kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Umanis, 31 Desember 2002

 Nusantara


Kadungga Ditahan

Jakarta (Bali Post) -
Gagal membuktikan keterlibatan Abdul Wahid Kadungga (62) dalam kasus peledakan bom Bali dan Makassar, akhirnya penyidik reserse Polri menjebloskan Kadungga ke tahanan Mabes Polri karena terbukti memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mengingat, menantu pemimpin Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) Kahar Muzakkar ini adalah warga negara Belanda yang memiliki KTP Indonesia.

''Kadungga resmi ditahan dan baru dikenakan pelanggaran yang melanggar pasal 266 KUHP soal pemalsuan dokumen yakni KTP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kita juga akan mengkonfirmasi ke Dubes Belanda, apakah Kadungga ada masalah atau melarikan diri dari Belanda,'' ucap Direktur I Keamanan Trans Nasional Brigjen Arianto Sutadi di Mabes Polri Jakarta, Senin (30/12) kemarin.

Hasil pemeriksaan sejak Minggu (29/12), penyidik belum menemukan adanya bukti yang cukup kuat tentang keterlibatannya dalam peledakan bom di Bali maupun Makassar. ''Memang menjadi pertanyaan kita, Kadungga kok tiba-tiba muncul setelah kejadian peledakan di Bali dan Makassar. Karena itu, kita selidiki dan dalami, ternyata untuk sementara belum ada bukti,'' jelasnya.

Kadungga melarikan diri dari Indonesia pada tahun 1980 dan meminta suaka politik ke Belanda. Permohonan itu dikabulkan pemerintah Belanda, sehingga Kadungga memiliki dokumen seperti paspor Belanda. Anehnya, Kadungga juga memegang KTP Tangerang, Banten. ''Meski Kadungga menjadi warga negara Belanda, dalam kasus ini tidak akan dideportasi mengingat pelanggarannya di Indonesia,'' tandasnya.

Pelanggaran apa yang dilakukan Kadungga pada tahun 1980-an? ''Saya belum tahu, nanti kita akan membuka file dan informasi lain,'' ungkapnya. Ditanya jika hanya pemalsuan KTP kenapa yang menangani Mabes Polri, bukan Polsek, mengingat Kadungga ditangkap Polda Kaltim lalu dilepas? Arianto enggan menjawab malah berkelit. ''Kedatangan Kadungga ke Mabes Polri mau klarifikasi soal informasi di media massa, ya... kita tangkap karena dia memang sedang kita cari,'' jawabnya.

Apakah penangkapan itu karena Kadungga membantu pelarian Abu Bakar Ba'asyir ke Malaysia pada 1985. ''Saya belum tahu soal itu dan kita masih akan menyelidiki masalah itu. Jika dalam pemeriksaan terbukti ada keterlibatan dia, ya... kita akan tindak nanti,'' tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Erwin Mappaseng menegaskan,, hingga kini Mabes Polri masih mencari informasi mengenai hubungan Abu Bakar Ba'asyir dengan Kadungga. Selain itu, Polri terus melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih mendalam tentang hubungan itu. ''Jika menemukan bukti kuat, baru kita periksa lagi,'' katanya.

Erwin melanjutkan, proses penyelidikan untuk memeriksa seseorang, Polri menggunakan dasar-dasar yang sudah benar. Sementara untuk menahan dan menangkap seseorang juga ada proses dan dasarnya yakni harus ada bukti permulaan yang cukup. ''Kadungga, saat diperiksa Polda Kalimantan Timur belum ada bukti cukup untuk menahannya. Karenanya Kadungga dibebaskan. Kini, Mabes Polri punya bukti kuat untuk menangkap dan menahannya,'' tegasnya. (034)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)