Hukum
''Kasepekang''
ISTILAH
hukum kadang terasa aneh. Ada istilah tahanan kota,
tahanan rumah, tahanan badan. Tahanan rumah semestinya
yang ditahan tidak boleh keluar rumah. Tetapi kalau orang
kaya yang rumahnya banyak, mereka bisa keluar dari satu
rumah untuk menuju rumah lainnya. Pak Harto pernah
berstatus tahanan kota, tetapi bisa pergi menengok anaknya
di Nusakambangan. Kota bagi Pak Harto begitu luas.
Di Bali, ada istilah
hukum adat meskipun tak semua desa adat punya kebiasaan
itu yang disebut kasepekang. Ini pun terasa aneh.
Batasannya tidak menyangkut badan (ditahan atau disel),
dan tidak juga menyangkut rumah (ia bisa keluar rumah
sewaktu-waktu), apalagi menyangkut kota. Ia bisa ke mana
saja. Batas dari hukum kasepekang itu adalah mereka
dikeluarkan dari desa adat, atau bagi desa adat yang lebih
lunak, dinonaktifkan dari desa adat sampai sang terhukum
membayar kewajiban denda adat. Konon, di sebuah desa yang
memperlakukan hukum adat kasepekang secara keras, warga
desa adat itu dilarang berbicara kepada orang yang sedang
kasepekang. Pokoknya sang terhukum ibarat orang sakit gede.
Warga adat tak boleh berbicara dengannya, tak boleh
menolong orang itu, dan orang yang sedang menjalani
hukuman kasepekang tidak mendapatkan pelayanan apa pun
dari adat. Pokoknya hubungan putus tuntas-tas-tas. Kalau
orang luar Bali mendengar berita ini, akan langsung
berkomentar: kejam betul orang Bali. Bahkan, komentar
serupa sering muncul di kalangan orang Bali yang sedang
merantau.
Tetapi, nanti dulu.
Orang Bali tidak kejam kok. Buktinya, mereka toleran benar
kepada tamu dan pendatang. Apalagi kalau pendatang itu
bukan orang Hindu, wah halus sekali orang Bali. Mana ada
pedagang sate dari Madura yang tinggal di desa adat
tertentu mengalami kasus kasepekang? Mana ada pedagang
pecel lele dari Jawa Timur yang berjualan di desa adat
tertentu kena kasepekang? Orang Bali itu baik sekali
kepada orang non-Bali.
Dulu di desa adat
saya ada tiga keluarga pedagang sate ayam asal Madura.
Mereka ikut kegiatan desa, apa pun bentuknya, kecuali
urusan bersembahyang ke pura. Suatu kali orang Madura itu
tak ikut kerja bakti di jalan karena berdagang di kampung
tetangga yang sedang ada upacara. Artinya, ia tak bisa
bekerja bakti (ngayah) karena mencari peluang untuk
mendapatkan rezeki, mumpung ada keramaian. Masyarakat
maklum saja, seolah-olah itu tak ada masalah, pekerjaannya
memang berdagang.
Lalu, di suatu hari,
seorang warga adat Bali dan Hindu tidak ikut ngayah
memperbaiki selokan. Alasannya mendadak diminta lembur
oleh perusahaannya karena order meningkat. Warga desa
banyak yang marah-marah dan ada yang usul agar orang itu
kasepekang. Ia harus dihukum, tak berlaku istilah
pekerjaannya memang di pabrik. Untung kepala adat punya
wawasan dengan menyebutkan setiap orang punya masalah
dengan pekerjaannya dan apa yang disebut ngayah dalam
konsep desa adat tak sama dengan kerja paksa. Ngayah itu
harus dilihat pula dari unsur tulus dan ikhlas.
Manyama-braya dalam lingkup desa adat adalah memahami
masalah-masalah yang dihadapi warga desa dan kemudian
menerapkan konsep saling asah, saling asih dan saling asuh.
Di desa saya memang
tidak ada istilah kasepekang, apa pun kasusnya. Aneh bin
ajaib sesama warga desa yang turun-temurun tinggal di desa
saling menghukum, sementara dengan pendatang kita begitu
tolerannya. Saya tak mengatakan harus mengurangi toleransi
dengan pendatang, tetapi saya ingin mengatakan, janganlah
sesama orang Bali, apalagi satu agama, saling bertengkar
dan mau diadu.
Banyak orang
bertanya, kalaupun sekarang ini masih ada desa yang
menerapkan kasepekang, kok hal itu masih dianggap berat?
Bukankah kasepekang tidak seperti tahanan rumah, tahanan
kota dan tahanan badan? Tak ada yang ditahan dan dibatasi.
Yang ada hanya sanksi adat, dan itu pun sanksi adat di
mana sang terhukum terdaftar sebagai warga adat. Solusinya
kan gampang? Keluar saja dari desa adat itu dan
mendaftarkan diri di desa adat yang lain. Atau tak usah
ikut-ikut desa adat.
Nah, ini bukan soal
gampang, ternyata. Karena di Bali adat itu lebih
mencengkeram dibandingkan agama. Adat punya sarana yang
mengatur hidup mati orang Bali yang beragama Hindu. Soal
hidup kaitannya dengan persembahyangan, Pura Kahyangan
Tiga terkait dengan adat. Soal mati menyangkut kuburan,
yang punya kuburan itu adalah desa adat. Apa mau kita
hidup dan mati gentayangan?
Apa tak ada jalan
keluar? Pasti ada, lembaga adat jangan kaku dan kuno,
harus mengikuti kemajuan zaman. Ini sudah banyak terjadi
di Bali, bahkan awig-awig sudah dibuat modern. Namun, jika
lembaga adat tetap kaku, lembaga agamalah yang harus
mendobraknya. Dirikan Pura Jagatnatha minimal di setiap
kota kabupaten, sehingga orang hidup bisa sembahyang tanpa
sekat adat. Buatlah kuburan Hindu apakah dalam bentuk
krematorium atau tanah biasa, agar orang mati segera bisa
diupacarai. Umat Hindu di luar Bali (termasuk yang etnis
Bali) sudah menggunakan sarana ini, karena itu mereka tak
kenal kasepekang.
* Putu Setia
|