''Linggih
Betara'' jangan Dijadikan Agunan
Denpasar
(Bali Post) -
Ketua STAHN Denpasar Drs. I Gede Rudia Adiputra menekankan,
bahwa pada era kesejagatan ini--di mana orang dengan mudah
membeli dan mengontrakkan tanah-- umat Hindu jangan ''melibatkan''
mandala sanggah atau mandala pura untuk dijadikan agunan.
''Akan sangat menyedihkan, jika linggih Ida Batara sampai
dijadikan agunan atau jaminan,'' kata Rudia, Selasa (7/1)
terkait eksekusi sanggah di Denpasar.
Kepada pihak
peradilan, Rudia mengimbau jika dalam satu areal objek
eksekusi memang ada palinggih-nya, sebelum hal itu
dilakukan mesti minta penjelasan sulinggih, utamanya
Parisada. Dari situ akan dipahami bagaimana sesungguhnya
proses pemralina sebuah palinggih. ''Digeser dalam areal
yang sama saja ada aturannya, apalagi dipralina oleh orang
lain yang tidak sebagai penyungsungnya,'' ujarnya sembari
berharap pihak peradilan lebih berhati-hati dalam
melakukan eksekusi ruang atau wilayah suci.
Dalam sebuah
peradilan yang menyangkut tri mandala (tempat suci),
Parisada, kata Rudia, bisa ''memasuki'' wilayah itu,
minimal memberikan informasi atau masukan. Informasi itu
diharapkan dapat dipertimbangkan oleh lembaga peradilan
dalam memberi keputusan.
Sementara itu
Parisada Bali sudah membentuk tim melalui sebuah rapat.
Dibentuknya tim ini untuk mempelajari koronologis eksekusi
(pembongkaran sanggah).
Tim ini, kata
Sekretaris Parisada Bali Nyoman Sunarta, S.H., akan
mencari atau mengumpulkan data terkait dengan proses
eksekusi. Selanjutnya tim akan melakukan audensi dengan
Ketua PN Denpasar--minta klarifikasi, apakah pembongkaran
sanggah itu sudah sesuai prosedur atau belum?
Agar kasus seperti
ini tak terulang di masa mendatang, Parisada akan
mengadakan paruman untuk membicarakan apakah akan perlu
mengeluarkan bhisama atau semacam seruan. Ini penting agar
umat Hindu tidak mudah menggadaikan atau menjual tanah
yang berisi tempat suci. Demikian pula para investor juga
perlu berhati-hati membeli tanah yang ada tempat sucinya.
''Parisada bukan berarti tak tunduk pada hukum positif.
Cuma, kami mengimbau aparat hukum atau pengacara
berhati-hati membongkar tempat suci. Sebab, tempat suci
bukanlah dilihat dari fisiknya, tetapi di balik itu ada 'jiwa',''
katanya.
Parisada membantah
telah mengeluarkan rekomendasi, seperti yang dikatakan
pengacara di koran. ''Parisada Bali belum pernah
mengeluarkan rekomendasi. Demikian juga Parisada Kota
Denpasar, setelah kami cek juga tak mengeluarkan surat apa
pun bentuknya terkait eksekusi itu,'' kata Sunarta. Karena
itu Parisada sudah memikirkan melayangkan surat somasi
kepada pengacara. Ini perlu agar tidak sembarangan
mencatut nama Parisada. (08)
|