Disegel, Kantor
Pengurus Harian dan Pleno KBS
Surabaya
(Bali Post) -
Kemelut di Kebun Binatang Surabaya (KBS) makin seru. Ruang
kantor Ketua Pengurus Harian Dr. Komang Wiarsa, Ketua
Pleno, Kamilo Kalim dan Bendahara Caroko disegel. Alasan
penyegelan, karena mereka sudah dipecat berdasarkan
keputusan rapat umum anggota luar biasa Perkumpulan Kebun
Binatang Surabaya (PKBS), Jumat (3/1) lalu. Penegasan itu
dikemukakan pengacara 64 anggota PKBS I Wayan Titip
Sulaksana, S.H., di Surabaya, Selasa (7/1) kemarin.
Penyegelan itu ditandai dengan tulisan besar 'Disegel'
berwarna merah yang ditempelkan di daun pintu kantor
ketiga pengurus sejak Sabtu (4/1).
Selain mereka sudah
dipecat dan sudah bukan lagi pengurus KBS, kata dia,
penyegelan dimaksudkan untuk menyelamatkan aset kantor.
Mereka yang dipecat adalah Ketua Pengurus Harian Dr.
Komang Wiarsa, Sekretaris Dr. Tjuk Sukiadi, Bendahara
Caroko.
Selain itu, Ketua
Pengurus Pleno Kamilo Kalim, beserta anggota lainnya,
seperti Prof. Dr. dr. Marsetio Donoseputro (mantan Rektor
Unair), Prof. Dr. dr. Sentot Suatmadji (Guru Besar Unair),
Ir. Haryono dan Abdul Fatah, juga ikut dipecat. Pemecatan
seluruh pengurus pleno dan pengurus harian KBS, menurut
dia, didasarkan pada AD/ART 1956. Ada 12 kesalahan
mendasar yang dilakukan para pengurus yang dipecat dalam
rapat umum anggota PKBS yang diketuai tim formatur,
Bambang Suhardjito itu.
Di antaranya,
pengurus harian menghapuskan kedudukan pimpinan umum/direktur
KBS. Pengurus harian menerima gaji. Pengurus harian
ternyata menjual Kuda Voni dan Anjing Herder tanpa
persetujuan pleno, Ketua Pengurus Harian Dr. Komang Wiarsa
memakai uang KBS Rp 50 juta untuk kepentingan pribadi
dalam rangka kasus pencurian dan penggelapan alat medis.
Rapat umum anggota
PKBS, juga memecat Ketua Pleno Kamilo Kalim, beserta tiga
anggotanya. Mengintimidasi anggota KBS yang mendesak
pimpinan harian untuk mengesahkan AD/ART 2002 sebagai
pengganti AD/ART 1956. Tidak membuat laporan kematian
ratusan satwa KBS selama satu tahun, serta membuat
kepemimpinan kolektif (ketua, sekretaris dan bendahara
pengurus harian) sampai pengurus baru terbentuk.
Dalam rapat umum
anggota PKBS yang melengserkan Ketua Pengurus Harian Dr.
Komang Wiarsa dan Ketua Pengurus Pleno, Kamilo Kalim,
menunjuk Bambang Suhardjito, sebagai ketua formatur. Tim
formatur diberi waktu satu bulan untuk menyusun Dewan
Pengurus, Dewan Pengawas dan Direktur KBS sesuai AD/ART
yang baru dibuat pada 2002. ''Sejak rapat umum anggota
PKBS digelar, di KBS vakum kekuasaan, pengurus. Untuk itu
dibuat caretaker yang diberi waktu 1 bulan untuk menyusun
kepengurusan yang baru,'' kata Wayan Titip Sulaksana, yang
juga Ketua UPKBH FH Unair ini. (059)
|