kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Wage, 8 Januari 2003

 Nusantara


Jajak Pendapat ''Bali Post''

Parpol harus Mampu Cari Dana dan Massa

Pertengahan Desember 2002 lalu, 30 parpol ancam PTUN-kan Gubernur Bali soal dana bantuan parpol. Ini gara-gara pembagian yang dinilai tak adil. Masalahnya, ada parpol menerima dana sampai milyaran, tetapi di sisi lain ada parpol menerima hanya ratusan ribu. Bahkan, ribut-ribut soal dana parpol ini sepertinya selalu muncul tiap tahun. Persoalannya sekarang, perlukah ke depan disediakan dana bantuan itu lagi. Apakah tidak sebaiknya parpol dibiarkan mandiri untuk mengurus organisasinya sendiri tanpa harus ada campur tangan pemerintah, walaupun dalam hal memberikan bantuan dana sekali pun?

ADA uang abang disayang, tidak ada uang abang ditendang. Barangkali ungkapan itu bisa dipakai penggambaran dalam pembagian dana bantuan parpol di Pemprop Bali. Bagaimana tidak, pihak pemprop yang sudah menyediakan dana Rp 1,5 milyar tahun 2002 ini, bukannya terima kasih atau pujian yang diterima, ternyata diperkarakan. Bahkan, 30 parpol menolak bantuan itu dan mengancam mem-PTUN-kan Gubernur karena dinilai tidak melakukan pembagian secara benar dan melanggar peratuarn yang ada (kecuali PDI-P karena menerima dana paling besar).

Keputusan menolak bantuan disepakati oleh 30 parpol di Bali pada pertemuan di gedung DPD Partai Golkar Denpasar, Sabtu (14/12) lalu. Saat itu, Ketua Umum DPD PNI Front Marhaen Bali Komando Darmada, S.H. mengemukakan, dasar hukum bantuan secara proporsional dilakukan Gubernur Bali kepada parpol kurang kuat. Masalahnya, tidak ada peraturan daerah (perda) yang mengatur soal itu. Dengan demikian, para pimpinan parpol kecil itu sepakat mem-PTUN-kan Gubernur atas keluarnya SK Nomor 488/04/I/Tahun 2002. Selain menilai landasan hukum pembagian dana itu tidak kuat, bahkan Anom dari PADI menilai Gubernur ikut melecehkan partai. Masalahnya, pembagiannya tak merata, apalagi ada partai yang menerima bantuan hanya Rp 100 ribu.

Ketua Umum PDI IGK Adnyana, S.H. menegaskan, dalam APBD Bali tak tercantum pembagian dana parpol secara proporsional. Hanya disebutkan bantuan parpol Rp 1,5 milyar.

Walaupun dinilai kurang kuat, tampaknya Gubernur Bali tak bisa mengomentari lagi dan siap digugat. Masalahnya, pembagian dana itu didasari aturan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan PP No. 51 Tahun 2000. Karo Humas dan Protokol Setda Bali Drs. IM Nurjaya, M.M. mengemukakan, berdasarkan rapat beberapa kali melibatkan parpol dalam rangka membuat kesepakatan pembagian dana parpol itu, memang terjadi silang pendapat dan saling ngotot. Namun, atas dasar keputusan DPRD, akhirnya pembagian dana itu dengan sistem proporsional. Tiap suara yang sah diperoleh pada Pemilu 1999 dibantu Rp 800. ''Kalau ada yang tak puas ya... silakan, kami sudah melakukan pembagian sesuai aturan yang ada,'' katanya.

***

Persoalan selanjutnya tentu bukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Demikian halnya sistem apa yang mesti dipakai dalam pembagian dana itu. Yang menjadi pertanyaan, perlukah bantuan itu diberikan lagi kepada parpol? Hasil jajak pendapat yang diselenggarakan Pusat Data dan Informasi Bali Post terhadap 500 responden pemilik telepon di seluruh kabupaten/kota di Bali pada 2-7 Januarin 2003, ternyata 348 responden (70 persen) menyatakan tidak setuju. Mareka ini menilai, sebagai parpol harus bisa mencari dana sendiri. Parpol memang harus mampu menunjukkan jati dirinya masing-masing di mata masyarakat, bahwa mampu mengumpulkan massa dan sekaligus mampu mencari uang. Bahkan. mereka yang tidak setuju ini menegaskan, dana yang awalnya diarahkan untuk parpol itu agar dialihkan ke masyarakat untuk mengentaskan kemiskinan. Lebih-lebih lagi dengan keberadaan dana-dana itu justru memunculkan permasalahan pada saat-saat pembagiannya.

Selanjutnya, 85 responden (17 persen) menyetujui bantuan dana pemerintah itu diberikan kepada parpol. Kelompok yang setuju ini juga memberi catatan, yakni asal pemerintah punya uang dan dana itu lebih mengarah pada perbaikan bangsa. Dalam artian pihak parpol harus memanfaatkan dana itu sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas partai. Selebihnya, 67 responden (13 persen) mengaku tidak tahu.

Dari hasil jajak pendapat itu tercemnin, bahwa masyarakat kita sudah menginginkan keberadaan partai yang ikut pemilu harus mandiri. Menginginkan partai yang benar-benar kuat, baik kualitas SDM maupun finansial. Bila mampu mandiri, keberadaan partai itu pun tidak cepat goyah dan diyakini mampu berjuang dalam membawa aspirasi masyarakat. Bila partai masih mengandalkan bantuan pemerintah, ada kesan para kader partai kurang gigih dalam berjuang khususnya bagaimana mendapatkan dana. Bahkan lebih jauh lagi, dalam pengelolaan dana menjadi kurang transparan karena dana yang didapatkan dengan mudah. Bahkan, lambat-laun keberadaan partai justru menjadi beban pemerintah. Dana yang mestinya diarahkan untuk sektor pembangunan untuk kesejahtraan masyarakat, bisa jadi terserap ke partai-partai yang notabene dikelola oleh segelintir orang.

Lebih berbahaya lagi (mudah-mudahan tidak ada), ada yang membuat partai dengan dikemas ideologi tertentu justru untuk mendapatkan bantuan pemerintah. Jika ini sampai terjadi, tentu sangat diragukan kualitas perjuangan partai tersebut untuk membawa aspirasi masyarakat. Mudah-mudahan juga dengan membengkaknya jumlah partai sekarang ini sampai di atas 200-an, tidak dengan tujuan mencari dana bantuan pemerintah, tetapi memang untuk perjuangan murni demi kemajuan bangsa dan negara.
* Alit Purnata

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)