kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Paing, 23 Oktober 2003

 Bali


Revisi UU Otonomi Daerah ---

Mesti Sinkron dengan Kearifan Lokal

Denpasar (Bali Post) -
Diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah (Otda) ternyata belum menyentuh seluruh komponen. Salah satu yang masih menghadapi permasalahan adalah yang berkaitan dengan desa. Otonomi di wilayah desa dinilai belum menjangkau otonomi dalam arti sebenarnya, apalagi kalau berkaitan dengan desa-desa yang ada di Bali. ''Untuk Bali, revisi UU otonomi ini harus sinkron dengan nilai-nilai kearifan lokal. Jangan malah revisi ini membuat nilai-nilai yang sudah ada menjadi hilang,'' ujar Prof. Dr. I Nyoman Sirtha, S.H., M.S., pengamat hukum adat di sela-sela workshop ''Konsultasi Publik atas Revisi Naskah UU No. 12 tahun 1999 Khususnya yang Berkaitan dengan Desa'', di Sanur, Rabu (22/10) kemarin.

Sirtha yang juga menjadi pembahas dalam workshop ini mengingatkan, kesalahan UU No. 5 tahun 1974 jangan terulang lagi. Saat itu, desa dinas diberikan otonomi yang kuat sehingga desa adat menjadi tersingkirkan. Untuk itulah, kini perlu diperhatikan, jangan sampai otonomi desa asli tergeser lagi. Sebenarnya desa pakraman atau desa adat di Bali sudah mempunyai otonomi asli. Artinya tiap langkah yang diambil sudah ada aturannya dan ini tertuang dalam awig-awig. Ketika UU No. 22 tahun 1999 diberlakukan, ada pengertian otonomi desa berada di tangan desa dinas bukan di desa adat. ''Kalau tidak ada pengaturan, saya khawatir akan terjadi benturan. Jadi biar tidak terjadi benturan, kembalikan otonomi ke akar adat. Tiap yang baru harus memperhatikan adat istiadat yang sudah berlaku turun-temurun,'' jelas dosen Fakultas Hukum Unud ini.

Diingatkan, otonomi yang baru harus mempelajari otonomi yang lama. Dengan kata lain, dia setuju desa dinas diberi otonomi namun sifatnya terbatas sesuai dengan aturan yang ada. Sedangkan desa adat tidak mengikuti aturan yang baru.

Terkait UU ini, Sirtha berharap mudah-mudahan pembentuk UU yang baru memperhatikan masalah otonomi desa yang ada di Bali. Sebagai contoh, desa adat punya prajuru yang tugasnya mengayomi desanya serta adanya suara kulkul yang bisa mengumpulkan warga. Hal-hal ini merupakan kearifan lokal yang harus disinkronkan dalam otonomi baru. ''Bila ini dihilangkan, sebagai warga kita akan kehilangan kepribadian. Namun, keseimbangan antara hak individu dan desa juga diperhatikan.''

Dalam workshop ini hadir para bendesa adat yang ada di Bali dengan pembicara dari Ditjen Otda Depdagri, FPPM dan GTZ. Sementara sebagai pembahas, selain Sirtha adalah Ketua Komisi A DPRD Bali dan I Made Rijasa. (wah)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)