ''jeruk makan jeruk'' persoalan bangsa kita tidak akan pernah selesai.

Memperjuangkan kepentingan orang lain berarti memperjuangkan diri sendiri, karena orang lain merupakan bagian diri kita sendiri.
Ida Kade Karsana
Ds.Banjar, Semabaung Bedulu-Gianyar


 

ke atas

 
LIVE RADIO GLOBAL
Live Radio Global FM Kinijani

 

ACARA RADIO & TV

 

CUACA

www.bali-travelnews.com