kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Wage, 8 Januari 2003

 Bali


''Linggih Betara'' jangan Dijadikan Agunan

Denpasar (Bali Post) -
Ketua STAHN Denpasar Drs. I Gede Rudia Adiputra menekankan, bahwa pada era kesejagatan ini--di mana orang dengan mudah membeli dan mengontrakkan tanah-- umat Hindu jangan ''melibatkan'' mandala sanggah atau mandala pura untuk dijadikan agunan. ''Akan sangat menyedihkan, jika linggih Ida Batara sampai dijadikan agunan atau jaminan,'' kata Rudia, Selasa (7/1) terkait eksekusi sanggah di Denpasar.

Kepada pihak peradilan, Rudia mengimbau jika dalam satu areal objek eksekusi memang ada palinggih-nya, sebelum hal itu dilakukan mesti minta penjelasan sulinggih, utamanya Parisada. Dari situ akan dipahami bagaimana sesungguhnya proses pemralina sebuah palinggih. ''Digeser dalam areal yang sama saja ada aturannya, apalagi dipralina oleh orang lain yang tidak sebagai penyungsungnya,'' ujarnya sembari berharap pihak peradilan lebih berhati-hati dalam melakukan eksekusi ruang atau wilayah suci.

Dalam sebuah peradilan yang menyangkut tri mandala (tempat suci), Parisada, kata Rudia, bisa ''memasuki'' wilayah itu, minimal memberikan informasi atau masukan. Informasi itu diharapkan dapat dipertimbangkan oleh lembaga peradilan dalam memberi keputusan.

Sementara itu Parisada Bali sudah membentuk tim melalui sebuah rapat. Dibentuknya tim ini untuk mempelajari koronologis eksekusi (pembongkaran sanggah).

Tim ini, kata Sekretaris Parisada Bali Nyoman Sunarta, S.H., akan mencari atau mengumpulkan data terkait dengan proses eksekusi. Selanjutnya tim akan melakukan audensi dengan Ketua PN Denpasar--minta klarifikasi, apakah pembongkaran sanggah itu sudah sesuai prosedur atau belum?

Agar kasus seperti ini tak terulang di masa mendatang, Parisada akan mengadakan paruman untuk membicarakan apakah akan perlu mengeluarkan bhisama atau semacam seruan. Ini penting agar umat Hindu tidak mudah menggadaikan atau menjual tanah yang berisi tempat suci. Demikian pula para investor juga perlu berhati-hati membeli tanah yang ada tempat sucinya. ''Parisada bukan berarti tak tunduk pada hukum positif. Cuma, kami mengimbau aparat hukum atau pengacara berhati-hati membongkar tempat suci. Sebab, tempat suci bukanlah dilihat dari fisiknya, tetapi di balik itu ada 'jiwa','' katanya.

Parisada membantah telah mengeluarkan rekomendasi, seperti yang dikatakan pengacara di koran. ''Parisada Bali belum pernah mengeluarkan rekomendasi. Demikian juga Parisada Kota Denpasar, setelah kami cek juga tak mengeluarkan surat apa pun bentuknya terkait eksekusi itu,'' kata Sunarta. Karena itu Parisada sudah memikirkan melayangkan surat somasi kepada pengacara. Ini perlu agar tidak sembarangan mencatut nama Parisada. (08)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)