Jajak Pendapat ''Bali Post''
Parpol
harus Mampu Cari Dana dan Massa
Pertengahan Desember
2002 lalu, 30 parpol ancam PTUN-kan Gubernur Bali soal
dana bantuan parpol. Ini gara-gara pembagian yang dinilai
tak adil. Masalahnya, ada parpol menerima dana sampai
milyaran, tetapi di sisi lain ada parpol menerima hanya
ratusan ribu. Bahkan, ribut-ribut soal dana parpol ini
sepertinya selalu muncul tiap tahun. Persoalannya sekarang,
perlukah ke depan disediakan dana bantuan itu lagi. Apakah
tidak sebaiknya parpol dibiarkan mandiri untuk mengurus
organisasinya sendiri tanpa harus ada campur tangan
pemerintah, walaupun dalam hal memberikan bantuan dana
sekali pun?
ADA
uang abang disayang, tidak ada uang abang ditendang.
Barangkali ungkapan itu bisa dipakai penggambaran dalam
pembagian dana bantuan parpol di Pemprop Bali. Bagaimana
tidak, pihak pemprop yang sudah menyediakan dana Rp 1,5
milyar tahun 2002 ini, bukannya terima kasih atau pujian
yang diterima, ternyata diperkarakan. Bahkan, 30 parpol
menolak bantuan itu dan mengancam mem-PTUN-kan Gubernur
karena dinilai tidak melakukan pembagian secara benar dan
melanggar peratuarn yang ada (kecuali PDI-P karena
menerima dana paling besar).
Keputusan menolak
bantuan disepakati oleh 30 parpol di Bali pada pertemuan
di gedung DPD Partai Golkar Denpasar, Sabtu (14/12) lalu.
Saat itu, Ketua Umum DPD PNI Front Marhaen Bali Komando
Darmada, S.H. mengemukakan, dasar hukum bantuan secara
proporsional dilakukan Gubernur Bali kepada parpol kurang
kuat. Masalahnya, tidak ada peraturan daerah (perda) yang
mengatur soal itu. Dengan demikian, para pimpinan parpol
kecil itu sepakat mem-PTUN-kan Gubernur atas keluarnya SK
Nomor 488/04/I/Tahun 2002. Selain menilai landasan hukum
pembagian dana itu tidak kuat, bahkan Anom dari PADI
menilai Gubernur ikut melecehkan partai. Masalahnya,
pembagiannya tak merata, apalagi ada partai yang menerima
bantuan hanya Rp 100 ribu.
Ketua Umum PDI IGK
Adnyana, S.H. menegaskan, dalam APBD Bali tak tercantum
pembagian dana parpol secara proporsional. Hanya
disebutkan bantuan parpol Rp 1,5 milyar.
Walaupun dinilai
kurang kuat, tampaknya Gubernur Bali tak bisa mengomentari
lagi dan siap digugat. Masalahnya, pembagian dana itu
didasari aturan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi
Daerah dan PP No. 51 Tahun 2000. Karo Humas dan Protokol
Setda Bali Drs. IM Nurjaya, M.M. mengemukakan, berdasarkan
rapat beberapa kali melibatkan parpol dalam rangka membuat
kesepakatan pembagian dana parpol itu, memang terjadi
silang pendapat dan saling ngotot. Namun, atas dasar
keputusan DPRD, akhirnya pembagian dana itu dengan sistem
proporsional. Tiap suara yang sah diperoleh pada Pemilu
1999 dibantu Rp 800. ''Kalau ada yang tak puas ya...
silakan, kami sudah melakukan pembagian sesuai aturan yang
ada,'' katanya.
***
Persoalan
selanjutnya tentu bukan siapa yang benar dan siapa yang
salah. Demikian halnya sistem apa yang mesti dipakai dalam
pembagian dana itu. Yang menjadi pertanyaan, perlukah
bantuan itu diberikan lagi kepada parpol? Hasil jajak
pendapat yang diselenggarakan Pusat Data dan Informasi
Bali Post terhadap 500 responden pemilik telepon di
seluruh kabupaten/kota di Bali pada 2-7 Januarin 2003,
ternyata 348 responden (70 persen) menyatakan tidak setuju.
Mareka ini menilai, sebagai parpol harus bisa mencari dana
sendiri. Parpol memang harus mampu menunjukkan jati
dirinya masing-masing di mata masyarakat, bahwa mampu
mengumpulkan massa dan sekaligus mampu mencari uang.
Bahkan. mereka yang tidak setuju ini menegaskan, dana yang
awalnya diarahkan untuk parpol itu agar dialihkan ke
masyarakat untuk mengentaskan kemiskinan. Lebih-lebih lagi
dengan keberadaan dana-dana itu justru memunculkan
permasalahan pada saat-saat pembagiannya.
Selanjutnya, 85
responden (17 persen) menyetujui bantuan dana pemerintah
itu diberikan kepada parpol. Kelompok yang setuju ini juga
memberi catatan, yakni asal pemerintah punya uang dan dana
itu lebih mengarah pada perbaikan bangsa. Dalam artian
pihak parpol harus memanfaatkan dana itu sebaik-baiknya
untuk meningkatkan kualitas partai. Selebihnya, 67
responden (13 persen) mengaku tidak tahu.
Dari hasil jajak
pendapat itu tercemnin, bahwa masyarakat kita sudah
menginginkan keberadaan partai yang ikut pemilu harus
mandiri. Menginginkan partai yang benar-benar kuat, baik
kualitas SDM maupun finansial. Bila mampu mandiri,
keberadaan partai itu pun tidak cepat goyah dan diyakini
mampu berjuang dalam membawa aspirasi masyarakat. Bila
partai masih mengandalkan bantuan pemerintah, ada kesan
para kader partai kurang gigih dalam berjuang khususnya
bagaimana mendapatkan dana. Bahkan lebih jauh lagi, dalam
pengelolaan dana menjadi kurang transparan karena dana
yang didapatkan dengan mudah. Bahkan, lambat-laun
keberadaan partai justru menjadi beban pemerintah. Dana
yang mestinya diarahkan untuk sektor pembangunan untuk
kesejahtraan masyarakat, bisa jadi terserap ke
partai-partai yang notabene dikelola oleh segelintir orang.
Lebih berbahaya lagi
(mudah-mudahan tidak ada), ada yang membuat partai dengan
dikemas ideologi tertentu justru untuk mendapatkan bantuan
pemerintah. Jika ini sampai terjadi, tentu sangat
diragukan kualitas perjuangan partai tersebut untuk
membawa aspirasi masyarakat. Mudah-mudahan juga dengan
membengkaknya jumlah partai sekarang ini sampai di atas
200-an, tidak dengan tujuan mencari dana bantuan
pemerintah, tetapi memang untuk perjuangan murni demi
kemajuan bangsa dan negara.
* Alit Purnata
|