Revisi UU Otonomi Daerah ---
Mesti Sinkron
dengan Kearifan Lokal
Denpasar
(Bali Post) -
Diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi
daerah (Otda) ternyata belum menyentuh seluruh komponen.
Salah satu yang masih menghadapi permasalahan adalah yang
berkaitan dengan desa. Otonomi di wilayah desa dinilai
belum menjangkau otonomi dalam arti sebenarnya, apalagi
kalau berkaitan dengan desa-desa yang ada di Bali. ''Untuk
Bali, revisi UU otonomi ini harus sinkron dengan
nilai-nilai kearifan lokal. Jangan malah revisi ini
membuat nilai-nilai yang sudah ada menjadi hilang,'' ujar
Prof. Dr. I Nyoman Sirtha, S.H., M.S., pengamat hukum adat
di sela-sela workshop ''Konsultasi Publik atas Revisi
Naskah UU No. 12 tahun 1999 Khususnya yang Berkaitan
dengan Desa'', di Sanur, Rabu (22/10) kemarin.
Sirtha yang juga
menjadi pembahas dalam workshop ini mengingatkan,
kesalahan UU No. 5 tahun 1974 jangan terulang lagi. Saat
itu, desa dinas diberikan otonomi yang kuat sehingga desa
adat menjadi tersingkirkan. Untuk itulah, kini perlu
diperhatikan, jangan sampai otonomi desa asli tergeser
lagi. Sebenarnya desa pakraman atau desa adat di Bali
sudah mempunyai otonomi asli. Artinya tiap langkah yang
diambil sudah ada aturannya dan ini tertuang dalam
awig-awig. Ketika UU No. 22 tahun 1999 diberlakukan, ada
pengertian otonomi desa berada di tangan desa dinas bukan
di desa adat. ''Kalau tidak ada pengaturan, saya khawatir
akan terjadi benturan. Jadi biar tidak terjadi benturan,
kembalikan otonomi ke akar adat. Tiap yang baru harus
memperhatikan adat istiadat yang sudah berlaku
turun-temurun,'' jelas dosen Fakultas Hukum Unud ini.
Diingatkan, otonomi
yang baru harus mempelajari otonomi yang lama. Dengan kata
lain, dia setuju desa dinas diberi otonomi namun sifatnya
terbatas sesuai dengan aturan yang ada. Sedangkan desa
adat tidak mengikuti aturan yang baru.
Terkait UU ini,
Sirtha berharap mudah-mudahan pembentuk UU yang baru
memperhatikan masalah otonomi desa yang ada di Bali.
Sebagai contoh, desa adat punya prajuru yang tugasnya
mengayomi desanya serta adanya suara kulkul yang bisa
mengumpulkan warga. Hal-hal ini merupakan kearifan lokal
yang harus disinkronkan dalam otonomi baru. ''Bila ini
dihilangkan, sebagai warga kita akan kehilangan
kepribadian. Namun, keseimbangan antara hak individu dan
desa juga diperhatikan.''
Dalam workshop ini
hadir para bendesa adat yang ada di Bali dengan pembicara
dari Ditjen Otda Depdagri, FPPM dan GTZ. Sementara sebagai
pembahas, selain Sirtha adalah Ketua Komisi A DPRD Bali
dan I Made Rijasa. (wah)
|