Kadungga
Ditahan
Jakarta
(Bali Post) -
Gagal membuktikan keterlibatan Abdul Wahid Kadungga (62)
dalam kasus peledakan bom Bali dan Makassar, akhirnya
penyidik reserse Polri menjebloskan Kadungga ke tahanan
Mabes Polri karena terbukti memalsukan Kartu Tanda
Penduduk (KTP). Mengingat, menantu pemimpin Darul Islam/Tentara
Islam Indonesia (DI/TII) Kahar Muzakkar ini adalah warga
negara Belanda yang memiliki KTP Indonesia.
''Kadungga resmi
ditahan dan baru dikenakan pelanggaran yang melanggar
pasal 266 KUHP soal pemalsuan dokumen yakni KTP, dengan
ancaman hukuman enam tahun penjara. Kita juga akan
mengkonfirmasi ke Dubes Belanda, apakah Kadungga ada
masalah atau melarikan diri dari Belanda,'' ucap Direktur
I Keamanan Trans Nasional Brigjen Arianto Sutadi di Mabes
Polri Jakarta, Senin (30/12) kemarin.
Hasil pemeriksaan
sejak Minggu (29/12), penyidik belum menemukan adanya
bukti yang cukup kuat tentang keterlibatannya dalam
peledakan bom di Bali maupun Makassar. ''Memang menjadi
pertanyaan kita, Kadungga kok tiba-tiba muncul setelah
kejadian peledakan di Bali dan Makassar. Karena itu, kita
selidiki dan dalami, ternyata untuk sementara belum ada
bukti,'' jelasnya.
Kadungga melarikan
diri dari Indonesia pada tahun 1980 dan meminta suaka
politik ke Belanda. Permohonan itu dikabulkan pemerintah
Belanda, sehingga Kadungga memiliki dokumen seperti paspor
Belanda. Anehnya, Kadungga juga memegang KTP Tangerang,
Banten. ''Meski Kadungga menjadi warga negara Belanda,
dalam kasus ini tidak akan dideportasi mengingat
pelanggarannya di Indonesia,'' tandasnya.
Pelanggaran apa yang
dilakukan Kadungga pada tahun 1980-an? ''Saya belum tahu,
nanti kita akan membuka file dan informasi lain,''
ungkapnya. Ditanya jika hanya pemalsuan KTP kenapa yang
menangani Mabes Polri, bukan Polsek, mengingat Kadungga
ditangkap Polda Kaltim lalu dilepas? Arianto enggan
menjawab malah berkelit. ''Kedatangan Kadungga ke Mabes
Polri mau klarifikasi soal informasi di media massa, ya...
kita tangkap karena dia memang sedang kita cari,''
jawabnya.
Apakah penangkapan
itu karena Kadungga membantu pelarian Abu Bakar Ba'asyir
ke Malaysia pada 1985. ''Saya belum tahu soal itu dan kita
masih akan menyelidiki masalah itu. Jika dalam pemeriksaan
terbukti ada keterlibatan dia, ya... kita akan tindak
nanti,'' tambahnya.
Sementara itu,
Kepala Bagian Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris
Jenderal Erwin Mappaseng menegaskan,, hingga kini Mabes
Polri masih mencari informasi mengenai hubungan Abu Bakar
Ba'asyir dengan Kadungga. Selain itu, Polri terus
melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih mendalam
tentang hubungan itu. ''Jika menemukan bukti kuat, baru
kita periksa lagi,'' katanya.
Erwin melanjutkan,
proses penyelidikan untuk memeriksa seseorang, Polri
menggunakan dasar-dasar yang sudah benar. Sementara untuk
menahan dan menangkap seseorang juga ada proses dan
dasarnya yakni harus ada bukti permulaan yang cukup. ''Kadungga,
saat diperiksa Polda Kalimantan Timur belum ada bukti
cukup untuk menahannya. Karenanya Kadungga dibebaskan.
Kini, Mabes Polri punya bukti kuat untuk menangkap dan
menahannya,'' tegasnya. (034)
|