kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Paing, 22 Nopember 2003

 Kultur


Hukum ''Kasepekang''

ISTILAH hukum kadang terasa aneh. Ada istilah tahanan kota, tahanan rumah, tahanan badan. Tahanan rumah semestinya yang ditahan tidak boleh keluar rumah. Tetapi kalau orang kaya yang rumahnya banyak, mereka bisa keluar dari satu rumah untuk menuju rumah lainnya. Pak Harto pernah berstatus tahanan kota, tetapi bisa pergi menengok anaknya di Nusakambangan. Kota bagi Pak Harto begitu luas.

Di Bali, ada istilah hukum adat meskipun tak semua desa adat punya kebiasaan itu yang disebut kasepekang. Ini pun terasa aneh. Batasannya tidak menyangkut badan (ditahan atau disel), dan tidak juga menyangkut rumah (ia bisa keluar rumah sewaktu-waktu), apalagi menyangkut kota. Ia bisa ke mana saja. Batas dari hukum kasepekang itu adalah mereka dikeluarkan dari desa adat, atau bagi desa adat yang lebih lunak, dinonaktifkan dari desa adat sampai sang terhukum membayar kewajiban denda adat. Konon, di sebuah desa yang memperlakukan hukum adat kasepekang secara keras, warga desa adat itu dilarang berbicara kepada orang yang sedang kasepekang. Pokoknya sang terhukum ibarat orang sakit gede. Warga adat tak boleh berbicara dengannya, tak boleh menolong orang itu, dan orang yang sedang menjalani hukuman kasepekang tidak mendapatkan pelayanan apa pun dari adat. Pokoknya hubungan putus tuntas-tas-tas. Kalau orang luar Bali mendengar berita ini, akan langsung berkomentar: kejam betul orang Bali. Bahkan, komentar serupa sering muncul di kalangan orang Bali yang sedang merantau.

Tetapi, nanti dulu. Orang Bali tidak kejam kok. Buktinya, mereka toleran benar kepada tamu dan pendatang. Apalagi kalau pendatang itu bukan orang Hindu, wah halus sekali orang Bali. Mana ada pedagang sate dari Madura yang tinggal di desa adat tertentu mengalami kasus kasepekang? Mana ada pedagang pecel lele dari Jawa Timur yang berjualan di desa adat tertentu kena kasepekang? Orang Bali itu baik sekali kepada orang non-Bali.

Dulu di desa adat saya ada tiga keluarga pedagang sate ayam asal Madura. Mereka ikut kegiatan desa, apa pun bentuknya, kecuali urusan bersembahyang ke pura. Suatu kali orang Madura itu tak ikut kerja bakti di jalan karena berdagang di kampung tetangga yang sedang ada upacara. Artinya, ia tak bisa bekerja bakti (ngayah) karena mencari peluang untuk mendapatkan rezeki, mumpung ada keramaian. Masyarakat maklum saja, seolah-olah itu tak ada masalah, pekerjaannya memang berdagang.

Lalu, di suatu hari, seorang warga adat Bali dan Hindu tidak ikut ngayah memperbaiki selokan. Alasannya mendadak diminta lembur oleh perusahaannya karena order meningkat. Warga desa banyak yang marah-marah dan ada yang usul agar orang itu kasepekang. Ia harus dihukum, tak berlaku istilah pekerjaannya memang di pabrik. Untung kepala adat punya wawasan dengan menyebutkan setiap orang punya masalah dengan pekerjaannya dan apa yang disebut ngayah dalam konsep desa adat tak sama dengan kerja paksa. Ngayah itu harus dilihat pula dari unsur tulus dan ikhlas. Manyama-braya dalam lingkup desa adat adalah memahami masalah-masalah yang dihadapi warga desa dan kemudian menerapkan konsep saling asah, saling asih dan saling asuh.

Di desa saya memang tidak ada istilah kasepekang, apa pun kasusnya. Aneh bin ajaib sesama warga desa yang turun-temurun tinggal di desa saling menghukum, sementara dengan pendatang kita begitu tolerannya. Saya tak mengatakan harus mengurangi toleransi dengan pendatang, tetapi saya ingin mengatakan, janganlah sesama orang Bali, apalagi satu agama, saling bertengkar dan mau diadu.

Banyak orang bertanya, kalaupun sekarang ini masih ada desa yang menerapkan kasepekang, kok hal itu masih dianggap berat? Bukankah kasepekang tidak seperti tahanan rumah, tahanan kota dan tahanan badan? Tak ada yang ditahan dan dibatasi. Yang ada hanya sanksi adat, dan itu pun sanksi adat di mana sang terhukum terdaftar sebagai warga adat. Solusinya kan gampang? Keluar saja dari desa adat itu dan mendaftarkan diri di desa adat yang lain. Atau tak usah ikut-ikut desa adat.

Nah, ini bukan soal gampang, ternyata. Karena di Bali adat itu lebih mencengkeram dibandingkan agama. Adat punya sarana yang mengatur hidup mati orang Bali yang beragama Hindu. Soal hidup kaitannya dengan persembahyangan, Pura Kahyangan Tiga terkait dengan adat. Soal mati menyangkut kuburan, yang punya kuburan itu adalah desa adat. Apa mau kita hidup dan mati gentayangan?

Apa tak ada jalan keluar? Pasti ada, lembaga adat jangan kaku dan kuno, harus mengikuti kemajuan zaman. Ini sudah banyak terjadi di Bali, bahkan awig-awig sudah dibuat modern. Namun, jika lembaga adat tetap kaku, lembaga agamalah yang harus mendobraknya. Dirikan Pura Jagatnatha minimal di setiap kota kabupaten, sehingga orang hidup bisa sembahyang tanpa sekat adat. Buatlah kuburan Hindu apakah dalam bentuk krematorium atau tanah biasa, agar orang mati segera bisa diupacarai. Umat Hindu di luar Bali (termasuk yang etnis Bali) sudah menggunakan sarana ini, karena itu mereka tak kenal kasepekang.

* Putu Setia

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)